Divestasi Saham Newmont - DPR Pasti Memanggil Menkeu

Jakarta - Komisi XI DPR RI memastikan akan memanggil Menteri Keuangan Agus Martowardojo guna membatalkan transaksi pembelian tujuh persen saham sisa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Hal itu menyusul dikeluarkannya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa transaksi pembelian saham sisa divestasi oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itu terbukti menggunakan dana APBN.

"Pendapat BPK atas hasil audit pembelian saham Newmont itu menyebutkan bahwa ada pelanggaran. Untuk itu, kami akan menjadwalkan pemanggilan Menkeu dalam waktu secepatnya," ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (23/10).

Harry Azhar menyebutkan, ada dua poin dalam opini akuntan independen negara itu yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah. "BPK menyatakan bahwa untuk kepentingan investasi yang menggunakan anggaran negara. Perlu aturan pemerintah tersendiri. Sama seperti PMN (Penyertaan Modal Negara) yang dikucurkan bagi perusahaan BUMN, itu semua perlu aturan khusus," ujarnya.

Kedua, imbuh Harry Azhar, dalam kebijakan investasi ini Pemerintah mesti mengajukan permohonan persetujuan dari legislator. "Harus ada persetujuan dari DPR karena sumber dana pembelian saham itu berasal dari dana APBN. Sedangkan selama ini Menkeu tidak pernah meminta restu dari DPR," tukas Harry Azhar.

Dikatakannya, dengan adanya pendapat BPK itu, tidak ada alasan lagi bagi Menkeu Agus Martowardojo untuk melanjutkan transaksi saham Newmont. "Audit BPK itu mewajibkan transaksi saham Newmont itu batal demi hukum. Kecuali jika nanti Menkeu Agus Martowardojo bersedia mengajukan proposal baru guna meminta persetujuan DPR," ucap politisi Partai Golkar tersebut.

Di sisi lain, mantan Dirjen Minerbapabum Kementerian ESDM, Simon F. Sembiring menyatakan, opini BPK atas transaksi sisa saham Newmont patut didukung. "Kita sokong saja opini BPK itu. DPR patut menindaklanjuti pendapat auditor independen tersebut," papar Simon, saat diwawancarai terpisah.

Pada kesempatan itu Simon juga mengingatkan soal transaksi saham PT NNT sebesar 2,2 persen dari pemilik lamanya, PT Pukuafu Indah kepada PT Masbaga Investama. Pasalnya, pengambilalihan saham itu ditengarai hanya akal-akalan Newmont Mining Corporation, holding Newmont di Amerika Serikat, untuk tetap menjadi pemilik mayoritas perusahaan tambang itu. "DPR jangan melupakan soal pengambilalihan saham Newmont yang 2,2 persen itu," tukasnya.

Seperti diketahu, BPK telah menyerahkan laporan hasil audit atas transaksi saham Newmont pada Jumat (21/10). BPK menemukan adanya penggunaan dana APBN dalam transaksi sisa saham divestasi tersebut. Dengan demikian, rencana divestasi saham perusahaan tambang milik Amerika Serikat itu harus dibatalkan.

Anggota Komisi XI, Nusron Wahid menilai, keputusan Menkeu Agus Martowardojo membeli saham Newmont telah menyalahi UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 24 ayat (2) dan (7) tentang pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah.

Selain itu, pembelian itu melanggar UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 45 ayat (2), Pasal 68 ayat (2), serta Pasal 69 ayat (2) dan (3) yang mengatur tentang pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara jual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…