Akuisisi Blok Mahakam

 

Oleh: Shinta Dwi Nofarina

Peneliti Indef

 

Kontrak pengelolaan Blok Mahakam oleh Total E&P Indonesie dari Perancis dan Inpex Corporation dari Jepangakan berakhir pada 31 Maret 2017. Kontrak Blok Mahakam pernah diperpanjang pertama kali pada 1997. Pemerintah pernah menyatakan akan menyerahkan 100% Blok Mahakam kepada Pertamina, namun hal tersebut belum dibuktikan dengan penerbitan keputusan secara resmi. Di sisi lain, ada pula informasi bahwa komposisi pemilikan saham Blok Mahakam sejak 1 April 2015 adalah 51% Pertamina, 30% Total, dan 19% Daerah.

Blok Mahakam merupakan blok migas terbesar di Indonesia yang terletak di pesisir Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur. Semenjak ditemukan pada 1967, terdapat total cadangan gas bumi 27 trilliun cubic feet (TCF) dan cadangan minyak bumi kurang lebih 200 juta barel. Total E&P Indonesie dan Inpex Corporationtelah menjadi operator Blok Mahakam semenjak pertama kali Blok ini ditemukan (1967). Blok Mahakam dan blok migas lainnya di Kalimantan Timur menyumbang pendapatan devisa negara 25% dari pendapatan sektor Migas nasional atau lebih dari Rp 100 triliun per tahun. Sementara itu, potensi pendapatan gas dan minyak bumi pasca 2017 sebesar Rp1.700 triliun untuk masa 20 tahun lebih.

Potensi pendapatan tersebut merupakan aset berharga bagi bangsa Indonesia. Sehingga, dalam proses akuisisidari Total dan Inpex kepada Pertamina tahun 2017 mendatang, kebijakan yang berpihak kepada hajat hidup bangsa Indonesia harus diutamakan. Menuju masa akuisisi tersebut, rasanya menuju tahun 2017 sudah bukan lagi waktu yang panjang bagi pemerintah untuk merumuskan strategi pengelolaan Blok Mahakam.

Sejauh ini, nyatanya terdapat isu-isu tentang keraguan rakyat terhadap komitmen pemerintah untuk memperjuangkan Blok Mahakam. Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh IRESS, diyakini bahwa terdapat oknum-oknum partai, penguasa, dan pengusaha berperilaku sebagai begal yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan kontrak Mahakam. Para begal Mahakam ini bekerja untuk asing dan pengusaha swasta dalam rangka berburu rente, memperoleh kesempatan bisnis, mendapat dukungan politik, dan lain-lain. Guna mencapai tujuan tersebut para begal mengintervensi keputusan, menunggangi daerah, menyebar kebohongan, mengkampanyekan kelemahan Pertamina, membodohi masyarakat dan lain-lain.

Dari titik tersebut, pemerintah berkewajiban untuk segera menerbitkan surat keputusan penyerahan 100% saham Blok Mahakam kepada Pertamina tanpa melibatkan Total dan Inpex. Pertamina, sebagai perusahaan minyak dan gas negara juga berkewajiban untuk menunjukkan bahwa dirinya mampu untuk mengelola 100% Blok Mahakam. Sudah saatnya bagi Pertamina untuk menunjukkan taringnya. Dari sisi kelembagaan, sesungguhnya Pertamina merupakan perusahaan yang relatif besar, akan tetapi dengan sangat menyesal Pertamina termasuk sedikit lamban dalam upaya maintenance Blok Mahakam sehingga selama hampir 50 tahun, Blok Mahakam dikuasai oleh perusahaan asing.

 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…