NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pelaporan penilaian mandiri ("self assessment") oleh para pelaku jasa keuangan yang selama ini bersifat sukarela, akan diwajibkan paling lambat pada 2017. Keputusan ini diambil demi mengembangkan program perlindungan konsumen yang menggunakan produk-produk jasa keuangan, kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Anggar B. Nuraini di sela seminar penyelesaian sengketa di Jakarta, Selasa (22/3).
"Kami akan menyusun sebuah regulasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) agar semua pelaku jasa keuangan wajib melaporkan 'self assessment'. POJK ini akan keluar 2016 atau 2017," katanya. Anggar menambahkan POJK tersebut dibuat untuk melanjutkan regulasi perlindungan konsumen yang sudah ada yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Menurut dia, OJK saat ini masih dalam proses mempelajari dan menganalisa beberapa hal terkait perilaku pasar ("market conduct"), seperti tentang keadaan pasar, infrastruktur dan bentuk pengawasan. Selain itu, demi mendukung persiapan itu, mereka juga harus menyiapkan program-program untuk menyiapkan sumber daya manusia. Adapun pada tahun 2015, dari 2.787 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), ada 69 persen atau 1.914 PUJK yang menyampaikan laporan penilaian mandiri mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen.
Rincinannya ada 1.450 perbankan yang melapor, bersama 152 sektor pasar modal dan 312 industri keuangan nonbank (IKNB). OJK sendiri, pada tahun 2015, untuk pertama kalinya melakukan penilaian "self assessment" penerapan perlindungan konsumen. Dari ribuan PUJK yang tercatat memberikan laporan, 35 di antaranya mendapatkan penghargaan dari OJK yang diberikan pada hari ini, Selasa (22/3), di Jakarta.
Sebelumnya, OJK meluncurkan sistem perizinan dan pelaporan bagi industri keuangan nonbank (IKNB) secara elektronik yang dinamai Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (Sijingga) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, peluncuran aplikasi Sijingga dan SIPP tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakan OJK selama ini.
Menurut Muliaman, OJK juga sebelumnya telah mengembangkan sistem informasi pengawasan, yakni Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Risiko (Siribas) yang digunakan oleh IKNB dalam melaporkan self assessment tingkat risiko. “OJK mengharapkan agar pelayanan perizinan secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan terukur,” ujar Muliaman.
Dia menjelaskan, melalui aplikasi SIPP, OJK akan memberikan informasi data statistik perusahaan pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat diandalkan, sehingga ke depannya dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan. Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan yang disampaikan melalui SIPP dengan mekanisme laporan secara langsung kepada OJK yang mulai efektif untuk pelaporan Juni 2016.
Muliaman mengatakan, pihaknya juga berterima kasih kepada Bank Indonesia (BI) untuk penyediaan fasilitas sistem informasi yang cukup handal sebagai sarana penerimaan laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan selama lebih dari sepuluh tahun. Menurutnya, dengan dukungan sistem informasi dari BI ini telah banyak membantu OJK untuk melakukan pengawasan dan analisa mengenai kondisi induatri pembiayaan secara keseluruhan, yang digunakan dalam proses penyusunan kebijakan pengaturan yang sangat mendukung bagi pengembangan industri perusahaan pembiayaan.
NERACA Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank/Perseroan) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dihadiri…
NERACA Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) meluncurkan Kartu Haji…
NERACA Jakarta – Di tengah maraknya proyek kripto berbasis spekulasi, OneGold.io hadir menawarkan sesuatu yang berbeda dan lebih berdampak:…
NERACA Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank/Perseroan) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dihadiri…
NERACA Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) meluncurkan Kartu Haji…
NERACA Jakarta – Di tengah maraknya proyek kripto berbasis spekulasi, OneGold.io hadir menawarkan sesuatu yang berbeda dan lebih berdampak:…