Perdagangan Bebas Perlu Ditinjau Ulang

NERACA

 

Jakarta - Sebagai sebuah konsep integrasi ekonomi ASEAN, ASEAN Economic Comunnity (AEC)tahun 2015 akan menjadi babak baru dimulainya hubungan antarnegara ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi tunggal meliputi perdagangan bebas, penghilangan tarif perdagangan antar negara ASEAN, pasar tenaga kerja dan modal yang bebas, serta kemudahan arus keluar-masuk prosedur kepabeanan antarnegara ASEAN.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengungkap kritik atau keinginan untuk mereview Economic Partnership Agreements (EPAs) dan Free Trade Agreements (FTA) yang sekarang beredar termasuk AEC, sebetulnya itu adalah wacana yang sudah dilakukan Kemenperin sejak tahun lalu.

“Kami mencoba mereview bahwa seluruh perjanjian bilateral maupun multilateral, kita harus lebih paham untuk mempertahankan kepentingan nasional. Contohnya, implementasi dari perjanjian tersebut belum sampai 50% diterapkan, namun defisit perdagangan kita sudah besar. Jadi memang untuk melakukan perundingan perundingan baru, kita harus lebih berhati -hati lagi dan tidak terlalu gampang untuk menyetujuinya,\" jelas Hidayat di Jakarta, Rabu (14/8).

Lebih jauh lagi mantan ketua Kadin ini mencontoh, perundingan secara bilateral yang sedang berjalan dengan Korea. “Saya sangat mengandalkan Mendag untuk bisa memenangkan kepentingan nasional agar seluruh keinginan asing untuk memasukan banyak sektor komoditi ke Indonesia dapat diseleksi dengan benar. Agar sektor industri kita tidak mengalami injury. Sebab ekspor kita ke sana (keluar) tidak banyak pilihan kecuali bahan baku dan bahan mentah,” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Perindustrian mengungkapkan Safe guard dan kewenangan mengawasi peredaran barang impor ada di Kemendag (Kementerian Perdagangan). “Dan selama ini kami (Perindustrian) belum intensif melakukan kewenangan tersebut. Akan tetapi, kami siap apabila diminta untuk ikut mengawasi barang yang beredar di masyarakat,” kata Hidayat.

Menjelang AEC 2015,lanjut Hidayat pengawasan barang beredar yang ada dimasyarakat harus dilakukan dengan tindakan low inforcement dan barang barang yang tidak sesuai standar wajib atau standar nasional Indonesia (SNI) tidak boleh beredar dan harus segera di reekspor.

\"Untuk itu peningkatan pengawasan di pelabuhan agar penegakkan hukum dilakukan. Sanksi tegas harus diberikan terhadap pelanggaran-pelanggaran dengan tindakan low inforcement dan menggunakan aparat negara yg lain,\" jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto meragukan kesiapan Indonesia dalam menghadapi Komunitas Ekonomi Asean (Asean Economic Community/AEC) akhir 2015. Hingga saat ini, pemerintah maupun dunia usaha belum terlihat berupaya mengintegrasikan program untuk persiapan ke arah AEC.

Untuk menghadapi AEC, Kadin berharap adanya keterlibatan integratif dalam pembuatan kebijakan pemerintah  Indonesia seperti yang sudah dilakukan negara-negara Asean lain, di antaranya Singapura, Malaysia, dan Thailand.\"Dalam hal ini, Indonesia masih harus berbenah karena sektor swasta masih jauh berada di luar lingkaran pengambilan keputusan oleh negara,\" ujar Suryo.

Jika AEC diberlakukan akhir 2015, Asean akan terbuka untuk perdagangan barang, jasa, investasi, modal, dan pekerja (free flow of goods, free flow of services, free flow of investment, free flow of capital, dan free flow of skilled labor). \"Namun terserah pada masing-masing negara untuk mendapatkan kemanfaatan dari kebebasan tersebut. Dan kita harapkan, dunia usaha nasional terus meningkatkan daya saing,\" katanya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…