MoU Pemerintah-Freeport Bentuk Pengabaian UU

Jakarta - Institute for Global Justice (IGJ) menilai pranata hukum di Indonesia telah dibolak balik. Contohnya, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Freeport Indonesia melah dijadikan landasan hukum untuk melanjutkan ekspor hasil tambang.

Sementara peraturan diatasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), justru dicampakkan. Padahal berdasarkan UU Minerba, Freeport harus membangun pabrik pemurnian (smelter) paling lambat 1 Januari 2014. Jika tidak, maka perusahaan tidak boleh lagi melakukan ekspor.

Pasal 170 UU Minerba menyatakan: "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".

Namun melalui MoU yang ditandangani pada pada 23 Januari 2015 lalu, pemerintah malah memberikan rekomendasi persetujuan ekspor kepada Freeport untuk 6 bulan ke depan."Pertanyaannya, bagaimana mungkin MoU seorang menteri dengan pihak swasta bisa mengalahkan peraturan pemerintah, undang-undang, bahkan UUD?" kata peneliti IGJ Salamuddin Daeng, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2).

Kekayaan tambang Papua yang saat ini dikelola Freeport, kata Salamuddin, bukan harta milik pribadi Presiden Joko Widodo maupun Menteri ESDM Sudirman Said."Jadi tidak bisa dengan seenaknya diobral melalui MOU," ujar dia.

Pemerintah beralasan, lanjut dia, persetujuan diberikan dengan penekanan melanjutkan progres pembangunan smelter. Freeport juga diminta memberikan kontribusi lebih besar untuk pemerintah daerah dan masyarakat Papua.

Menurut Salamuddin, pemerintah mengatakan bahwa MoU menjadi landasan hukum beroperasinya Freeport termasuk dalam melanjutkan ekspor bahan mentah tambang. MOU akan menjadi acuan bagi peraturan perundangan yang diperlukan dalam keberlanjutan PT Freeport. “Pertanyaannya, bagaimana mungkin MoU seorang Menteri dengan pihak swasta bisa mengalahkan Peraturan Pemerintah (PP), UU & bahkan UUD?. Kekayaan tambang Papua yang saat ini dikelola oleh Freeport bukan harta milik pribadi Presiden Jokowi & Menteri Sudirman Said, sehingga dengan seenak perutnya diobral melalui MOU," kata dia.

Jika begini caranya mengelola negara, alangkah enaknya Pejabat Menteri. Untuk memperkaya diri pribadi, keluarga dan partai, cukup dengan membuat MoU tentang Penyerahan kekayaan alam Indonesia kepada swasta dan asing. "Para pakar hukum harus mengubah seluruh teori hukum, jika MoU yang tidak ada dalam pranata hukum, dijadikan sebagai landasan menyelenggrakan negara," tandas Salamuddin.

Pemerintah, kata Menteri ESDM Sudirman Said, memperpanjang nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan yang habis pada 24 Januari 2015. Bukan memperpanjang kontrak operasi Freeport di Indonesia, yang akan habis pada 2021."Dengan perpanjangan kontrak tersebut, masa berunding dalam renegosasi kontrak diperpanjang selama 6 bulan," ujarnya.

Persoalan ini sendiri sudah digugat sejumlah aktivis yang diwakili Tim Pengacara Trisakti dan Nawacita dengan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka meminta PN Jakarta Selatan membatalkan pemberian kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Freeport selama enam bulan ke depan.

Alasannya, perpanjangan waktu itu dinilai bertentangan dengan Pasal 103 dan 107 U Minerba, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014. Selain menggugat MoU mereka juga menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, dan PT Freeport Indonesia.

Mereka menyayangkan, tak ada satupun penegak hukum yang bisa mencegahnya. Demikian juga dengan DPR tidak bisa mengambil tindakan untuk menghentikannya.

Sementara itu, dari sisi pemerintah daerah, Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengatakan Pemerintah Daerah Papua menginginkan ada jatah dari divestasi saham PT Freeport Indonesia."Yang baru disepakati itu 30 persen, dan pemerintah punya sembilan persen. Waktu itu, kami menawarkan 10 persen untuk daerah," kata Lukas dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (6/2). (mohar)

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…