Mana Tanggung Jawab Citilink?

Walau anak saya sudah mengambil tasnya pada 2 Sept. 2013, ternyata ada kehilangan 2 topi yang semula berada di dalam tas yang sempat “terbang” pada 31 Agustus 2013.

Menurut PP Menhub No. PM 77/2011 pasal 5 ayat (3) disebutkan “Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan, belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000 per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.”

Namun kenyataannya sampai sekarang, kami belum mendapatkan ganti rugi tersebut. Mohon tanggapan Pimpinan Citilink. Terima kasih

Satria, Jakarta

BERITA TERKAIT

Jaga Persaudaraan di NKRI

Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

BERITA LAINNYA DI

Jaga Persaudaraan di NKRI

Sidang MK sudah selesai dan KPU sudah memutuskan Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden RI periode 2024-29. Artinya, masyarakat di kalangan bawah…

Wabah DBD di Jabodetabek?

Saat ini banyak RS di wilayah Jabodetabek kebanjiran pasien DBD baik dewasa maupun anak-anak. Apakah benar saat ini terjadi wabah…

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…