OJK Siapkan Aturan Bisnis Gadai

 

 

NERACA

Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan tentang bisnis gadai terutama untuk menjangkau bisnis gadai oleh pihak swasta yang saat ini banyak bermunculan. "Memang perlu langkah terobosan dalam rangka menyediakan kredit dengan proses yang cepat untuk masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani di Bandung, Sabtu (8/8).

Ia menyebutkan pengaturan tentang bisnis gadai idealnya dalam bentuk undang-undang. Namun karena proses penyusunan undang-undang akan lama maka pihaknya akan menyiapkan aturan sesuai dengan kewenangan lembaga itu yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Ia menyebutkan pada masa Hindia Belanda sekitar tahun 1928-an sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang bisnis gadai. "Berdasar Undang-undang itu, gadai hanya boleh dilakukan oleh negara," katanya.

Ia menyebutkan penyiapan aturan bisnis gadai itu antara lain dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat khususnya nasabah. "Saat ini banyak bermunculan gadai swasta dengan promosi yang gencar, kita ingin mereka terdaftar," katanya. Firdaus juga menyebutkan harus ada standar minimum yang dimiliki pelaku bisnis gadai. "Misalnya mereka harus punya juru taksir untuk menaksir nilai jaminan, kita ingin menciptakan perusahaan pegadaian yang baik dan sehat," katanya.

Ia menyebutkan ada rencana untuk mengaktifkan kembali sekolah khusus untuk mencetak pekerja yang ahli di bidang pegadaian. "Sebelum ke sana, dengan bekerja sama dengan PT Pegadaian kita ingin memberikan pelatihan dan sertifikasi untuk mereka yang menangani bisnis gadai," kata Firdaus dalam Focus Group on Discussion Peran OJK di Industri Jasa Keuangan dalam Mendukung Perekonomian Nasional.

Ia juga menyebutkan nanti perusahaan gadai swasta hanya boleh berusaha dalam bisnis gadai saja. "Kalau kita lihat sekarang bisnis PT Pegadaian sudah berkembang tidak hanya gadai saja tetapi sudah jadi toko emas dan remittance," katanya.

Sebelumnya, Firdaus sempat mengatakan bahwa berdasarkan UU yang berlaku saat ini, jasa pegadaian harus dijalankan oleh negara, yaitu BUMN dalam hal ini Pegadaian. "Ya tentunya kita akan dorong bagaimana agar UU Pegadaian bisa lahir, kalau bahan sudah siap, kalau sudah jadi kan bisa jadi hak DPR kan," katanya

Nantinya, kata Firdaus, setelah UU Pegadaian disahkan, seluruh pengusaha 'gadai tiang' harus punya izin OJK dalam menjalankan usahanya. "Oiya harus izin OJK. Saat ini belum, sekarang sih kan nggak elok juga itu Pegadaian dibilang ilegal, waduh kasian mereka nanti dikejar-kejar aparat," katanya.

Terkait hal itu, Firdaus mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan hati-hati terhadap layanan jasa keuangan yang tidak memiliki izin usaha. "Jadi kita hanya mengimbau kepada masyarakat hati-hati menggadaikan barangnya di usaha-usaha gadai yang memang saat ini memang dalam UU diizinkan hanya Perum Pegadaian, tapi kan kita tidak bisa melarang masyarakat untuk memakai jasa mereka," terang dia.

Menurut pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Ketut Suhardiono, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 akan membawa peluang besar di bisnis gadai. “MEA 2015 akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha di tanah air,” kata Ketut. Berlakunya MEA 2015 akan mendorong ekonomi daerah, di mana pelaku usaha dituntut dapat mengembangkan kreatif dan inovatif usahanya.

Dalam mengaplikasikan itu, pelaku usaha otomatis membutuhkan ‘suntikan’ dan segar.
Dalam hal ini, PT Pegadaian (Persero) siap melayaninya. “Kebutuhan akan modal usaha pelaku usaha, kami siap melayaninya,” ujarnya.

Menurutnya, tahun ini PT Pegadaian akan gencar mengembangkan produk Kreasi (Kredit Sistem Fidusia). “Produk Kreasi sangat cocok bagi pelaku usaha makro dan mikro. Sewa modal yang ditawarkan cukup relatif kecil hanya 1 persen dari sewa modalnya,” ujarnya.

Sementara Kepala Humas Lintong P Panjaitan menambahkan, agunan untuk pinjaman Kreasi, cukup dengan BPKB kendaraan roda dua dan empat, sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha. “KREASI merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah bagi pelaku usaha. Bunganya pinjaman hanya 1%,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

OneGold Jadi Tokenisasi Penambang Rakyat Pertama di Dunia

  NERACA Jakarta – Di tengah maraknya proyek kripto berbasis spekulasi, OneGold.io hadir menawarkan sesuatu yang berbeda dan lebih berdampak:…

Penyaluran KUR Capai Rp96,7 Triliun

    NERACA Jakarta - Pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp96,75 triliun kepada 1,7 juta debitur per…

Minat Industri Asuransi Syariah Menunjukkan Tren Positif

  NERACA Jakarta – Pelaku industri asuransi syariah menilai bahwa minat dan permintaan terhadap asuransi jiwa dan kesehatan berbasis syariah…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

OneGold Jadi Tokenisasi Penambang Rakyat Pertama di Dunia

  NERACA Jakarta – Di tengah maraknya proyek kripto berbasis spekulasi, OneGold.io hadir menawarkan sesuatu yang berbeda dan lebih berdampak:…

Penyaluran KUR Capai Rp96,7 Triliun

    NERACA Jakarta - Pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak Rp96,75 triliun kepada 1,7 juta debitur per…

Minat Industri Asuransi Syariah Menunjukkan Tren Positif

  NERACA Jakarta – Pelaku industri asuransi syariah menilai bahwa minat dan permintaan terhadap asuransi jiwa dan kesehatan berbasis syariah…