CBA: Ujian Notaris Penuh Kejanggalan

CBA: Ujian Notaris Penuh Kejanggalan

NERACA

Jakarta - Pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia penuh kejanggalan dalam proses lelangnya, demikian Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

“Dalam Pemantauan CBA lelang Jasa "EO" pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris sangat cepat dilakukan pengumuman lelangnya. Pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum seperti dikejar kejar sebuah "dosa" sehingga diperkirakan tak lebih dari satu minggu sudah ada pemenang lelangnya,” kata dia melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (20/4).

Ia menambahkan, di mana pengumuman lelang dilakukan tanggal 9 April 2018 dan pada 10 April 2018, pihak panitia lelang melakukan "aanwijzing" atau pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal RKS (Rencana Kerja dan Syarat syarat) yang mulai dari 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB."Lalu pihak vendor pada 11 April 2018 upload dokumen dari jam 06.00 pagi sampai dengan jam 16.00 sore," ungkap dia.

Pemenang lelang yang mendapat bintang adalah salah satu perusahaan dengan menyodorkan harga penawaran lelang sebesar Rp352 juta."Dengan Demikian, kami dari CBA meminta kepada pihak panitia lelang atau kelompok kerja untuk membatalkan lelang Jasa EO pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris karena lelang sangat aneh dan janggal sekali, dalam waktu cepat pemenang lelang sudah ada," ucap dia.

Selain itu, segera DPR khususnya Komisi III untuk segera memanggil dan menekan secara politik kepada menteri hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk segera membatalkan pelaksanaan Ujian Notaris karena lelangnya penuh dengan kejanggalan, dan belum ada peraturan atau payung hukum mengenai berapa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus diterima dari peserta ujian notaris tersebut.

Sebelumnya, sekitar 5.000 notaris terancam tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris pascakeluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).

"Seharusnya sebanyak 5 ribu notaris yang sudah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) mendapatkan SK, namun adanya permenkumham membuat tidak bisa mendapatkan SK," kata inisiator Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia, Yendri Ershad kepada Antara di Jakarta, Kamis (19/4).

Ia menjelaskan Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 itu sebenarnya mulai berlaku 22 Maret 2018 atau empat bulan sejak permen itu diundangkan pada 21 November 2017, namun faktanya mereka yang sudah mengikuti UKEN pada Desember 2017 serta bulan sebelum Maret 2018 tetap harus mematuhi permenkumham tersebut.

"Faktanya Kemenkumham telah menutup pendaftaran notaris 'online' sejak Desember 2017 dan mewajibkan seluruh calon notaris untuk mengikuti UPN baik yang sudah mendaftar sebagai calon notaris dalam daftar tunggu maupun dalam daftar cadangan," ujar dia.

Ditambahkan, jika mengacu kepada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juncto Pasal 3 UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan dimana Ujian Pengangkatan Notaris tidak menjadi persyaratan untuk menjadi seorang notaris.

"Berarti permenkumham itu bertentangan dengan UU di atasnya yang mengatur jabatan notaris. Dari sini saja, sudah jelas-jelas melanggar," kata dia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…