DPRD Jabar Menyetujui dan Mensahkan Perda Baru

 

Bandung - DPRD Jabar dalam menjalankan fungsi legislasi serta ditunjang dengan adanya usulan Pemprov. Jabar dan inisiatif beberapa Komisi di  DPRD Jabar, pada pertengahan bulan September 2011 telah memberikan persetujuan serta mengesahkan terbitnya beberapa Perda baru.

NERACA

Beberapa Perda baru yang disahkan dalam sidang paripurna pekan lalu itu antara lain  Perda inisiatif Komisi A  Perda tentang  Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perda inisiatif Komisi B yaitu Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan serta Perda usulan Pemprov.Jabar antara lain : Perda tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah, Perda tentang Pengurusan Hutan Mangrovedan Hutan Rakyat, Perda tentang Pengelolaan Perikanan, Perda tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil serta Perda tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jabar.

Terkait dengan persetujuan  Perda tentang  Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD Jabar menyampaikan beberapa rekomendasi yakni Penyelenggara pemerintahan  diminta mempersiapkan pembangunan sistem informasi dan dokumentasi di setiap organisasi perangkat daerah, penyelenggara pemerintahan  diminta mensosialisasikan Perda Perda tentang  Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara intensif, penyelenggara pemerintahan  diminta menyediakan anggaran yang memadai untuk pengembangan sistem informasi dan dokumentasi, penyelenggara pemerintahan diminta dapat menanggapi permintaan informasi dan pengaduan masyarakat dalam waktu sebagaimana aturan.

Dalam Perda ini, penyelenggara pemerintahan diminta mengawasi secara intensif pelaksanaan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penyelenggara pemerintahan diharapkan dapat memberikanpenghargaan bagi organisasi perangkat daerah yang melaksanakan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas harus dilaksanakan secara objektif guna meningkatkan kinerja..

Atas persetujuan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan, DPRD Jabar memberikan beberapa rekomendasi mendorong kepada semua elemen masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan perannya dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan masyarakat  desa hutan, mendorong Pemprov. Jabar untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan Perda kepada Pemkab/Pemkot agar Perda ini dapat berjalan efektif, mendorong agar Pemprov. Jabar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat menerbitkan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan Perda ini.

Atas usulan itu DPRD Jabar  memberikan beberapa catatan dan rekomendasi. Sebagaimana dilaporkan Ketua Pansus pembahasan 6 Raperda, Awing Asmawi, DPRD Jabar atas usulan 6 Raperda dari pihak Pemprov. Jabar memberikan catatan kesimpulan.

Menurut Awing, terhadap Raperda yang diusulkan Pemprov. Jabar, DPRD Jabar menyepakati dari 6 Raperda yang diusulkan, 1 Raperda yaitu Raperda tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah tidak dapat dilanjutkan menjadi Perda dan DPRD Jabar hanya meyetujui 5 Raperda usulan Pemprov. Jabr menjadi Perda.

Sehubungan dengan persetujuan 5 Perda usulan Pemprov. Jabar, DPRD Jabar merekomendasikan. Pertama, untuk Perda tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil, pola bank pelaksana dengan sistem eksekuting dipahami sebagai fase transisional sebelum terbentuknya UPTD/BLUD yang melaksanakan dana bergulir tersebut. Untuk UPTD/BLUD harus sudah terbentuk selambat-lambatnya 2 tahun.

Kedua, untuk Perda tentang Pengelolaan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai,  pemberdayaan masyarakat sekitar harus menjadi perhatian dengan memberikan insentif kepada masyarakat. Ketiga, untuk Perda tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah, sejak awal penyaluran pupuk Pemda diamanatkan untuk mengutamakan pengembangan dan penggunaan pupuk organik dan penguatan kelembagaan petani.

Keempat, segera disusun Perda mengenai sistem tata kelola beras Jabar, agar pengelolaan dan penyaluran beras lebih efektif dan mencukup stok pangan sehingga petani tidak saja menghasilkan gabah. Kelima, setelah perda disahkan, mendesak Gubernur Jabar agar  segera menerbitkan Peraturan Gubernur. 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

Hidupkan Suasana Ramadhan Dengan Memasang Haji Geyot

NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

Hidupkan Suasana Ramadhan Dengan Memasang Haji Geyot

NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…