Izin Usaha "Satu Lembar" Perlu Disosialisasikan

NERACA

Jakarta - Kalangan dunia usaha dan akademisi mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penerbitan dasar hukum untuk perizinan satu lembar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kelas para pelaku usaha menuju usaha menengah maupun besar.

Namun demikian, menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Eddy Kuntadi mengatakan sosialisasi serta implementasi kebijakan diharapkan terlaksana dengan sebaik-baiknya. Atas dasar itu, ia meminta sosialisasi di berbagai tingkat melibatkan Kadin.

"Ini tak lepas dari kewajiban Kadin untuk membina dunia usaha.  Keberadaan kebijakan nantinya diharapkan juga dapat membenahi basis data pelaku usaha mikro dan kecil," ungkap Eddy di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Ina Primiana Syinar, menambahkan agar mekanisme sosialisasi harus diperjelas agar pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh kemudahan. Bila perlu, sosialisasi dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan di mana pelaku usaha kelas ini banyak ditemui.

Selain itu, perlu disiapkan pula mekanisme pemantauan pelaku usaha yang benar-benar serius berusaha dari waktu ke waktu.  Jangan sampai kemudahan-kemudahan via kebijakan ini disalahgunakan semisal untuk mencari kredit.

Seperti diketahui, pemerintah akan segera menjalankan proses penyederhanaan prosedur perizinan usaha bagi pelaku usaha menengah dan mikro melalui skema perizinan satu lembar yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan upaya penyederhanaan itu selain untuk mendorong kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan menengah juga dimaksukan agar pengusaha mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

"Presiden telah menyetujui dan akan segera mengeluarkan Keppres atau Perpres terkait dengan izin satu lembar untuk usaha mikro dan kecil. Maksud dari izin satu lembar usaha mikro dan kecil ini agar usaha mikro dan kecil memiliki kepastian hukum dalam berusaha," katanya.

Ia mengatakan perizinan bersifat insentif atau apabila pengusaha mikro dan kecil memiliki izin tersebut maka akan mendapatkan banyak fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. "Fasilitasnya antara lain program-program pembinaan yang dilakukan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah itu akan diberikan kepada perusahaan mikro dan kecil yang telah memiliki izin satu lembar ini," katanya.

Dengan kepastian hukum yang ada, dipastikan UMKM tidak akan diganggu tempat usahanya. Artinya tidak dirazia tidak diusir-usir karena di dalam izin usaha itu juga sudah mencantumkan tempat usaha dari UMKM tersebut.

Ia menambahkan, dengan izin yang dimiliki satu lembar itu, UMKM sudah dapat membuka "account" di bank, karena dia berbasis kepada e-KTP, sehingga UMKM sudah bisa masuk untuk membuka rekening di bank dan otomatis akan dapat akses kredit usaha rakyat yang dijamin oleh pemerintah.

Untuk mendapatkan izin usaha ini, UMKM tidak memerlukan pembayaran atau tidak dikenakan biaya sama sekali. Seluruh biaya dibebankan pada APBN dan atau APBD, kata Chaerul. Menko Perekonomian mengharapkan keputusan presiden dapat segera dikeluarkan, dan pada Oktober mendatang sudah bisa dilengkapi kelengkapan perizinannya dan kemudian disosialisasikan kepada kepala daerah.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menginginkan izin satu lembar untuk pengusaha menengah dapat berlaku secara nasional "Ya kalu bisa udah gak usah diulang-ulang. berlaku nasional. nggak usah perpanjang lag," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Sjariffudin Hasan.

Sementara itu, lanjutnya, legalitas dalam surat izin teresebut dapat mengatasi kendala dalam mengakses perbankan. "Itu kan legalitas aja, pada hukumnya, kalau itu terdaftar berarti udah diakui di cap sebagi legalitas itu diakui," jelasnya.

Saat ini pemerintah mengeluarkan surat izin satu lembar kepada pengusaha menengah. Hal itu menguntukan dikarenakan memeudahkan pengusaha menengah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…