Kenaikan Upah Buruh Disesuaikan Inflasi - Sektor Padat Karya Jangan Sampai Kena PHK

NERACA

 

 

Jakarta - Salah satu fokus pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat tahun depan adalah mempertahankan tingkat lapangan kerja. Karena itu, diusahakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya di sektor padat karya.

 

Menteri Perindustrian M.S Hidayat, mengungkapkan kalau kenaikan upah tahun depan sudah disepakati berdasarkan tingkat inflasi. Sesuai Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, inflasi dipatok 4,5%.

 

\"Formula baru peningkatan upah, inflation rate plus sekian persen, nah sekian persen itulah yang bisa didiskusikan pengusaha maupun serikat pekerja,\" kata Hidayat di Jakarta,akhir pekan lalu.

 

Kebijakan ini diprioritaskan pada industri padat karya. Sebab, jumlah pekerja yang terserap ke sektor itu mencapai 5 juta orang. Sektor inilah yang rawan PHK, khusus padat karya selain sistem pengupahan baru, akan ditambah insentif pajak lainnya.

 

Hidayat menyatakan, pemerintah akan pertimbangkan insentif industri padat karya dengan beberapa opsi. Pertama, pajak karyawan ditanggung pemerintah. Opsi kedua yaitu pemotongan pajak Penghasilan (PPh). \"Sedangkan opsi ketiga yaitu menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),\" ujarnya.

 

Bila opsi pertama yang terpilih, maka karyawan dan perusahaan dibebaskan dari pajak untuk sementara waktu sekitar satu hingga dua tahun. Bila keadaan sudah kondusif dan daya saing berjalan, maka pemerintah tidak lagi menanggung pajak tersebut. Menurutnya, paling tidak insentif tersebut dapat meringankan perusahaan industri padat karya sehingga tidak mempertimbangkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Hidayat menegaskan industri padat karya mutlak harus dipertahankan untuk menjaga agar tingkat pengangguran tidak meningkat. Industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki juga menjadi unggulan untuk mendorong pertumbuhan industri nasional yang dikoreksi menjadi sekitar 6,5% tahun ini dari target awal sekitar 7 %.

 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan Kemenkeu dan Kemenperin telah mendaftar industri yang benar-benar membutuhkan insentif dan yang selama ini berperan membuat neraca perdagangan defisit. Menurutnya, insentif yang diberikan nanti dapat memberikan dua manfaat, yaitu menjaga daya beli karyawan dan meringankan beban biaya perusahaan.

 

Pemberian Insentif

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, pemberian insentif terhadap industri padat karya adalah mutlak dilakukan. Dengan insentif ini, penciptaan lapangan kerja akan terjadi masif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran di Indonesia masih tinggi yang mencapai 7,24 juta orang.

 

Selain memberikan insentif, Hatta meminta pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Sehingga, nilai investasi makin meningkat dan mendorong perekonomian nasional tetap tumbuh di atas angka enam persen.

 

Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan upaya lebih keras untuk menjaga angka pertumbuhan, meskipun pertumbuhan ekonomi pada semester I-2013 hanya mencapai 5,92 persen. \"Masih ada dua kuartal lagi, kita akan berupaya agar pertumbuhan tidak jatuh dan berada pada kisaran enam persen,\" ujarnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyepakati usulan Hidayat. Direktur Jenderal Penyelesaian Hubungan Industrial Irianto Simbolon membenarkan bahwa tuntutan kenaikan 50 persen memberatkan perusahaan.\"Iyalah terlalu tinggi (50 persen), untuk apa ditetapkan tinggi, tapi tidak ada yang bisa membayar,\" ungkapnya.

 

Irianto menjamin bahwa Komponen Hidup Layak (KHL) yang menentukan kenaikan upah tidak akan bertambah, yaitu tetap 60 item. \"Kan sudah naik 2012 kemarin dari 40 jadi 60, pemerintah belum mempertimbangkan naik,\" kata Irianto.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…