Goldman Sachs International Ajukan Banding
NERACA
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan gugatan Benny Tjokro terhadap Goldman Sachs, Selasa (21/11). Kasus ini dimulai karena adanya transaksi saham pada periode Februari – Maret 2016, yaitu pihak Goldman Sachs mengakuisisi saham PT Hanson International Tbk (MYRX) melalui Platinum Partners di Bursa Efek Indonesia.
Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari perjanjian lindung nilai (hedging). Adapun Benny Tjokro sebagai pemilik 425 juta lembar saham MYRX sebelumnya telah menandatangani perjanjian repo dengan Platinum Partners pada Agustus 2014.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim, Achmad Guntur mengatakan, “ mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian “. Adapun, gugatan dari Benny Tjokro yang tidak dikabulkan adalah mengenai kerugian immaterial, uang paksa dan sita jaminan.
Menurut Kiki dari Lubis Ganie Surowidjojo., “Kami akan pelajari putusan tertulis dulu. Tentunya menurut pendapat kami gugatan dari Benny Tjokro seharusnya ditolak. Klien kami tidak ada hubungan dengan penggugat dan sama sekali tidak tahu menahu soal transaksi repo Newrich dengan Platinum di New York. Klien kami kemudian membeli saham tersebut dari Platinum di bursa efek Indonesia. Jadi kami tidak ada sangkut paut dengan repo antara Newrich dan Platinum. Tapi apabila memang Platinum tidak boleh menjual, karena misalnya dianggap melanggar perjanjian repo, kenapa tidak Platinum yang digugat,” ujarnya dalam rilis yang diterima Neraca, pekan ini.
Putusan yang dikeluarkan oleh hakim terhadap Perkara dengan nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL ini memang dirasa sangat janggal. Pasalnya, transaksi jual-beli saham yang dilakukan oleh Goldman Sachs dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan settlement oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) yang merupakan lembaga negara.
“Masih banyak yang kami bingungkan terkait putusan ini, dimana Goldman Sachs sebagai tergugat tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan penggugat, baik sebagai klien maupun hubungan bisnis lainnya. Selain itu, dalam proses pembuktian, penggugat juga tidak pernah menghadirkan saksi ahli sedangkan kami sebagai tergugat menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya adalah Prof Nindyo Pramono dari UGM”, ujar Harjon Sinaga dari LGS, kuasa hukum Goldman Sachs.
Terhadap pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Goldman, maka pihak merekapun merasa sangat dikecewakan, oleh sebab itu, Goldman Sachs Internasional melalui kuasa hukumnya, Harjon Sinaga dari Lubis Ganie Surowidjojo menyatakan akan mengambil langkah upaya hukum banding demi mendapatkan suatu keadilan.
“Putusan ini belum merupakan putusan final dan bersifat tetap, maka kami akan mengajukan banding, walaupun demikian kami tetap menghargai keputusan hakim sebagai wujud dari penegakkan hukum yang adil di Indonesia”, ujar Kiki menanggapi putusan PN. Jakarta Selatan dengan nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL tersebut. Mohar
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi kinerja luar biasa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan…
NERACA Jakarta - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelayanan Polri,…
NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan seluruh pegawai Kementerian HAM (Kemenham) untuk menjadi pembela hak asasi…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi kinerja luar biasa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan…
NERACA Jakarta - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelayanan Polri,…
NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan seluruh pegawai Kementerian HAM (Kemenham) untuk menjadi pembela hak asasi…