Ombudsman RI Ikut Awasi Proses Penerimaan CPNS
NERACA
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) turut melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 60 kementerian dan lembaga, serta satu Pemerintah Provinsi, yaitu Kalimantan Utara, pada tahun anggaran 2017.
"Proses pengawasan akan dilakukan mulai dari tahap pendaftaran, pelaksanaan tes dan ujian, hingga pengumuman hasil seleksi," kata Anggota Ombudsman RI Laode Ida dalam pesan singkatnya di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.
Menurut dia, akan ada beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan penerimaan CPNS, yang juga bakal menjadi perhatian dalam pengawasan Ombudsman RI, di antaranya adalah kesiapan penggunaan sistem "online" dalam proses seleksi CPNS yang tujuannya untuk memudahkan seleksi peserta, kesiapan penyelenggara dalam mengakomodir persyaratan administrasi yang merupakan instrumen utama dalam serangkaian proses penerimaan CPNS, dan proses sosialisasi mengenai informasi terkini atau perubahan kebijakan dalam proses seleksi.
Selain itu, Ombudsman juga akan mengawasi layanan unit pengaduan internal dalam merespon setiap keluhan atau aduan yang disampaikan, kemudahan peserta CPNS dalam menyampaikan pertanyaan atau keluhan mereka, serta pelayanan terhadap peserta penyandang disabilitas agar hak sebagai warga negara yang ingin mengabdi pada pemerintah dapat terlayani dengan baik, jelas Laode.
"Dalam mendukung penyelenggaraan penerimaan CPNS yang objektif, akuntabel, transparan dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan kementerian terkait," terang Laode pula.
Ia menambahkan pengawasan tersebut perlu dilaksanakan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan CPNS. Selain itu, hal ini juga dilaksanakan untuk menjalankan fungsi Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Perlu antisipasi sejak dini potensi masalah yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan ujian seperti pada saat tes gelombang pertama, sehingga Ombudsman perlu memastikan unit-unit pengawasan internal di setiap instansi pelaksana penerimaan CPNS bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada," kata Laode.
Ia berharap instansi penyelenggara seleksi CPNS gelombang kedua, yang saat ini sedang dalam tahap pendaftaran, dapat mempersiapkan segala kebutuhan pelaksanaan ujian dengan sebaik mungkin. Pemerintah saat ini membuka sebanyak 17.928 lowongan CPNS tahap dua untuk ditempatkan di 61 instansi.
Pendaftaran CPNS untuk 61 instansi pemerintah telah dibuka pada 11 September 2017 dan akan ditutup pada 25 September 2017. Ant
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…
NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22…
NERACA Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berharap, pertemuan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menghasilkan harmonisasi…
NERACA Jakarta – Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Ghazi Luthfi, berharap majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan…