Haji Indonesia

 

oleh Bani Saksono

(wartawan Harian Ekonomi Neraca)  

Selama 3 tahun Indonesia mengalami pemotongan kuota sebesar 20% per tahun sejak musim haji 2013 hingga 2016. Alhasil, tahun ini Kementerian Agama hanya mampu memberangkatkan 168.800 calon jemaah haji. Seharusnya, kuota yang diberlakukan Kerajaan Saudi Arabia kepada Indonesia sebesar 211 ribu jiwa.

Pemotongan jumlah calon jemaah haji tidak hanya dari Indonesia tapi Negara lainnya, menyusul kabar dari Kementerian Haji Kerajaan Saudi Arabia pada 6 Juni 2013 tentang terlambatnya rehabilitasi  kawasan Masjidil Haram hingga 2016. Sebanyak 42.200 jemaah asal Indonesia  masuk dalam daftar tunggu (waiting list) pemberangkatan.

Akibat molornya renovasi tersebut, berkuranglah daya tamping tempat tawaf.  Semula, mampu mengakomodasi 48 ribu orang dalam satu jam. Selama masa renovasi, pergerakan tawaf dalam satu jam hanya mampu untuk 22 ribu jemaah.

Pemerintah, kata Menteri Agama Suryadharma Ali menjamin para calon jemaah haji yang sedianya berangkat tahun ini, akan diikutkan dalam musim haji tahun depan. Jamin itu, kata Menteri Agama, termasuk ongkos naik haji (ONH). Tidak akan ada kenaikan tarif jika terdapat selisih harganya. Selisih harga ONH terkait dengan adanya inflasi maupun depresiasi nilai tukar uang rupiah.

Menteri Suryadharma Ali pun berupaya agar musim haji pada 2016, kuota yang hilang sejak 2013 dikembalikan lagi, yaitu menjadi 160%.  Kuota jemaah haji menjadi normal lagi 100%, hingga menjadi 211 ribu orang kembali.

Agar yang masuk daftar tunggu tidak terlalu lama menunggu diberangkatkan, Kementerian Agama pun membatasi atau tepatnya melarang mereka yang sudah pernah pergi haji untuk pergi lagi.  Yang sakit juga ditangguhkan keberangkatannya.

Di Indonesia, rombongan jemaah haji dibedakan menjadi dua, yaitu haji reguler yang membayar ONH sesuai dengan ketentuan yang  diberlakukan pemerintah, serta calon jadi ONH plus. Yang membedakan jemaah haji regular dan non reguler atau ONH plus adalah fasilitasnya. Antara lain tempat menginap, waktu menunaikan ibadah haji, serta sarana akomodasi lainnya, dan faktor pelayanan. Tarif ONH plus pun tak seragam, artinya, satu sama lain memberikan tarif yang berbeda-beda.  

Bicara tentang pelayanan, BPIH swasta biasanya memberikan layanan yang lebih baik dan dan menyenangkan dibanding dengan layanan pemerintah. Bahkan, kalangan BPIH swasta menantang siap jika ditunjuk menjadi penyelenggara ONH biasa. Bagaimana peluangnya?

Memang akan ada pemisahan pengelolaan di tingkat. BPIH pemerintah akan diusulkan menjadi berbentuk unit pelaksana teknis (UPT) atau badan layann umum (BLU).  Diharapkan, apapun bentuknya, UPT atau BLU, yang penting  mampu menangkap seluruh harapan para jamaah haji: yaitu berhaji dengan mudah, aman, nyaman, dan menyenangkan.  Tentu saja juga tidak mahal. []

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…