Pengacara Apresiasi Putusan Batalnya Penyitaan Kapal Pesiar

Pengacara Apresiasi Putusan Batalnya Penyitaan Kapal Pesiar

NERACA

Jakarta - Andi Simangunsong, kuasa hukum pihak Equanimity yang kapalnya disita oleh Polri atas perintah FBI mengapresiasi putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan penyitaan kapal tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan PN Jaksel yang memutuskan mengabulkan praperadilan Equanimity," kata Andi di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Ia menyatakan dengan batalnya penyitaan maka kapal tersebut akan dikembalikan ke kliennya."Dengan putusan ini, yang penting buat kami, kapal itu dengan batalnya sita, tidak sahnya sita, kembali pada pemilik yaitu klien kami dari perusahaan di Cayman Island," ujar dia.

Ia berharap putusan tersebut menunjukkan bahwa permintaan bantuan hukum dari negara lain dibolehkan selama sejalan dengan peraturan yang berlaku."Aparat negara lain maupun pemerintah negara lain boleh meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk melakukan suatu tindakan dalam masalah pidana. Tetapi, ada koridor yang harus dilalui yaitu UU Nomor 1 Tahun 2006, semua permintaan harus melalui mutual legal assistance dalam masalah pidana," kata dia.

Ia menambahkan, menurut peraturan tersebut, permintaan bantuan dari negara lain harus diajukan ke Kemenkumham, bukan langsung kepada Polri."Jadi kalau ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintah lain yang meminta bantuan Indonesia ke dalam masalah pidana harus mengalamatkannya ke Kemenkumham," kata dia.

Dalam sidang praperadilan pihak Equanimity terhadap Polri, hakim tunggal Ratmoho memutuskan kapal pesiar Equanimity yang disita oleh Bareskrim Polri harus dikembalikan kepada pihak pemohon."Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," kata Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Hakim menilai Polri bertindak melebihi kewenangan karena surat dari atase FBI menyatakan bahwa Polri hanya diminta bantuannya dalam operasi gabungan."Berdasar bukti surat kepada kepala investigasi tindakan kriminal Polri dari Joseph selaku atase hukum FBI dari kedutaan AS, dikatakan Polri untuk melakukan operasi gabungan menyita kapal dibutuhkan tim FBI. Maka seharusnya polri hanya melakukan itu saja," ujar hakim.

Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Polri adalah tidak sah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita kapal Equanimity, kapal mewah yang ditaksir senilai 250 juta dolar AS atau setara Rp3,5 triliun, di Tanjung Benoa, Bali, Rabu (28/2).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (saat itu) Brigjen Agung Setya mengatakan kapal tersebut merupakan barang bukti kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat. Menurut Agung, Kepolisian sudah menerima surat dari FBI pada 21 Februari 2018 yang berisi permintaan bantuan untuk mencari keberadaan kapal tersebut.

Superyacht tersebut diketahui masuk ke wilayah perairan Indonesia pada November 2017 sehingga FBI berkoordinasi Polri untuk melakukan penyitaan."Jadi, FBI AS melakukan joint investigation dengan Bareskrim. Kami membantu," kata Agung.

FBI telah memburu kapal tersebut selama empat tahun. Agung menjelaskan kasus pencucian uang yang melibatkan kapal tersebut sudah diputus di pengadilan Amerika Serikat. Superyacht itu dinyatakan sebagai hasil kejahatan pencucian uang yang melibatkan orang-orang dari sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Swiss, Malaysia, dan Singapura. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…