Mayoritas Konsumen Tak Puas Pelayanan Listrik

NERACA

Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menaikan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Juli kemarin. Setidaknya ada enam golongan pelanggan listrik yang harus merasakan kenaikan tersebut. Namun demikian, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyebutkan bahwa banyak pelanggan listrik yang tidak puas dengan pelayanan listrik.

Ia mengatakan mayoritas pelanggan listrik Indonesia yang berkeluh kesah atas pelayanan yang kurang memadai terlebih dengan adanya kenaikan TDL per 1 Juli lalu. “Soal tarif banyak pengaduan, rata-rata dari aduan merasa kurang sepakat dengan skema pemerintah dan DPR yang menaikan TDL per 1 Juli lalu,” ungkap Tulus di Jakarta, Selasa (8/7).

Tulus mengatakan dalam kurun beberapa waktu belakangan ini, Indonesia merupakan negara kelima terbesar soal adanya pengaduan listrik. “Saat ini menurut data YLKI, selama beberapa tahun terakhir terlihat sangat ironis, padahal kita sudah merdeka, tapi pengaduan kita soal listrik itu terbesar kelima,” kata dia.

Lebih jauh lagi, Tulus menilai para pelanggan listrik golongan 1.300 Watt yang sebelumnya migrasi dari 450 Watt atau 900 Watt seperti terjebak oleh kebijakan PLN dan kenaikan tarif dasar listrik. “Di masa kepemimpinan Dahlan Iskan sebagai direktur utama PLN, pelanggan didorong untuk migrasi dari 450 dan 900 ke 1.300 dengan tarif gratis. Kebijakan taktis saat itu adalah untuk menghemat subsidi. Tapi di masa sekarang justru golongan 1.300 Watt yang migrasi itu terkena dampak kenaikan tarif listrik," kata Tulus.

Tulus mengatakan, pihaknya kerap mendapatkan pengaduan konsumen terkait kenaikan listrik, terutama dari golongan konsumen pengguna 1.300 Watt. Dia menganggap, golongan 450 Watt dan 900 Watt seperti dimanjakan dengan kebijakan yang ada karena tidak ada pemberlakuan penyesuaian tarif baru.

“Banyak pengaduan terkait tarif dan kami kurang sepakat dengan skema pemerintah dan DPR terkait kenaikan listrik karena lebih terlihat sebagai sesuatu yang politis. Mereka yang selalu dimanjakan adalah golongan 450 Watt dan 900 Watt. Ketika mereka yang tadinya 450 Watt dan 900 Watt sudah pindah kepada 1.300 kenapa dinaikkan bertubi-tubi,” katanya.

Adapun Keenam golongan pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif adalah pertama, golongan industri menengah non-go publik (I-3), naik jadi Rp964 per kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp1.075 per kwh, dan dua bulan berikutnya Rp1.200 per kwh. Kedua, golongan Rumah Tangga (R-2) 3.500-5.500 Va, naik jadi Rp1.210 per kWh,dua bulan berikutnya naik ke Rp1.279 per kwh, dan dua bulan berikutnya ke Rp1.352 per kwh.

Ketiga, golongan pelanggan pemerintah (P2) di atas 200 kVa, naik jadi Rp1.081 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.139 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.200 per kwh. Keempat, golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp1.109 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.224 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.353 per kwh.

Kelima, golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp1.104 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.221 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.352 per kwh. Dan keenam golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp1.090 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.214 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.352 per kwh.

Tekan Subsidi Energi

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan mulai Selasa (1/7), tarif listrik untuk pelanggan industri dan rumah tangga berdaya pasang lebih dari 900 Watt resmi dinaikkan. Kebijakan itu ditempuh untuk menekan subsidi energi sekitar Rp 400 triliun.

Menurut Jero, kenaikan tarif listrik diberlakukan secara bertahap agar pelanggan tidak kaget dan memprotes PLN. Tarif baru tersebut berlaku untuk rumah tangga yang menggunakan daya listrik 1.300 Watt mengalami kenaikan tarif 11,36 persen atau sekitar Rp 20.675 per bulan.

Sementara itu pada September akan ada kenaikan tarif lagi sebesar Rp 23.800. Di lain kelompok, golongan 2.200 Watt akan dikenakan kenaikan tarif sebesar Rp 41.667 per bulan. Jero sendiri menjamin tarif listrik untuk daya 450 Watt dan 900 Watt tidak akan naik hingga kepemimpinannya berakhir Oktober tahun ini. Alasannya, masyarakat yang menggunakan daya 450 Watt dan 900 Watt sebagian besar rakyat menengah ke bawah yang wajib dilindungi dan diberi subsidi listrik.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…