Husky-CNOOC Madura Limited Tolak Putusan KPPU

Husky-CNOOC Madura Limited Tolak Putusan KPPU

NERACA

Jakarta - Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) menolak seluruh isi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp12,8 miliar karena didakwa melakukan persekongkolan tender pengadaan jasa "jack-up drilling rig services" dengan PT COSL Indo.

HCML menegaskan bahwa seluruh tuduhan KPPU tidak benar karena mengabaikan bukti-bukti yang telah ditunjukkan oleh HCML pada masa persidangan."Dalam proses tender yang sudah dilakukan sesuai dengan Petunjuk Tata Kerja (PTK 007) yang berlaku, PT COSL Indo memberikan harga yang terendah dibandingkan dengan penawar lainnya," kata Senior Manager Legal, HR and Business Support HCML, Wahyudin Sunarya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (18/11).

Wahyudin menjelaskan, di tengah harga minyak dunia yang turun drastis sejak akhir 2014 dan mencapai puncaknya pada 2015, perusahaan minyak di seluruh dunia harus melakukan efisiensi agar bisa tetap melanjutkan kegiatan ekplorasi dan eksploitasi.

Dalam konteks "Good Corporate Governance" (GCG) dan efisiensi itulah, HCML yang bekerja dalam arahan dan pengendalian SKK Migas berupaya untuk mendapatkan harga paling kompetitif dalam pengadaan "jack-up drilling rig service".

Blok Madura Strait yang digarap oleh HCML saat ini, katanya, sudah mulai diusahakan lebih dari 30 tahun lalu, dan baru akan berproduksi pada 2017. Karena itu, HCML dituntut untuk bisa segera berproduksi sekalipun harga minyak dan gas dunia cenderung turun.

"Oleh karena itu bagi kami harga kompetitif menjadi sesuatu yang penting terlebih setiap pengeluaran nantinya juga akan menjadi beban negara melalui 'cost recovery' sehingga usaha HCML mendapatkan harga yang paling kompetitif juga harus dibaca sebagai bagian dari penghematan 'cost recovery'," kata Wahyudin.

Sebelumnya diberitakan, KPPU menyatakan bahwa terlapor I, HCML dan terlapor II, PT COSL Indo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

HCML dalam tanggapan dan kesimpulannya menyatakan tidak terafiliasi dengan PT COSL Indo, dan membantah semua dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KPPU.

Majelis Komisi (KPPU) telah melakukan Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2016 telah mengambil Putusan tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender/Lelang Jack-Up Drilling Rig Services for BD (Nomor: PT 2140720/PT 2140720R), yang dilakukan oleh terlapor I Husky-CNOOC Madura Limited dan terlapor II PT COSL INDO.

Demikian putusan ini ditetapkan melalui musyawarah dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.Sc sebagai Ketua Majelis Komisi; dan Saidah Sakwan, MA dan Ir. M. Nawir Messi, M.Sc. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 14 November 2016 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.Sc. sebagai Ketua Majelis Komisi; Saidah Sakwan, MA sebagai Anggota Majelis Komisi dan Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S. sebagai Anggota Majelis Komisi Pengganti, dengan dibantu oleh Dewi Meryati, S.Kom. M.H Luqman Nurdiansyah, S.H. dan Melita Kristin, S.H.masing-masing sebagai Panitera.

“Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh Para Terlapor adalah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” sebut keterangan tertulis KPPU, Selasa (15/11).

Investiagtor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) maupun Kesimpulannya dalam persidangan menyampaikan adanya dugaan persekongkolan  antara Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO. Persekongkolan tersebut dapat dilihat dari adanya afiliasi antara PT COSL INDO dengan Husky-CNOOC Madura Limited, HUSKY-CNOOC Madura Limited mengundang PT ENSCO Sarida Offshore sebagai formalitas, membuat persyaratan Drill Pipe yang tidak lazim, PT COSL INDO tidak memenuhi persyaratan personil, dan adanya post-bidding. Ant

 

BERITA TERKAIT

Naikkan Gaji Hakim, Prabowo: Negara Kita Kuat, Makmur, dan Kaya

NERACA Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan gaji hakim didasarkan pada keyakinannya bahwa Indonesia merupakan…

Pemerintah Tegaskan Kawal Proses Penyusunan RUU Hak Cipta

NERACA Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru dengan melibatkan seluruh…

Polda Metro Jaya : Konflik Agraria Sering Berujung Tindakan Premanisme

NERACA Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa maraknya konflik…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Naikkan Gaji Hakim, Prabowo: Negara Kita Kuat, Makmur, dan Kaya

NERACA Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan gaji hakim didasarkan pada keyakinannya bahwa Indonesia merupakan…

Pemerintah Tegaskan Kawal Proses Penyusunan RUU Hak Cipta

NERACA Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru dengan melibatkan seluruh…

Polda Metro Jaya : Konflik Agraria Sering Berujung Tindakan Premanisme

NERACA Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa maraknya konflik…