Kemenkeu akan Terbitkan Sukuk Tabungan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan bersiap menerbitkan Sukuk Tabungan ST-001 sebagai produk baru sektor investasi syariah dengan masa penawaran dan pembeliannya dimulai 22 Agustus hingga 2 September 2016.

"Sukuk tabungan merupakan instrumen investasi untuk disimpan dan tidak untuk diperdagangkan, namun bisa ditebus di tahun pertama (early redemption). Instrumen semacam ini banyak diminati dan biasanya sudah habis di satu minggu awal," kata Kepala Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) DJPPR, Langgeng Basuki, dalam acara prapemasaran Sukuk Tabungan Seri ST-001 di Jakarta, Rabu (10/8).

Sukuk tabungan adalah sukuk negara yang merupakan tabungan investasi orang perseorangan yang memiliki jangka waktu dua tahun dengan imbalan tetap yang dibayarkan tiap bulan. Persentase imbalan per tahun yang dibayarkan tiap bulan akan diumumkan pada 19 Agustus mendatang. Harga nominal per unit adalah Rp1 juta dengan minimum pembelian Rp2 juta dan kelipatannya serta maksimum pembelian Rp5 miliar.

Investor dapat memesan atau membeli sukuk tabungan selama dua minggu periode penawaran, yaitu 22 Agustus hingga 2 September 2016. Sukuk tabungan ST-001 dapat dibeli di 26 agen penjual yang terdiri dari 20 bank dan enam perusahaan efek. Langgeng mengatakan sukuk tabungan dari segi risiko sama dengan surat utang negara konvensional.

Sebagai instrumen pasar modal, sukuk tabungan tidak memiliki risiko gagal bayar karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh negara. "Setiap surat berharga negara dijamin imbalan dan pokoknya oleh pemerintah sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN," kata Langgeng.

Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN menyebutkan bahwa pemerintah wajib membayar imbalan dan nilai nominal setiap SBSN. Dana untuk membayar imbalan dan nilai nominal disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.

Secara umum, manfaat penerbitan sukuk tabungan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek APBN seperti jembatan, bendungan, rel kereta api, sekolah, dan jalan. "Investor diperbolehkan mengetahui 'underlying asset' setelah periode 'settlement' pada 7 September 2016 melalui ketetapan Menteri Keuangan. Investor dapat melihatnya dengan menunjukkan bukti kepemilikan, berapa pun jumlah unit yang dimiliki," kata Langgeng.

 

BERITA TERKAIT

Isu Kapal JKW Mahakam, Isu Hoaks Menyesatkan dan Mengancam Pembangunan Ekonomi Nasional

    NERACA Jakarta – Isu hoaks masih menjadi daya tarik tersendiri, padahal hal itu bisa menyesatkan dan mengancam fondasi…

Gelar RUPS, ANTM Rombak Pengurus

  Gelar RUPS, ANTM Rombak Pengurus JAKARTA-PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) memutuskan perubahan…

Wamenhub Beberkan Ada Investor Tertarik Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

    NERACA Jakarta – Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebutkan ada sejumlah perusahaan tertarik melanjutkan proyek kereta cepat Jakarta…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Isu Kapal JKW Mahakam, Isu Hoaks Menyesatkan dan Mengancam Pembangunan Ekonomi Nasional

    NERACA Jakarta – Isu hoaks masih menjadi daya tarik tersendiri, padahal hal itu bisa menyesatkan dan mengancam fondasi…

Gelar RUPS, ANTM Rombak Pengurus

  Gelar RUPS, ANTM Rombak Pengurus JAKARTA-PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) memutuskan perubahan…

Wamenhub Beberkan Ada Investor Tertarik Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

    NERACA Jakarta – Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebutkan ada sejumlah perusahaan tertarik melanjutkan proyek kereta cepat Jakarta…