Impor Bahan Pangan Perlu Ditinjau Lagi

Kebijakan pemerintah membebaskan bea masuk impor beras, kentang, garam, gandum, dan bahan pakan ternak, ternyata di satu sisi mampu menjinakkan inflasi. Namun di sisi lain, kebijakan itu menambah beban ekonomi semakin berat bagi sebagian besar rakyat di negeri ini.

Ini disebabkan oleh munculnya instabilitas harga kebutuhan pokok di masyarakat, yang pada akhirnya menjadi agenda rutin tahunan yang jauh dari tuntas karena sampai saat ini pemerintah belum juga menyusun instrumen dan kelembagaan stabilisasi yang kredibel, terukur, dan komprehensif.

Celakanya, respon pemerintah selalu reaktif dan bersifat ad-hoc, tak lebih seperti pemadam kebakaran. Bagi rakyat, terutama warga miskin, instabilitas harga kebutuhan pokok merentankan ekonomi mereka. Warga miskin yang 75% pendapatannya untuk pangan dipaksa merealokasikan anggaran dengan menekan pos nonpangan guna mengamankan ”perut” mereka.

Karena pasti anggaran pendidikan dan kesehatan terpangkas. Kemudian jumlah dan frekuensi makan dikurangi. Jenis pangan inferior menjadi pilihan. Dampaknya, konsumsi energi dan protein menurun. Bagi orang dewasa, ini berpengaruh terhadap produktivitas kerja dan kesehatan. Jelas terbayang SDM yang tak bisa bersaing pada masa datang.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas pengeluaran penduduk Indonesia masih untuk pangan. Pada 2009, rata-rata pengeluaran pangan mencapai 50,6%. Bahkan, bagi penduduk miskin, 73,5% pengeluaran keluarga untuk pangan. Sedikit saja ada lonjakan harga, daya beli mereka anjlok. Kemiskinan pasti membengkak. Itu sebabnya inflasi sering disebut momok menakutkan bagi bangsa kita.

Inflasi di Indonesia walau 5% masih tergolong tinggi, jika dibandingkan negara lain seperti di Malaysia dan Thailand biasanya lebih kecil dari 5%. Bahkan inflasi di Korea Selatan, Singapura, Hongkong, dan Taiwan di bawah 3%. Ini semua karena kebijakan di negara tersebut yang komprehensif.

Lihat Malaysia yang tidak mengalami instabilitas harga pangan, karena negeri jiran itu mempunyai UU The Price Control Act untuk mengontrol harga barang yang kebanyakan makanan sejak 1946. Juga ada The Control of Supplies Act yang mulai berlaku 1961. UU ini mengatur keluar-masuknya barang di perbatasan, seperti gandum. Dalam UU tersebut, harga 225 kebutuhan sehari-hari dan 25 komoditas dikendalikan saat hari-hari besar.

Oleh karena itu, jangan heran jika langkah BI menekan inflasi dengan menstabilkan nilai tukar tak banyak artinya tanpa didukung upaya stabilisasi harga kebutuhan pokok.

Tahun ini ancaman instabilitas harga kebutuhan pokok masih terjadi. Anomali iklim membuat produksi pangan serba tidak pasti. Apalagi jika Vietnam dan Thailand memperketat ekspor beras karena diperkirakan harga beras naik dua kali lipat tahun ini. Jika itu terjadi, plus kegagalan produksi beras domestik, inflasi dipastikan bakal meningkat pada tahun depan.

Pada masa lalu, negeri ini pernah gemilang menjaga harga kebutuhan pokok lewat Bulog. Karena itu, wacana untuk mengembalikan fungsi-fungsi strategis Bulog bisa dilakukan. Namun, itu tidak banyak artinya tanpa pendanaan dan instrumen yang komprehensif. Pemerintah juga harus menjamin kelancaran distribusi dan tak ada pelaku usaha yang dominan mengeksploitasi keadaan. Ini tantangan buat Menteri Perdagangan baru Gita Wiryawan!

 

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…