Semakin Besar, Kemungkinan Pipa Pertamina Patah Karena Jangkar

Semakin Besar, Kemungkinan Pipa Pertamina Patah Karena Jangkar

NERACA

Jakarta - Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi menilai, kemungkinan patahnya pipa Pertamina di Teluk Balikpapan disebabkan jangkar kapal, semakin besar. Hal itu bisa dilihat dari beberapa fakta yang terungkap, termasuk melihat sepesifikasi kapal berbendera Panama Ever Judger yang terbakar.

“Kondisi pipa Pertamina sangat kuat, sehingga tidak mungkin akan patah tanpa energi yang sangat besar. Salah satu kemungkinan terbesar adalah karena tertarik jangkar kapal Ever Judger,” kata Siswanto di Jakarta kemarin.

Jangkar yang dimiliki kapal berbendera Panama tersebut, menurut Siswanto memang cukup besar. Dengan panjang sekitar 230 meter dan berat GT44060, dia menduga bahwa kapal memiliki dua jangkar di kiri dan kanan lambung. Dan masing-masing berat jangkar, lanjutnya, bisa mencapai 5-7 ton.“Jangkar seberat itu sangat mungkin memutuskan pipa Pertamina,” kata Siswanto. 

Siswanto menambahkan, dalam keadaan statis, posisi jangkar bisa saja tidak menancap seperti anak panah. Perbedaan manuver peletakkan jangkar memang bisa berbeda, tergantung kapten kapal setelah memperhatikan arahan peta laut.

Jangkar yang berada dalam posisi melandai itulah, kata Siswanto, sangat mungkin dimainkan arus. Dan jika arus semakin kuat, bukan tidak mungkin menggeser posisi jangkar yang besar tadi.“Jangankan jangkar, kapal saja bisa tergeser oleh arus. Jadi, meski kelihatannya tenang, namun kekuatan arus bawah memang luar biasa,” lanjut dia. 

Mengenai pelanggaran buang jangkar di lokasi kejadian, menurut Siswanto memang bisa saja terjadi. Pasalnya, meski otoritas pelabuhan sudah memberikan peringatan, namun kapten yang ‘nakal’ mungkin mengabaikan hal itu. Apalagi, posisi syahbandar sebagai otoritas berada di darat sedangkan kapten berada pada kapal.

Seharusnya, lanjut Siswanto, yang bisa menjembatani antara keduanya adalah pandu. Dalam hal ini, seorang pandu ikut naik ke kapal dan memberi arahan kepada kapten. Hanya saja, dalam kasus kapal Ever Judger, tidak diketahui apakah pandu ikut naik ke kapal atau tidak.“Inilah yang harus diinvestigasi lebih dalam. Mengapa sampai kapal tersebut diduga melanggar rambu-rambu dan membuang jangkar. Karena kalau tidak ada pandu, maka 100 persen navigasi berada di tangan kapten,” lanjut Siswanto.

Sementara itu, guru besar Universitas Indonesia (UI) Profesor Budyatna mendesak pihak berwenang untuk segera menuntaskan investigasi. Dengan demikian bisa diketahui, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas putusnya pipa Pertamina.“Apalagi kalau benar bahwa semua itu disebabkan pelanggaran kapal berbendera Panama, kita tidak boleh kecolongan lagi seperti kasus serupa di Raja Ampat. Ketika itu, kapal sudah menghilang padahal terumbu karang kita hancur,” kata Budyatna.

Dalam konteks itu pula, Budyatna juga mendesak Pemerintah untuk segera bertindak. Jika benar dugaan bahwa kasus ini disebabkan pelanggaran kapal asing, harusnya, Pemerintah segera mengajukan gugatan melalui peradilan internasional. Langkah hukum ini sangat penting, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Pemerintah jangan lemah. Kita kan punya banyak pakar hukum internasional. Kita tidak bisa membiarkan, mereka harus bertanggung jawab. Ini menyangkut kedaulatan negara kita,” lanjut dia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…