Perlindungan Konsumen Properti Lemah

NERACA

Jakarta - Indonesia Property Watch mengatakan, perlindungan konsumen properti di Indonesia masih sangat lemah karena masih banyak persoalan yang lebih merugikan konsumen dibandingkan dengan pengembang.

Perlindungan konsumen properti di Indonesia sangat lemah. Banyaknya pengembang yang mengobral janji. Belum lagi masalah serah terima yang molor lama dan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian, kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda di Jakarta, kemarin.

Menurut Ali, lemahnya perlindungan konsumen properti di Tanah Air juga dapat dilihat dengan banyaknya pengembang "nakal" yang membangun rumah tanpa mengindahkan peruntukan dan keamanan lingkungan sehingga sistem drainase kota menjadi terganggu.

Dia menegaskan, verifikasi dari pengembang nakal seharusnya bisa mulai dilihat dari perijinan yang diperolehnya termasuk amdal yang seharusnya menjadi persyaratan ketika mereka mau membangun kawasan perumahan.

Namun kenyataannya ada saja pengembang nakal yang membangun perumahan mereka di sempadan sungai seperti yang terjadi Depok dan Bojong Gede sehingga rumah yang ditempati menjadi rusak akibat kondisi tanah sempadan sungai yang tidak stabil. Dalam kondisi ini konsumen tidak tahu harus mengadu kemana, katanya.

Permasalahan itu, ujar dia, seharusnya menjadi fokus pemerintah karena ternyata ditemukan banyak tata ruang di Indonesia yang berubah sehingga pemerintah daerah yang mengeluarkan izin dengan melanggar aturan seharusnya dapat ditindak tegas.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch menyayangkan Kementerian Perumahan Rakyat yang seharusnya mewakili pemerintah untuk dapat melindungi konsumen ternyata tidak dapat menindak terlalu jauh.

Sebenarnya dalam UU yang ada, pengembang nakal dapat terkena sanksi berupa denda sampai kurungan. Namun permasalahan sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah untuk UU tersebut sehingga belum dapat diterapkan, ucapnya.

Dengan kata lain, dia menyatakan bahwa hingga kini belum ada juga sistem yang jelas yang dapat membuat efek jera bagi para pengembang nakal.

Ali juga mengatakan, asosiasi seperti Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) juga tidak dapat menindak bila ternyata pengembang nakal tersebut bukan merupakan anggota asosiasi. [ardi]

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…