Awal 2015, LKM Harus Berbadan Hukum

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan syarat status badan hukum terhadap seluruh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan mendaftarkan instansinya di lembaga pengawas keuangan itu. Kemudian diharapkan status hukum badan usaha diharapkan dapat rampung sampai dengan awal tahun 2015 mendatang. "Januari 2015 mereka mulai melakukan, mereka harus mendaftar, daftar ke Pemerintah Daerah atau nanti ke Dinas Koperasi atau Dinas Perdagangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Jumat (11/7).

Firdaus juga menjelaskan, jenis badan hukum yang harus ditempuh LKM adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Dia menegaskan, OJK akan menindak tegas LKM yang belum memiliki status usaha. "Tentunya mereka boleh dibilang tidak bisa beroperasi menjadi LKM lagi, dia dianggap lembaga keuangan liar. LKM itu diharapkan partisipasi Pemda, karena kalau PT kan 60 persen saham milik Pemda," ujarnya. 

Dia menambahkan, OJK telah memiliki undang-undang mengenai lembaga keuangan mikro. Dimana, dalam regulasi tersebut diatur bahwa LKM harus memiliki badan hukum, sejak 8 Januari 2013. Hingga saat ini, OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang tersebar di Indonesia. Hal ini dilakukan, mengingat belum ada jumlah pasti mengenai LKM yang belum berbadan hukum atau informal ini.

"Tentunya boleh dibilang mereka bisa tidak beroperasi menjadi LKM lagi, karena dianggap lembaga keuangan liar. Kami harapkan partisipasi pemerintah daerah pada LKM. Karena jika berbentuk PT, maka sebanyak 60% sahamnya milik Pemda," ungkap dia.

Kemudian OJK telah menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, mengenai koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).

Penandatanganan MoU ini adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dimana akan dilakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, kerjasama ini dilaksanakan merupakan amanat dari Pasal 28 UU No.1 Tahun 2013tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam UU LKM disebutkan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.Dalam hal pembinaan, OJK melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kemendagri. "Sedangkan pembinaan dan pengawasan didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota," kata dia.

Dia juga mengungkapkan, jika pemerintah daerah, kabupaten/kota belum siap melakukan pembinaan dan pengawasan, maka OJK bisa mendelegasikan ke pihak lain. Pendelegasian ke pihak lain ini harus sesuai yang ditunjuk oleh otoritas. Selain itu, nota kesepahaman ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 40 UU LKM yang menyebutkan bahwa Kemenkop UKM dan Kemendgari harus menginventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Persoalan ini terkadang menimbulkan sejumlah kendala.

"Kadang ada beberapa kendala seperti sulitnya kordinasi dengan kepala daerah setempat dalam pembinaan LKM dan menghitung jumlah LKM," tandas dia.

Dalam nota kesepahaman ini, lanjut dia, terdapat tujuh poin penting yang masuk ruang lingkup koordinasi pelaksanaan UU LKM. Ruang lingkup tersebut adalah sosialisasi UU LKM, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM, pendataan dan peningkatan kapasitas SDM pemerintah daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.

"Kemudian juga fasilitasi penunjukan satuan kerja perangkat desa (SKPD) sebagai pembina dan pengawas LKM oleh Bupati/ Walikota, pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan LKM, dan yang terakhir adalah pemanfaatan data dan informasi," tutur Muliaman.

Dalam nota kesepahaman ini juga terdapat kerjasama dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Peningkatan kapasitas SDM ini bisa dalam bentuk pelatihan bagi SDM pemerintah daerah yang akan ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.Terkait kerjasama ini, OJK telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah. mohar/rin

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…