Sepanjang 2013 - BPH Migas: 7.235 Kiloliter BBM Diselundupkan

NERACA

 

Jakarta – Kepala Badan Usaha Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengaku bahwa sepanjang 2013 terdapat 947 kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jumlah 7.235 kiloliter.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus berada di Sumatera. “Dari 947 kasus, yang paling besar terdapat di Pulau Sumatera dengan presentase sebesar 41,82%. Yang kedua itu di Kalimantan dengan persentase 39,18%, dan ketiga di Sulawesi dengan persentase 9,19%,” ungkap Andy di Jakarta, Senin (24/2).

Andy mengatakan persentase wilayah lain tersebut seperti di Pulau Jawa dan Bali persentasenya 7,71%, sementara di Maluku sebesar 1,06%, dan Papua memiliki persentase sebesar 1,06%. Lanjut Andy, penyalahgunaan ini terbilang menurun ketimbang di 2012. Di mana, pada 2012 kasus penyelundupan atau penyalahgunaan BBM yang mencapai 253.311,72 kl.

Penurunan tersebut, lantaran BPH Migas dan aparat kepolisian menangkap potensi penyalahgunaan BBM di sejumlah daerah. “Kami juga bangun war room untuk monitoring transaksi seluruh badan usaha dalam menyalurkan BBM subsidi,” tuturnya.

Sementara itu, per Januari 2014 penyalahgunaan BBM bersubsidi terdapat 53 kasus dengan jumlah volume 675,7 kiloliter (kl). “Penyalahgunaan yang ditemukan pada Januari menandakan bisnis penimbunan BBM bersubsidi masih menguntungkan,” jelas Andy.

Ia menjelaskan, masih terdapatnya penimbunan BBM bersubsidi lantaran masih tingginya disparitas harga BBM bersubsidi itu sendiri. Adapun, BBM bersubsidi jenis Solar merupakan BBM bersubsidi yang kerap diselundupkan. “Jenis solar itu dijual Rp5.500, namun keekonomiannya saat ini sudah Rp11.000, otomatis potensi penyalahgunaan masih besar,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Andy mengungkapkan, dari 53 kasus yang ditemukan di Januari 2014 ini masih dalam tahap penyelidikan. Adapun, sambung Andy, hingga saat ini tahap penuntutan dan persidangan masih menunggu hasil penyelidikan.

Beraksi di Pelabuhan

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Milton Pakpahan menilai hingga kini masih ada celah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah pelabuhan. “Ini diselundupkan untuk penggunaan pada kapal kapal yang tidak berhak terhadap BBM bersubsidi. Modusnya bisa terjadi di kawasan pelabuhan pada pengisian BBM non subsidi tetapi yang diperjualbelikan BBM bersubsidi,” kata Milton.

Ia menjelaskan, sangat sulit membedakan kendaraan tangki BBM bersubsidi dan non subsidi dari pelaksana tugas Public Service Obligation (PSO), Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga, maupun Badan Usaha Niaga Umum lainnya. “Barangnya sama, tidak bisa dibedakan, yang membedakan hanya berkas atau dokumennya saja,” ujarnya.

Untuk itu, Milton meminta Kementerian ESDM, dan BPH Migas segera melakukan tindakan nyata dengan melakukan pengawasan pada titik pengisian BBM non subsidi di kawasan pelabuhan, untuk kebutuhan BBM kapal.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat kebijakan agar disitribusi BBM oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) tidak menggunakan mobil tangki. Tujuannya, untuk menghindari maraknya penyelundupan dengan cara memindahkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke tangki BBM non subsidi.

Maraknya penyalahgunaan BBM subsidi melalui kawasan pelabuhan sudah cukup lama terjadi. Di antaranya, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan lain di luar Jakarta. “Banyak penyelundupan di pelabuhan di luar Jakarta karena BBM non subsidi dijual langsung ke kapal-kapal dengan melalui mobil tangki BBM. Maka harus diubah agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak,” katanya.

Terkait dengan itu Puskepi mendesak agar Menteri ESDM membuat ketentuan kepada BUPIUNU agar penjualan BBM non subsidi tidak menggunakan mobil tangki tapi melalui SPOB tanker atau tongkang.

Persoalan Kuota

Seperti diberitakan sebelumnya, Konsumsi BBM berjalan seiringan dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal itulah yang diungkapkan Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir belum lama ini.

Menurut Ali, pertumbuhan ekonomi menjadi konsekuensi tumbuhnya konsumsi BBM. Maka dari itu, kuota BBM bersubsidi yang telah ditargetkan oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 48 juta kiloliter akan terlampaui. "BBM bersubsidi baik solar maupun premium naiknya rata-rata 7%. Yang kami lihat seperti itu," katanya.

Namun begitu, dia berharap agar pemerintah bisa mengambil langkah-langkah untuk bisa menekan konsumsi BBM yang hampir setiap tahunnya selalu diatas target yang telah ditentukan. "Jika pemerintah mengambil langkah menekan kkonsumsi BBM bersubsidi, maka upaya yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan dan efisiensi melalui diversifikasi energi," kata dia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…