Menteri Susi: Kartel Pangan Indonesia Luar Biasa
NERACA
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kartel pangan di Indonesia luar biasa dan diharapkan aktivitas yang dilakukan oleh mereka tidak sampai menyurutkan semangat pemerintah dalam membenahi tata niaga garam.
"Kita tahu kartel pangan di Indonesia luar biasa, tidak mudah untuk menghentikannya," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mina Bahari (GMB) IV di kantor KKP, Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut dia, kebijakan pemerintah ke depan adalah tetap meningkatkan kesejahteraan petambak garam serta BUMN PT Garam diharapkan dapat mampu menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan. Hal tersebut, lanjut dia, karena industri yang terkait dengan komoditas pergaraman tetap harus diatur dan bila tidak diatur maka hal itu dinilai "sama juga bohong".
Mengenai kasus penyimpangan importasi dan distribusi dengan tersangka Dirut PT Garam, Susi menyatakan pihaknya sedang menunggu hasil penyidikan polisi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menegaskan, kebijakan impor garam diminta tidak mengorbankan jerih payah petambak di berbagai daerah."Impor garam mencerminkan minusnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan petambak garam di Indonesia," kata dia.
Dia mengingatkan bahwa pengendalian impor komoditas garam sudah tertuang dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, tindakan tersangka itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam.
Dalam regulasi tersebut jelas tertuang bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain."Dampaknya sekitar tiga juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan menjadi semakin sulit bersaing di pasar nasional dan semakin terpuruk," kata Susan.
Dia mengungkapkan, padahal permasalahan substansi yang dihadapi petambak garam Indonesia sendiri sangat banyak, antara lain minimnya sarana dan prasarana di tambak garam. Kemudian, buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam, serta minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam tersebut. Selain itu, permasalahan lainnya adalah besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam, serta rendahnya harga garam.
Polri telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Puluhan saksi tersebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, PT Garam dan dari perusahaan garam yang membeli garam dari PT Garam.
Achmad Boediono yang merupakan Dirut PT Garam (Persero) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
PT Garam pada tahun 2017 menerima penugasan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional, dengan cara melakukan importasi garam konsumsi. Namun faktanya PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCl diatas 97 persen. Persentase tersebut merupakan kadar garam industri. Atas dasar tersebut Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam industri sebanyak 75.000 ton. Ant
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…