Industri Agro Nasional Mampu Tumbuh 6,3 Persen

NERACA

Jakarta – Industri agro berperan besar dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Beberapa sektornya juga telah memiliki daya saing yang tinggi di tingkat global. Peluang pengembangan industri agro di Indonesia untuk masa depan masih cukup menjanjikan.

“Potensi tersebut karena kita dianugerahi letak geografis yang strategis termasuk dilalui oleh garis khatulistiwa, sehingga seperti sawit, tebu, kopi, dan kakao dapat tumbuh subur,” kata Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto di Jakarta, sebagaimana disalin dari siaran pers, Rabu (17/5).

Menurut Panggah, pengembangan industri agro sangat ditentukan oleh eksistensi pengelolaan sektor hulunya, antara lain dari perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, dan kehutanan. “Kalau sektor-sektor hulu ini tidak berkembang secara efisien, maka akan mempengaruhi sektor hilirnya juga menjadi tidak efisien. Jadi, tidak bisa berdiri sendiri,” tuturnya.

Pada triwulan I tahun 2017, pertumbuhan industri agro mencapai 6,33 persen atau melebihi pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 4,71 persen. Pertumbuhan tersebut, salah satunya disumbang terbesar dari industri makanan dan minuman yang mencapai 8,15 persen. “Kemudian, kontibusi industri agro terhadap PDB industri pengolahan non-migas sebesar 45,81 persen. Nilai investasi PMDN sekitar Rp14,69 triliun dan PMA sebesar USD 600 juta, serta nilai ekspor mencapai USD12,12 miliar,” ungkapnya.

Panggah menyebutkan, posisi unggul Indonesia dari sektor industri agro, di antaranya adalah produsen sawit nomor 1, produsen kakao nomor 3, serta produsen pulp dan kertas nomor 6 di dunia. “Bahkan nilai ekspor minyak sawit mentah dan turunannya mencapai USD20 miliar, terbesar dari single commodity lainnya,” ungkapnya.

Namun demikian, beberapa sektor industri agro nasional menghadapi tantangan dari isu negatif di tingkat internasional. Misalnya, resolusi sawit yang dikeluarkan oleh Parlemen Uni Eropa. “Gangguan ini bersifat politis untuk membendung kinerja ekspor sawit Indonesia yang terus tumbuh positif,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Panggah, pihaknya akan mengadakan pengkajian mengenai dampak resolusi tersebut terhadap pertumbuhan industri hilirya di Indonesia. Kemenperin juga telah berpartisipasi secara lintas kementerian dalam menyiapkan narasi tunggal mengenai posisi Pemerintah Indonesia yang berisi fakta-fakta dari perkebunan dan industri kelapa sawit dalam negeri yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Kemenperin juga berpandangan bahwa rencana Parlemen Uni Eropa untuk menghentikan konsumsi biodiesel sawit pada tahun 2020, bisa membawa dampak bagi Uni Eropa sendiri karena supply biofuel yang paling murah hanya dari minyak sawit,” paparnya.

Panggah menyampaikan, tindakan mitigasi dari Indonesia atas hal tersebut, antara lain meningkatkan konsumsi biodiesel domestik melalui mandatory Biodiesel B-20 (PSO dan Non-PSO), mencari pasar ekspor biodiesel non konvensional seperti Jepang, Tiongkok, India, Malaysia, negara-negara di Timur Tengah serta Asia Tengah dan Utara.

Pada kesempatan tersebut, Panggah menyatakan, Kemenperin telah menawarkan insentif untuk menarik minat para investor membangun pabrik gula di Indonesia, berupa pemberian izin impor bahan baku Gula Kristal Mentah (GKM). Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.

"Tujuannya adalah membangun industri gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu, mempercepat pengembangan perkebunan tebu dan memaksimalkan utilisasi mesin-mesin pabrik," tuturnya. Selain itu, menurut peraturan tersebut, pabrik gula di luar Pulau Jawa akan diberikan izin impor bahan baku GKM selama tujuh tahun secara bertahap. Pada tahun pertama, Kemenperin memberikan izin impor 90 persen dari seluruh kebutuhan bahan baku yang berangsur menurun hingga nol persen di tahun ke delapan.

Kemudian, untuk pabrik gula yang berada di Pulau Jawa, izin impor diberikan selama lima tahun dan secara bertahap impornya terus dikurangi. Sementara pabrik gula yang melakukan perluasan, diberikan insentif selama tiga tahun.

Adapun pabrik gula yang bisa memanfaatkan insentif tersebut yakni pabrik gula baru atau perluasan yang terintegrasi dengan perkebunan tebu yang membangun pabrik gula lengkap mulai dari proses ekstraksi atau penggilingan sampai proses kristalisasi sesuai standar yang dibutuhkan.

Panggah menambahkan, setiap perusahaan yang akan mengajukan insentif harus membuat business plan (perencanaan usaha) dan peta jalan (roadmap) tentang pengembangan perkebunan tebu serta membuat pakta integritas untuk pelaksanaan business plan tersebut yang ditandatangani dan disampaikan kepada Menteri Perindustrian. “Setiap perusahaan yang mendapat insentif GKM impor harus melaporkan pelaksanaan pakta integritas pengembangan lahan tebu setiap enam bulan sekali dan akan dievaluasi,” imbuhnya.

Selain itu, Izin Usaha Industri (IUI) pabrik gula tersebut terbit setelah 25 Mei 2010 atau setelah Perpres 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pabrik gula harus mengajukan permohonan rekomendasi persetujuan impor gula yang kemudian akan diverifikasi.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…