Karena pabrik itu melakukan pencemaran udara, yang berakibat warga sesak nafas, batuk-batuk serta sakit tenggorokan. Sebetulnya, keberadaan pabrik itu melanggar Perda No. 13/2011 dan UU No. 26/thn 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Nasional, karena dibangun di kawasan pemukiman dan tidak memiliki Ijin Usaha Industri (IUI), Amdal dan Izin Lingkungan.
Surat Keberatan warga kepada Pemilik Perusahaan dengan tembusan Walikota Bekasi, Pejabat BPLH, Wasdal Tata Kota, Camat Jatiasih dan Lurah Jatisari telah dikirimkam pada 25 September 2014, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan tindakan dari aparat sehingga pabrik figura tetap berproduksi dan menyebarkan polusi. Pertanyaannya, harus kemana lagi kami mengadu?
Wahyudin, Bekasi
wahyudinmisda@yahoo.co.id
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…