ICW : Idealnya KPK Berkolaborasi Institusi Bermasalah

ICW : Idealnya KPK Berkolaborasi Institusi Bermasalah  

NERACA

Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) idealnya bekerja sama dengan institusi-institusi negara yang bermasalah dalam pengelolaan sistem birokrasi internalnya.

Adnan yang ditemui dalam acara Konvensi Antikorupsi PP Pemuda Muhammadiyah, di Jakarta, Jumat malam (17/6), mengatakan kerja sama KPK dengan institusi bermasalah itu diperlukan demi menjamin efektivitas pencegahan korupsi.Contohnya pengelolaan dana haji. Tiga kali menteri agama terjerat kasus yang sama, padahal KPK dapat menawarkan sistem pengelolaan yang transparan, tapi karena tidak ada kerja sama maka hal tersebut tidak berjalan," kata dia.

Adnan mendukung adanya rencana kerja sama antara KPK dan MA, dengan catatan bahwa KPK juga perlu dukungan politik apabila ingin secara efektif memperbaiki institusi peradilan."Menurut saya, selain dengan MA, KPK juga bisa kerja sama dengan Presiden untuk membicarakan lebih jauh terkait perbaikan institusi peradilan. Kerja sama dengan Presiden tersebut sebagai sebuah dukungan politik agar sanggup melakukannya," kata dia.

Adnan juga menegaskan bahwa KPK harus tetap menjaga independensi dengan tidak membicarakan kasus dengan institusi-institusi yang dilibatkan dalam kolaborasi."Independensi bisa bermasalah apabila muncul komunikasi terkait kasus. Kalau sebatas koordinasi tidak masalah, karena bagaimana pun tetap harus menjalin komunikasi dengan institusi lain," ujar dia pula.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan langkah reformasi penegak hukum secara fundamental akan sangat baik apabila diterapkan sebagai bagian dari upaya memberantas praktik koruptif oknum peradilan."Kalau ada langkah reformasi penegak hukum secara fundamental akan sangat baik, kami sekarang tujuannya ke sana," kata Agus. 

Agus mengatakan bahwa dirinya sadar bahwa saat ini dunia peradilan sedang 'belepotan', mengingat dalam enam bulan terakhir empat oknum peradilan terjaring operasi tangkap tangan karena kasus tindak pidana korupsi.

Kalangan penegak hukum adalah pihak yang sering menjadi sasaran suap untuk pengurusan suatu kasus."Ibaratnya kalau sapu kotor maka tidak bisa untuk membersihkan. Saat ini KPK banyak sekali berurusan dengan penegak hukum," kata Agus.

KPK dan MA berencana menyusun strategi dan kajian bersama untuk mencegah praktik koruptif penegak hukum, mengingat dalam enam bulan terakhir empat oknum peradilan terjaring operasi tangkap tangan karena kasus tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan upaya pencegahan tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan diperlukan kerja sama dengan MA mengenai apa yang harus dilakukan. Pada setiap penindakan, KPK akan memikirkan bagaimana tindakan-tindakan pencegahan sesuai dengan "grand strategy" supaya tidak terjadi hal yang sama."Itu yang disebut penindakan terintegrasi," kata Basaria.

Dalam delapan kasus OTT KPK, terdapat empat oknum peradilan yang tersangkut kasus korupsi, yaitu suap terhadap Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Lalu, suap panitera PN Jakarta Pusat Eddy Nasution terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat, suap terhadap dua hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu, dan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait pengurusan perkara perbuatan asusila yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

Dalam kasus terakhir, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua hakim yang menangani perkara tersebut adalah Wakil Ketua PN Jakut Ifa Sudewi dan Jubir PN Jakut Hasoloan Sianturi.

Harta Ifa Sudewi sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 1 April 2009 saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta bernilai total Rp2,419 miliar. Kekayaan itu terdiri dari harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan senilai Rp1,934 miliar yang berada di kota Surabaya, dua lokasi di Jakarta Barat, kota Denpasar.

Harta bergerak berupa dua mobil senilai Rp380 juta serta harta bergerak lainnya sejumlah Rp12,95 juta berupa logam mulia dan barang seni dan antik ditambah giro dan setara kas lain sejumlah Rp331,666 juta. Namun Ifa juga memiliki utang pinjaman uang senilai Rp239,371 juta.

Sedangkan Hasoloan Sianturi terakhir melaporkan LHKPN pada pada 30 Mei 2013 saat menjabat sebagai hakim di pengadilan Negeri Denpasar adalah senilai Rp1,54 miliar. Harta itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp855 juta yang beradai di Tangerang Selatan dan tujuh lokasi di kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya harta bergerak berupa sepeda motor, dua mobil senilai Harta lain adalah logam mulia senilai Rp49,875 juta serta giro dan setara kas senilai Rp322,394 juta. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…

Berita Terpopuler