NERACA
Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) atau Nota Kesepahaman dengan Perum Jamkrindo tentang Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera. Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank BTN Maryono, dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar di Menara Bank BTN, Jakarta, Selasa (23/5). “Adapun ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” kata Maryono.
Dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, Bank BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik. “Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,” kata Diding S Anwar.
Tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja, yang ditunjuk Bank BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari Bank BTN.
Selain penandatanganan MOU terkait optimalisasi penyelesaian hak subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera dengan Perum Jamkrindo,di waktu yang sama juga diadakan penandatanganan MOU antara PT Jamkrindo Syariah dengan Dana Pensiun BTN dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN. MOU yang ditandatangani oleh Ketua YKP BTN Viator Simbolon, Direktur Dapen BTN Saut Pardede, dan Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Kadar Wisnuwarman tersebut merupakan kesepakatan untuk mendirikan anak perusahaan.
PT Jamkrindo Syariah bersama dengan dua perusahaan yang terelasi dengan Bank BTN tersebut menginisiasi pendirian perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan asetataupun penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset. Perusahaan tersebut kelak mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Adapun target pendirian perusahaan pengelolaan aset akan diusahakan pada bulan Juni 2017.
“Bank BTN berharap pembentukan perusahaan pengelolaan aset dapat membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah sesuai target,“ kata Maryono. Kelak sebagian aset bermasalah Bank BTN akan dikelola perusahaan tersebut sehingga manajemen risiko kredit bermasalah lebih baik.
Tahun ini, Bank BTN menargetkan rasio kredit bermasalah (non-performing rasio/NPL) grossdi bawah 2,5%. Per April 2017, NPL gross Bank BTN tercatat diangka 3,4%. Untuk menekan NPL, Bank BTN melakukan serangkaian strategi, di antaranya optimalisasi pembendungan kolektibilitas dana pihak ketiga (DPK), penguatanassessment risiko pada analisa kredit komersial, restrukturisasi kredit, penguatancollection, kerjasama debt collector & angsuran via EDC, dan optimalisasi pengelolaan serta penyelesaian/penjualan aset bermasalah.
NERACA Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) bersama PT Mid Solusi Nusantara (Mekari) mengembangkan digitalisasi perbankan…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan selalu menjaga ketersediaan alat likuid dalam rangka memitigasi…
NERACA Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk bersama…
NERACA Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) bersama PT Mid Solusi Nusantara (Mekari) mengembangkan digitalisasi perbankan…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan selalu menjaga ketersediaan alat likuid dalam rangka memitigasi…
NERACA Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk bersama…