Sepanjang 2013 - Ekspor Perikanan Ditargetkan US$ 5 Miliar

NERACA

 

Jakarta - Tahun 2013, nilai ekspor hasil perikanan Indonesia ditargetkan dapat mencapai US$ 5 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap konsisten membangun jaringan dan dukungan dari para pelaku usaha, pemerintah daerah, asosiasi, komisi hasil perikanan dan unit pengolahan ikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, dalam keterangan persnya yang dikutip Neraca, Kamis.

Salah satu strategi pemasaran hasil perikanan yang direkomendasikan KKP adalah dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan ekspor hasil perikanan Indonesia ke pasar utama atau pasar produktif. Negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Jepang dan Uni Eropa yang nilai ekspor RI mencapai 63,19% tahun 2012, harus menjadi target utama. Untuk pasar prospektif lainnya yaitu Asia Tenggara dan Asia Timur menjadi prioritas berikutnya, di mana pada tahun 2012 nilai ekspor RI mencapai 25,93%.

Sedangkan pasar potensial seperti Timur Tengah dan Afrika yang nilai ekspornya masih relatif kecil yaitu 5,49%, juga harus tetap dibangun. “Kami yakin dengan saling bersinergi di antara semua stakeholder dapat mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan, untuk pencapaian target ekspor US$ 5 miliar,” kata Sharif.

Untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor, tegas Sharif, KKP harus mampu meningkatkan produksi perikanan Indonesia baik dari perikanan budidaya dan perikanan tangkap maupun di sisi hilir. Dalam upaya peningkatan produksi, pengolahan dan pemasaran, masih banyak tantangan dan kendala yang dihadapi. Di antaranya, seperti permodalan, listrik, logistik, sarana dan prasarana masih ada beberapa kekurangan. Dari sisi industri, masih diperlukan organisasi pelaku usaha yang kokoh dan solid.

Pasokan Domestik

Untuk itu asosiasi dan komisi hasil perikanan memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan pasokan produk perikanan di dalam negeri dan ekspor. “Kendala memang tetap ada, namun kita harus terus maju untuk mewujudkan visi-misi Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.

Sharif menandaskan, peran Komisi Hasil Perikanan akan sangat menentukan target produksi dan ekspor hasil perikanan. Komisi yang terdiri dari sub komisi tuna, sub komisi udang, sub komisi rumput laut, sub komisi ikan hias, sub komisi mutiara, dan sub komisi catfish adalah merupakan komisi yang memiliki peran dalam memacu para pelaku usaha perikanan untuk meningkatkan produksi. Di antaranya, pada tahun 2012, Komisi Hasil Perikanan telah menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis yang semuanya difokuskan untuk mendukung industrialisasi perikanan.

“Saya tekankan, agar asosiasi dan komisi berperan aktif untuk mendorong kemampuan produksi unit pengolahan ikan yang tersebar di seluruh Indonesia, serta tetap menjaga mutu produk yang dihasilkan. KKP juga tetap akan mengawal para eksportir secara konsisten agar mempertahankan standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan negara mitra,” katanya.

Lebih lanjut Sharif menjelaskan, dalam rangka meningkatkan pengembangan industri pengolahan dalam negeri, pemerintah melalui KKP akan terus meningkatkan ekspor dengan tetap melakukan pengendalian impor. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka upaya penguatan kapasitas industri dalam negeri untuk mengembangkan produk-produk bernilai tambah dan sekaligus upaya penanggulangan kemiskinan, melalui pemberdayaan masyarakat dan perluasan kesempatan ekonomi masyarakat yang berpenghasilan rendah, khususnya nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, serta petambak garam melalui perluasan jangkauan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kelautan dan Perikanan.

“Program lain adalah Program peningkatan kehidupan nelayan klaster 4, pengembangan lembaga pembiayaan KP serta program peningkatan kapasitas skala usaha dan kewirausahaan menjadi usaha yang bankable,” ujarnya.

Sharif menjelaskan, penyuluh kelautan dan perikanan dalam sistem pembangunan kelautan dan perikanan mempunyai peran yang sangat strategis. Penyuluh perikanan memiliki peran strategis dalam pendampingan dan pengawalan program prioritas KKP seperti Minapolitan, Industrialisasi Kelautan dan Perikanan, Program Nasional PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan, Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP), Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN), Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), Blue Economy, dan Sistem Logistik Ikan Nasional.

Karena begitu pentingnya peranan penyuluh perikanan tersebut, apalagi sampai saat ini sebagian besar SDM kelautan dan perikanan khususnya SDM yang terlibat langsung di berbagai usaha di sektor perikanan baik budidaya, penangkapan, pengolahan dan pemasaran, serta produksi garam rakyat masih belum optimal.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…