Ancaman Hilangnya Kedaulatan Energi - Oleh: Ismail, SP. Pemerhati Sosial

 

Mungkin bisa jadi banyak yang tidak menduga, meskipun ada segelintir yang tidak terlalu kaget ketika kalangan intelek dari dunia kampus seperti Rudi Rubiandini terseret dalam kasus suap di SKK Migas. Bagaimanapun latar belakang Rudi sebagai akademikus yang terkenal bersih dan cukup vokal saat menangani kasus Lapindo Brantas, membuat banyak orang tak percaya bahwa Rudi ternyata bisa “tergelincir” juga. Namun, kita tahu bahwa sejak menduduki jabatan sebagai Kepala SKK Migas, Rudi dan juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik cukup hati-hati menyikapi soal migas. 

Bahkan, terkait dengan akan berakhirnya kontrak karya migas dari sejumlah operator migas asing, baik Rudi maupun Jero Wacik cenderung memberi perpanjangan waktu dibanding mengamini desakan publik untuk langsung mengambil alih ladang-ladang migas tersebut dan menyerahkannya ke Pertamina. Sebenarnya bukan hanya Rudi dan Jero. Hampir semua pejabat negara yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan migas, tidak pernah tegas dan jelas setiap kali bicara tentang kontrak karya migas perusahaan-perusahaan asing. Isu merevisi kontrak karya migas bahkan kita tengarai selalu muncul setiap kali hajatan pemilu hendak digelar, tapi tak pernah ada eksekusi yang pasti. Mungkin kita bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi? 

Benarkah negara kita telah menjadi negara yang dalam istilah Noreena Hertz di bukunya, \\\"Silent Takeover and the Death of Democracy\\\", sebagai negara “centeng”, di mana para pemimpin yang dipilih rakyat ternyata lebih sibuk melayani pelaku bisnis global yang lebih memilihnya dibanding melayani bangsanya? Kita tahu bahwa penerimaan APBN dari sektor migas cukup signifikan, hingga saat ini. Dalam APBN 2013, pemerintah dan DPR menyepakati penerimaan negara dari sektor migas US$ 31,7 miliar. Dengan kurs acuan dalam APBN Rp 9.300 per dolar AS, berarti penerimaan dari sektor migas mencapai Rp 294,81 triliun atau 19,27 persen dari target penerimaan negara 2013 Rp 1.529,7 triliun. 

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas ditargetkan Rp 174,9 triliun atau 11,43 persen dari total penerimaan negara dalam APBN 2013. Dengan jumlah tersebut, produksi migas masih jadi andalan. Negara jelas berharap penerimaan dari sektor migas ini bisa lebih tinggi atau setidaknya tetap. Di sinilah kemudian kemampuan operator migas untuk menjaga kontinuitas produksi ini menjadi penting. Sanggupkah Pertamina mengambil alih dengan menjaga kontinuitas yang sama? Pro kontra pun muncul soal ini. Pendukung pengambilalihan menyebut dirinya nasionalis, sementara penentang pengambilalihan yang cenderung sinis dan meremehkan kapasitas pengelolaan operator lokal mengaku mendukung profesionalisme. Kita menghargai masing-masing argumentasi yang dilontarkan kedua belah pihak. 

Tidak Konsisten 

Tapi, kita harus introspeksi bahwa sudah terlalu lama bangsa ini lebih suka bersikap reaktif daripada kreatif. Alih-alih melihat apa yang perlu direncanakan dan dipersiapkan untuk proses pengambilalihan, dari soal kebijakan hingga soal petunjuk pelaksanaan teknis, kita selalu “kebakaran jenggot” dan bereaksi berlebihan ketika semuanya sudah terjadi. Dalam soal kebijakan, hampir di semua sektor, kita tidak pernah memiliki sebuah kebijakan yang sinergis. Masing-masing kementerian membuat kebijakan yang tumpang tindih. Di sektor migas, ketidakjelasan ini juga terjadi. Tidak ada konsistensi kebijakan dan tidak ada kepastian tata kelola. Ini yang membuat industri migas nasional tidak bisa berkembang dan tak mampu bersaing dengan asing. 

Kewajiban Pertamina memenuhi pasokan migas dalam negeri memberikan beban lebih kepada perusahaan migas lokal. Padahal, perusahaan migas lokal itu juga harus melakukan penjualan untuk memperoleh keuntungan. Pertamina hanya menguasai 17 persen pertambangan produksi dan cadangan migas nasional, sedangkan 13 persen sisanya adalah share perusahaan-perusahaan swasta nasional. Sementara itu, perusahaan asing menguasai 70 persen pertambangan migas, 75 persen tambang batu bara, bauksit, nikel, dan timah. 

Asing juga menguasai 85 persen tambang tembaga dan emas serta 50 persen perkebunan sawit. Ironisnya, dengan sumber energi yang sangat besar, Indonesia pun hingga kini sangat bergantung pasokan energi dari negara lain. Lalu apa yang harus dilakukan? Marilah mulai menata kebijakan energi nasional dengan benar. Beri perlakuan khusus pada industri migas dalam negeri guna meningkatkan kinerja dan daya saingnya. Revisi UU Migas No 22/2001 yang terlalu membuka jalan bagi liberalisasi pasar bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri dan melucuti kuasa pertambangan Pertamina untuk menguasai sektor hulu dan hilir migas nasional. 

Namun, seiring itu, Pertamina juga harus bisa meyakinkan publik untuk bersih korupsi. Pertamina harus menjadi seperti BUMN migas di negara-negara lain yang cukup “berdaya” di negerinya sendiri. Di China, BUMN dan perusahaan migas swasta nasional menguasai 95 persen kegiatan usaha hulu migas. Di Meksiko, Pemex merupakan satu-satunya operator pengusahaan migas. Di Kanada, hampir 80 persen BUMN migas mengontrol produksi migas nasional. Untuk itu, negara harus punya kebijakan energi yang jelas dan berpihak, bukan mengambang dan selalu ragu-ragu.

Selama ini, pemerintah selalu menyelesaikan persoalan laten dalam bidang energi secara parsial yang berorientasi jangka pendek, tanpa menyentuh akar permasalahan dibalik munculnya persoalan laten tersebut. Sesungguhnya, merebaknya persoalan laten tersebut salah satunya adalah tergerusnya kedaulatan energi di negeri ini. Kedaulatan energi adalah hak seluruh rakyat, bangsa dan negara untuk menetapkan kebijakan energi, tanpa campur tangan negara lain (Saparini, 2012). Definisi itu sebenarnya sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Berdasarkan definisi kedaulatan energi dan amanah konstitusi, berdaulatkah Indonesia di bidang energi? Meskipun konstitusi mengamanahkan kepada negara untuk menjaga kedaulatan energi, tetapi UU di bawahnya justru kontradiktif, yang cenderung sangat liberal dalam penguasaan dan pengelolaan migas di Indonesia. UU No 22/2001 tentang Migas justru membuka peluang lebar-lebar bagi perusahaan asing atas eksplotasi dan eksplorasi migas secara besar-besaran dari dalam perut Ibu Pertiwi. Pengurasan migas tersebut juga dikuatkan dengan terbitnya UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, yang menyebutkan bahwa sektor migas dan pertambangan boleh dikuasai oleh Perusahaan Asing hingga mencapai 95 persen. Oleh karena itu, maka tidak heran bila kemudian kedaulatan energi bangsa kita selalu habis terkuras oleh pihak-pihak asing. Sungguh memprihatinkan. analisadaily.com

 

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…