Direksi Perusahaan Asuransi Daftar DK OJK

NERACA

Jakarta – Dewan Asuransi Indonesia  (DAI) rekomendasi 5 Direksi perusahaan Asuransi  untuk ikut mendaftar  sebagai  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Kalangan asuransi merasa perlu menempatkan  “perwakilanya”. Karena industry asuransi termasuk yang diawasi OJK. "Saat ini sudah ada 5 orang yang duduk sebagai direksi di beberapa perusahaan asuransi yang meminta rekomendasi DAI untuk bisa mengikuti seleksi dewan komisioner OJK," kata  Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta,

Menurut Kornelius, keinginan para pelaku asuransi ini merupakan bentuk perhatian besar untuk mendukung perasuransian di Indonesia. Dengan mendudukkan pelaku langsung di dewan komisioner, Kornelius berharap industri asuransi menjadi lebih baik kedepan. "Karena para pelaku asuransi sudah mengetahui bagaimana keadaan di lapangan langsung,” tambahnya.

Lebih jauh kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Indonesia (AAUI)  ini berharap keterwakilan asuransi dalam OJK sangat penting dan strategis. Karena industri asuransi nasional saat ini mengelola dana hingga ratusan triliun. “Serta diharapkan dapat terus mengawasi dengan baik dan menjaga industri asuransi yang dana kelolaannya telah mencapai Rp 300 triliun," ujarnya

Dikatakan Kornelius, DAI terus mendorong para pelaku asuransi untuk dapat bersaing secara sehat dengan mengikuti proses seleksi yang dipimpin Menteri Keuangan Agus Martowardoyo. "Bagi kita nantinya tidak asing lagi jika dewan komisioner berasal dari kalangan asuransi sendiri," imbuhnya

Seperti diketahui, waktu penerimaan dokumen pendaftaran oleh Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK adalah setiap hari kerja sejak tanggal 30 Januari 2012 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2012 pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB.

Setelah lolos seleksi tahap I yaitu seleksi administratif, pada tanggal 20 Februari akan diumumkan siapa saja yang berhak masuk seleksi tahap II atau seleksi kapabilitas, yang dilakukan pada 21-24 Februari 2012.

Kemudian pada 29 Februari akan diumumkan calon yang masuk seleksi tahap III atau tes kesehatan yang akan dilakukan pada 9-10 Maret. Kemudian pada tanggal 14 Maret akan diumumkan siapa saja yang lolos masuk ke seleksi tahap IV atau seleksi kompetensi yang akan dilakukan pada 15-17 Maret 2012. Pada 22 Maret, akan diumumkan 21 nama Calon anggota DK OJK yang akan disampaikan kepada Presiden. **cahyo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…