Sektor Kelistrikan - Pemerintah Tertibkan 60 Izin Usaha

NERACA

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 60 izin usaha kelistrikan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat. “Sampai 24 Maret kemarin, sudah 60 izin diterbitkan melalui sistem PTSP,” ujar Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan Ronggo Kuncahyo, seperti dikutip dari laman Antara, Rabu (25/3).

Izin yang sudah diterbitkan tersebut terdiri dari 14 Izin Usaha Penyediaan Listrik Sementara (IUPL-S), 7 Izin Usaha Penyediaan Listrik Tetap (IUPL-Tetap), 4 Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), 34 Surat Keterangan Terdaftar untuk Panas Bumi (SKT Pabum), dan 1 Izin Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Sejak program PTSP Pusat diresmikan pada 15 Januari lalu, jumlah pengunjung untuk permohonan izin dan konsultasi di front office PTSP Pusat Kementerian ESDM telah mencapai 402 pengunjung atau rata-rata 12 pengunjung per hari. “Yang berminat untuk investasi dalam membangun PLTA, PLTU, mikrohidro (PLTMH), dan minihidro (PLTM) itu (jumlah tenaga listriknya) sekitar 8.000 MW. Ini menunjukkan bahwa peminat investasi di bidang ketenagalistrikan cukup banyak,” tutur Ronggo.

Ia mengatakan bahwa melalui PTSP Pusat, proses perizinan dapat berjalan lebih baik terutama dengan adanya langkah-langkah penyederhanaan perizinan di sektor ketenagalistrikan diantaranya dengan memperpendek proses perizinan dari semula 923 hari menjadi 393 hari.

Menurut dia, Kementerian ESDM menargetkan akan menyederhanakan 18 izin lain yang tergolong masih sulit karena berseri dan berparalel dengan menghapus atau menggabungkan izin-izin tersebut. “Sekarang sedang disimultan, jadi tidak saling memberikan persyaratan atau berseri, ini yang membuat (perizinan) jadi panjang,” katanya. Sebagai contoh, katanya, izin terminal khusus masih terdiri dari berbagai izin yang sifatnya sendiri-sendiri seperti izin lokasi dan izin terminal, padahal seharusnya bisa digabungkan.

Selain itu, ia menambahkan, Kementerian ESDM juga berupaya untuk mempersingkat izin pembebasan lahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menggabungkan izin lahan yang terkait dengan pemerintah pusat dan daerah. “Contohnya untuk mengeluarkan izin IMB, ternyata pemda mensyaratkan izin-izin lainnya. Itu yang akan kami coba sederhanakan,” ujarnya.

Menteri ESDM melalui Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2014 telah mendelegasikan kewenangannya untuk pemberian 10 izin usaha ketenagalistrikan kepada Kepala BKPM. Saat ini, telah ditugaskan lima orang staf sebagai perwakilan Kementerian ESDM untuk melaksanakan PTSP Pusat di bidang ketenagalistrikan dengan satu orang pejabat eselon I yakni Ronggo Kuncahyo sebagai koordinator.

Waktu Singkat

Sebelumnya, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani menyatakan telah memangkas izin investasi di sektor kelistrikan sehingga kini izin prinsip dapat diperoleh hanya dalam waktu delapan bulan saja. Sebelumnya, pengajuan izin di sektor ini bisa memakan waktu hingga 36 bulan alias 3 tahun lamanya.

Ia menjelaskan, pemangkasan waktu pengurusan izin bisa dilakukan karena BKPM memfokuskan pada masalah perizinan lahan, seperti perizinan pertanahan, perizinan pinjam pakai kawasan hutan, izin mendirikan bangunan (IMB), serta izin lingkungan. “Kami akan menyederhanakan izin yang saling mengunci dengan izin lainnya, contohnya izin pinjam kawasan hutan yang menyaratkan adanya izin usaha dan izin lingkungan. Selain itu juga ada penyederhanaan duplikasi perizinan yang merupakan bagian mekanikal dari IMB seperti izin lift atau instalasi listrik,” ujar Farah.

Dengan adanya pemangkasan waktu perizinan, BKPM memastikan biaya investasi di sektor ketenagalistrikan bisa dihemat sebanyak 45 hingga 50 persen dari modal yang dikeluarkan oleh investor. Kepastian ini didapat setelah BKPM melakukan simulasi terhadap percepatan perizinan sektor listrik menjadi 120 hari. Perizinan investasi di sektor kelistrikan sebelumnya harus melewati 52 izin dengan rentang waktu 930 hari. Pada awalnya, BKPM merencanakan percepatan proses perizinan sektor kelistrikan menjadi 221 hari di luar proses AMDAL dan konsultan.

BKPM juga telah menyepakati percepatan pengurusan pinjam pakai kawasan hutan bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sehingga perizinan kini bisa diproses selama 52 hari dimana sebelumnya izin ini diproses selama 120 hari. BKPM mencatat adanya 12 minat investasi di sektor ketenagalistrikan antara 15 Januari hingga 3 Februari 2015 yang lalu dengan total kapasitas 257,8 megawatt (MW). Proyek-proyek ini terdiri dari enam proyek PLTA, tiga proyek PLTS, dan tiga proyek PLTU yang tersebar di 11 provinsi.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…