Akuisisi DBS atas Danamon - Keputusan Harus Bebas Kepentingan dan Tekanan

NERACA

Jakarta - Komisi XI DPR menilai keputusan akuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh Development Bank of Singapore (DBS) Group Holding Ltd menunjukkan indikasi adanya ancaman terhadap kepentingan ekonomi, khusus industri perbankan nasional. Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta, menegaskan Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) jangan melakukan manuver politik yang ujungnya berpihak kepada kepentingan asing.

Menurut dia, keputusan akuisisi ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa apalagi jika keputusan itu didorong oleh faktor politik tertentu antara Indonesia dengan Singapura. Pemberian gelar doktor kehormatan (honorary doctorate of letters) dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dinilai Arif jangan sampai goyah dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.

\"Kita hargai apapun bentuk penghargaan yang diberikan kepada Presiden Yudhoyono. Tapi, penghargaan itu jangan membuat Indonesia terlena, apalagi menggadaikan kepentingan ekonomi nasional Indonesia,\" kata Arif di Jakarta, Kamis (16/5). Dia juga mengatakan, salah satu poin krusial dalam akuisisi itu adalah perlunya diterapkan asas resiprokal antara bank nasional dan bank asing.

Di sini, kata Arif, BI harus memiliki posisi tawar yang tinggi dihadapan otoritas perbankan asing. \"Daya tawar atau bargaining position BI harus tinggi dan tidak boleh kalah. Kalau DBS (sampai) disetujui akuisisi Danamon, maka bank-bank dari Indonesia harus dipermudah juga dong membuka cabang dan melakukan aktivitas keuangan di Singapura, dan negara lain,\" ujar dia.

Indikasi rendahnya posisi tawar dihadapan asing, kata Arif, adalah fakta bahwa direktur utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah orang asing. Padahal, saat krisis ekonomi 1997-1998 silam, Danamon mengalami kesulitan likuiditas dan akhirnya oleh Pemerintah “diambil” melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai bank yang diambilalih (BTO - Bank Take Over).

\"Pada tahun 1999, Pemerintah, melalui pengawasan BPPN, melakukan rekapitalisasi Bank Danamon sebesar Rp32 miliar dalam bentuk Surat Utang Pemerintah (Government Bonds). Artinya, di situ kan ada uang rakyat. Kalau ada pembelian saham asing, mengapa bukan orang kita yang di posisi puncak? BI harus berani bicara soal ini,\" tegas Arif Budimanta.

Karena masih tajamnya kritikan terhadap rencana akuisis Danamon, maka Arif meminta BI agar tidak gegabah. Akuisisi, lanjut dia, jangan dilakukan saat ini, karena akan menunjukkan bahwa Gubernur BI Darmin Nasution melakukan manuver politik menjelang jabatannya berakhir pada 22 Mei mendatang. \"Perlu dibahas kembali persoalan akuisisi yang masih menimbulkan pro-kontra mengingat sejumlah masalah krusial yang belum tuntas,” tukas dia.

Sebelumnya Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Aris Yunanto, menilai secara hukum, model akuisisi ini melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank yang menyebut investor asing boleh menguasai saham bank maksimal 40%. Pemegang saham, kata dia, dibolehkan menambah kepemilikan saham mereka apabila memenuhi penilaian BI selama tiga periode berturut-turut dalam kurun lima tahun.

\"Mereka yang berusaha memuluskan jalan bagi akuisisi Bank Danamon oleh DBS ini mesti berpikir ulang soal kepentingan negara dan bangsa, khususnya, industri keuangan nasional. Jika akuisisi ini diloloskan tanpa ada pembatasan yang jelas dan tegas, dipastikan mengancam industri perbankan nasional. Kekuatan modal yang luar biasa dari DBS akan dengan leluasa memasuki berbagai sektor,\" tegas Aris, awal pekan ini.

Lebih lanjut dia mencontohkan, Danamon yang cukup kuat di sektor ritel, telah masuk hingga ke tingkat kecamatan melalui unit pembiayaan mikro. Jika sahamnya dimiliki DBS otomatis mereka masuk dan melakukan intensifikasi dan ekspansi di tingkat mikro. Hal itu akan mematikan bank nasional. Aris juga menyoroti soal ketidaksetaraan perlakuan antara bank asing dan bank nasional. Bank asal Indonesia, misalnya, sangat sulit untuk membuka cabang operasional dan menjalankan layanan ATM di negara lain seperti Singapura, sementara bank seperti DBS bisa leluasa melakukan aksi korporasi terhadap bank nasional. \"(Akuisisi) harus dengan sangat terbatas dan memperhatikan juga asas resiprokal,\" tukasnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…