Menyikapi Tuntutan Pemekaran Daerah dan Otonomi Khusus - Oleh: Suci Padma Syahrani, Pemerhati Kebijakan Publik dan aktif pada Kajian Kebijakan Publik untuk Kesejahteraan dan Demokrasi

Pasca orde baru, Pemerintahan di Indonesia telah memulai babak baru, dimana bentuk penyelenggaraan pemerintahan kini memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintahan daerah melalui pemberlakuan UU No. 22 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004. Sejak pemberlakuan UU tersebut maka Fokus pemerintah lebih menekankan pada upaya pembentukan daerah otonom baru (DOB). Model pemerintahan ini pun biasa disebut dengan desentralisasi.

UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Pembentukan daerah otonom memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Daerah otonom yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan guna menciptakan pemerintahan daerah yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas. Oleh karena itu, pemekaran daerah seharusnya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada umumnya pemekaran (penghapusan dan penggabungan) daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui : pertama, peningkatan pelayanan kepada masyarakat; kedua, percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat; ketiga, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; keempat, percepatan pengelolan potensi daerah; kelima, peningkatan keamanan dan keterlibatan;dan keenam, peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Namun, esensi desentralisasi yang bertujuan membangun partisipasi masyarakat dan mengundang keterlibatan publik seluas-luasnya dalam proses perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan yang dijalankan menghadapai berbagai kendala. Kendala-kendala tersebut diantaranya yaitu : pertama, Mindset atau mentalitas aparat birokrasi yang belum berubah; kedua, Hubungan antara institusi pusat dengan daerah; ketiga, Sumber daya manusia yang terbatas; keempat, Pertarungan kepentingan yang berorientasi pada perebutan kekuasaan, penguasaan aset dan adanya semacam gejala powershift syndrom yang menghinggapi aparat pemerintah; dan kelima, Keinginan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit politik di samping unit sosial budaya dimana desa memiliki tatanan sosial budaya yang otonom.

Hal itu tersimpulkan dari respons publik dalam jajak pendapat yang banyak diselenggarakan. Umumnya  publik  menilai pemekaran daerah yang banyak terjadi beberapa tahun terakhir ini lebih banyak merupakan dorongan elite politik semata ketimbang pemenuhan atas aspirasi masyarakat di daerah. Pemekaran daerah lebih banyak menguntungkan elite dan partai politik. Jadi sangat wajar jika selama beberapa tahun periode otonomi daerah, dilema pemekaran tak kunjung tuntas.

Kita menyadari bahwa tujuan dasar dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, hal tersebut menjadi blunder atau masalah baru ketika tidak di dukung oleh prasyarat dilakukannya pemekaran daerah. Apalagi justru meminta adanya otonomi khusus. Kekhawatiran yang perlu diperhatikan adalah bukan justru adanya peningkatan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, rakyat justru terbebani oleh masalah-masalah baru, apalagi disertai dengan ancaman0ancaman ingin memisahkan diri dari NKRI.

Jadi hal yang dapat disimpulkan bahwa meskipun UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah masih membuka ruang untuk dilangsungkannya proyek pemekaran daerah, menyikapi usulan pemekaran daerah dengan fungsi desentralisasi-otonomi daerah sendiri, diperlukan kearifan dari para pengambil kebijakan untuk secara hati-hati dalam meresponsnya, yaitu, (i) Diperlukan pengkajian ulang terhadap semua daerah yang sudah dimekarkan. Dengan pengkajian ulang, setidaknya bisa diperoleh potret obyektif terhadap kondisi dan dampak daerah-daerah yang sudah dimekarkan itu, (ii) Diperlukan payung hukum yang lebih objektif –rasional yang bisa dijadikan dasar untuk memproses, menyetujui atau menolak usul pemekaran, termasuk di dalamnya upaya penggabungan daerah, (iii) Diperlukan suatu bentuk inovasi pengelolaan pemerintahan lokal dimana tanpa pemekaran tujuan desentralisasi – otonomi daerah bisa dicapai.

Akan lebih arif kiranya apabila Pemerintahan Indonesia saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi lebih memfokuskan atau mengutamakan pada kepentingan nasional terlebih dahulu seperti pemberantasan buta huruf (pemerataan pendidikan), pengentasan kemiskinan dan memberikan jaminan sosial bagi keluarga kurang mampu. Dibandingkan memikirkan ambisi elit politik daerah untuk melakukan pemekaran daerah, apalagi keinginan untuk dilakukannya otonomi khusus. Masyarakat tentu saat ini lebih menanti hasil konkrit dari kabinet kerja Jokowi dibandingkan hasrat memekarkan daerah yang justru dapat berakibat menyengsarakan tatanan kehidupannya dimasa depan. Karena sesungguhnya pemekaran daerah haruslah ditujukan untuk percepatan kemakmuran masyarakat didaerah tersebut jika berbagai prasyarat dapat dipenuhi dengan baik dan bijak, serta yang terpenting yaitu semakin memperkuat keutuhan dan kemakmuran NKRI. ***

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…