Waspadai Kasus Land Laundering Rugikan Perbankan

NERACA

Jakarta- Kasus pencucian tanah (land laundering) yang melibatkan pihak perbankan jelas sangat merugikan. Terutama bagi pertumbuhan kinerja perbankan. Praktik pencucian tanah itu akan meningkatkan kredit bermasalah (non performing loan-NPL) yang cukup tinggi.

Land laundering akan menyebabkan NPL-nya tinggi, karena kalau debitur sudah melakukan praktik itu cenderung akan mengemplang bank. Nanti kalau mau dieksekusi asetnya tidak bisa karena data kepemilikannya bermasalah,” ekonom FEUI Aris Yunanto kepada Neraca, Minggu (14/8).

Alasannya, menurut dia, persoalan dokumen tanah di Indonesia memang sedikit berbelit. Katakanlah, sebidang tanah saja bisa memiliki beberapa dokumen keabsahan. ”Tanah itu nggak nambah jumlahnya, prinsipnya tanah ini tidak layak karena kepemilikannya bermasalah, sehingga saat dieksekusi oleh bank itu tidak bisa. Ini default bagi bank itu sendiri. Apalagi tanah di indonesia banyak sekali dokumennya ada girik 1, girik 2, sertifikat,” ujarnya.  

Kemudian, Aris juga menambahkan bahwa kasus-kasus land laundering yang terjadi akhir-akhir ini, tak lepas dari fungsi pengawasan yang kurang optimal. Dalam hal ini, menurut Aris, pihak Bank Indonesia (BI) memang tidak bisa disalahkan sepenuhnya, karena pada dasarnya BI sudah mengeluarkan aturan dasar.

Untuk itu, menurut Aris, supaya kasus-kasus semacam ini bisa dicegah dan tidak terulang lagi, BI diharapkan menjadi pionir untuk melakukan hubungan internal kelembagaan dengan beberapa lembaga tertentu. Tujuannya jelas untuk melakukan pengawasan atas debitur.

Aris menuruturkan, akan lebih baik lagi bila data kependudukan nasional (national single windows) sudah mencakup data usaha, kepemilikan aset, kewenangan aset. Sehingga pihak bank bisa melakukan kerjasama kelembagaan dengan kepentingan pengecekan.

 

Tidak Sah                                                 

Sebelumnya pakar hukum pidana menilai agunan bank yang bermasalah tidak sah untuk diajukan eksekusi lelang, karena syarat sahnya suatu lelang agunan adalah tidak terikat kasus hukum dengan pihak manapun.

“Sahnya suatu lelang aset adalah clear dari kasus hukum atau lazimnya disebut causa yang sah,” ujar  Yenti Garnasih, pakar hukum pidana FH Univ. Trisakti, menanggapi masalah eksekusi lelang agunan bank kepada pers, pekan lalu.

Sebelumnya beredar pengumuman eksekusi lelang sebanyak dua kali di media cetak nasional, berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diajukan oleh PT Bank Panin Tbk atas empat bidang tanah kosong seluas 129.606 m2 di lahan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dikelola PT Mandara Permai (MP), pengembang perumahan di kawasan tersebut. Kasus ini mulai merambah ke bank swasta nasional tersebut.

Menurut data dokumen yang diterima Neraca pekan lalu, HGB tanah seluas 129.606 m2 itu  merupakan pemisahan dari HGB sebelumnya No. 3515, menjadi empat hak guna bangunan (HGB) baru yang diterbitkan pada 2003 dan 2005 oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dijaminkan ke Bank Panin untuk menarik kredit sekitar Rp 500 miliar, namun akhirnya macet, sehingga pihak bank mengajukan eksekusi lelang atas jaminan tanah tersebut.

Yang menariknya lagi, HGB No. 3515  konon sampai sekarang masih bermasalah bahkan sudah dilakukan gelar perkara pada 1 Des. 2010 yang dihadiri sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemprov. DKI Jakarta, pihak Kapten (purn) Niing bin Sanip dan kuasa hukum PT MP.

Yenti mengatakan Bank Indonesia (BI) hendaknya mewaspadai modus pelelangan agunan bank yang bermasalah, agar tidak merugikan pihak bank. Apalagi kalau itu agunan masih terkait aset milik negara cq Pemprov DKI Jakarta. tim

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…