Pengusaha Resah, Izin Impor Gula Tak Kunjung Keluar

NERACA

 

Jakarta - Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) khawatir izin impor gula mentah yang tak kunjung dikeluarkan pemerintah bisa berdampak pada keberlangsungan produksi industri makanan dan minuman di dalam negeri. “Asosiasi makanan dan minuman sudah mulai kuatir, mereka memberikan sinyal kekhawatiran ke kami,” kata Ketua Umum AGRI Wisnu Prayit, di Jakarta, Selasa (22/7).

Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan izin impor gula mentah agar proses produksi industri makanan dan minuman sebagai konsumen gula rafinasi tidak terganggu. Dikatakannya, biasanya Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor pada bulan Juni atau Juli, tetapi hingga saat ini perizinan impor belum juga dikeluarkan. “Saat ini memang belum tertunda, tetapi kalau bulan ini terlewat dan belum keluar maka akan terlewat. Dari tahun-tahun sebelumnya setiap Juni - Juli biasanya sudah keluar izinnya. Sekarang sudah mendekati akhir Juli tapi belum keluar izinnya,” katanya.

Wisnu merinci kebutuhan gula mentah untuk produksi industri makanan dan minuman mencapai 3,1 juta hingga 3,2 juta per tahunnya. Sementara izin impor dari Kemendag baru 2,1 juta ton sehingga masih kekurangan 1,1 juta ton lagi. Dari jumlah tersebut, dia menyebutkan pemerintah memangkas kuota impor 200 ribu ton sebagai bentuk hukuman gula rafinasi yang merembes ke pasar. Dengan demikian jumlahnya menjadi sekitar 800 ribu - 900 ribu ton.

Sementara Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengaku sudah memberikan rekomendasi tambahan impor gula rafinasi sebesar 500 ribu ton kepada Kementerian Perdagangan. “Rekomendasi impor 500 ribu ton sudah diberikan, tapi izinnya memang belum keluar dari Kemendag. Jadi seharusnya izinnya sudah mencapai 2,6 juta ton dari sebelumnya hanya 2,1 juta ton,” katanya.

Langgar Aturan

Disisi lain, petani tebu asal Jawa Tengah menggugat keputusan Menteri Perdagangan yang memberi izin impor gula kristal putih Kepada Perum Bulog ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap melanggar aturan hukum.

Petani yang mengajukan gugatan itu adalah M Nur Khabsyin, Djamiun, Kusmanto, Budi Utomo, Sojo Sulkhan, Rukani, Supeno, Hardi, Ahmad Aniq, dan Ahmad Najib. Mereka juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014 ke Mahkamah Agung. “Kami, petani tebu, dirugikan oleh dua kebijakan itu,” kata Nur Khabsyin.

Ia menjelaskan, keputusan Mendag yang memberi izin Bulog mengimpor gula kristal putih sebanyak 328.000 ton dari 1 April sampai dengan 15 Mei 2014 bertentangan dengan keputusan Menperindag No.527/MPP/Kep/9/2004 yang melarang impor gula dilakukan satu bulan sebelum masa giling tebu rakyat.

Menteri Pertanian telah menetapkan tanggal 15 Mei 2014 sebagai awal masa giling. Menurut Nur Khabsyin, harga gula petani di pasaran hacur akibat masuknya gula impor tersebut, apalagi stok gula nasional saat ini melimpah hingga sekitar satu juta ton. “Harga gula petani saat ini paling tinggi Rp8.600 per kilogram. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu harga gula petani mencapai Rp10.000 per kilogram,” katanya.

Sementara terkait keputusan tentang harga patokan petani (HPP), Nur Khabsiyin mengatakan pihaknya mengajukan uji materi karena keputusan itu dinilai petani tidak logis, yakni lebih rendah dari biaya produksi per kilogram yang dikeluarkan oleh petani tebu.

Menurut dia, biaya produksi gula per kilogram yang dikeluarkan petani tebu sebesar Rp8.791, sedangkan HPP Rp8.250. “Bagaimana mungkin HPP lebih rendah dari biaya produksi? Padahal HPP yang diusulkan dewan gula yang diketuai Menteri Pertanian adalah Rp9.500 per kilogram. Yang lebih aneh, Menteri Perdagangan itu wakil ketua dewan gula juga,” kata Nur Khabsyin.

Wakil Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) itu berharap baik PTUN maupun MA mengabulkan gugatan yang diajukan petani tebu dan keputusan itu bisa menjadi yurisprudensi untuk masa depan sehingga kebijakan pemerintah tidak merugikan petani.

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Persero Ismed Hasan Putro menilai saat ini regulasi pemerintah tidak berpihak kepada petani tebu, sehingga mengakibatkan "kecanduan impor" gula rafinasi. “Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan seharusnya lebih serius membuat kebijakan soal gula yang berpihak kepada petani tebu dan industri, agar pabrik gula dalam negeri dapat menjalankan fungsinya menjadi salah satu penyangga pangan nasional,” ujar Ismed.

Menurut Ismed, saat ini faktanya gula rafinasi impor terus menyerbu pasar tradisional di Indonesia, di saat musim giling tebu sedang berlangsung. Akibatnya, pabrik gula BUMN dan juga pabrik gula swasta terancam rugi bahkan tutup, karena harga gula rafinasi lebih murah dibanding gula produksi dalam negeri.

"Pemerintah menetapkan harga gula nasional tidak boleh di atas Rp8.500 per kilogram. Tapi di sisi lain di sejumlah kota seperti Cirebon, gula rafinasi impor dijual dengah harga Rp8.100 per kilogram. Ini artinya Pemerintah mematikan sendiri para petani dan pabrik gula nasional," tegas Ismed.


BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…