Iuran OJK Terkendala PP

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa rencana iuran terhadap industri keuangan masih terkendala oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang belum selesai dibahas. \"Rencana iuran industri keuangan kepada OJK sepertinya akan mundur karena PP-nya belum selesai. Saat ini, sudah dibentuk panitia antarkementerian yang mempersiapkan hal itu,\" ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK), Muliaman Darmansyah Hadad di Jakarta, Rabu (15/5). Dia mengatakan bahwa terkait iuran itu pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan industri keuangan, OJK diharapkan memiliki nilai tambah bagi industri keuangan ke depannya. \"Intinya kami sudah banyak menerima surat masukan dari pelaku industri. Ada dua hal penting ,yakni agar iuran itu jangan memberatkan industri, dan penerapan besaran iuran secara bertahap,\" ungkapnya. Muliaman juga mengaku bahwa pihaknya akan terus mendorong industri keuangan tetap tumbuh sehingga dapat membantu ekonomi nasional terus berkembang positif. \"Yang perlu diperhatikan bagaimana nanti OJK harus menghasilkan nilai tambah baru bagi industri keuangan akan menguntungkan semua pihak,\" ujar Muliaman.

Sebelumnya, OJK menargetkan pungutan iuran ke industri keuangan dilakukan pada pertengahan tahun ini. Pemberlakuan iuran itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. \"Jadi, sesuai UU, OJK berhak mendapatkan iuran dari industri keuangan,\" katanya. Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito menilai besaran iuran atau pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari pendapatan usaha untuk biaya operasional adalah wajar.

Hal itu, menurut dia, karena OJK memerlukan biaya yang relatif cukup besar dalam menjalankan fungsinya dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. \"Iuran biaya oprasional OJK menurut saya wajar. OJK memang memerlukan pendanaan besar agar dapat berfungsi baik,\" ungkap Ito. Rencana pemberlakuan iuran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri keuangan, tidak terkecuali pasar modal masih menjadi sorotan tajam pasar pelaku pasar. Tidak hanya dinilai memberatkan emiten, namun juga berpengaruh terhadap perkembangan investor.

Besaran pungutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan besaran pungutan OJK sebesar 0,03%-0,06% dari total aset kepada industri keuangan, termasuk di dalamnya perbankan. Penentuan besaran pungutan OJK dilihat dari kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhaan pendanaan OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, pernah bilang bahwa hal itu merupakan upaya dalam melaksanakan amanat UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK. “Kami juga telah melakukan analisis dampak pungutan terhadap pendapatan, laba, beban operasional, serta tingkat pengembalian kepada investor. Diproyeksikan, pembiayaan OJK akan mandiri pada tahun 2017,” papar dia, akhir tahun lalu.

Adapun besaran pungutan yang dimaksud OJK, yakni biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun. Untuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Lalu, Bursa Efek, Lembaga Kiliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek, akan dikenakan pungutan sebesar 7,5%-15% dari pendapatan usaha. Ketiga, penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah, akan dikenakan pungutan sebesar 0,015%-0.03%, dari Aset.

Industri menolak

Ketua APEI, Lily Widjaja mengatakan, sejauh ini pihaknya merasa keberatan atas pemberlakuan iuran oleh OJK. Menurutnya, perlu ada beberapa langkah yang perlu dipikirkan terkait hal tersebut. \"Pada dasarnya kami keberatan dengan adanya pungutan itu. Terkait hal ini ada empat poin yang kami usulkan,”katanya, beberapa waktu lalu. Keempat poin tersebut, menurut dia, diharapkan agar pungutan tersebut menjadi efektif. Pertama, pungutan yang diambil diharapkan dari satu pintu, yaitu melalui PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pungutan berganda. \"Jangan lagi dipungut ke perusahaan efek, tetapi lewat bursa saja supaya tidak tumpang tindih,\" jelas Lily. Selanjutnya, untuk pengambilan besaran pungutan, tidak didasarkan pada perhitungan aset. Adapun poin ketiga yaitu terkait transaksi untuk aksi korporasi, izin usaha, dan lainnya diharapkan dapat diturunkan.

Sementara untuk poin terakhir, yaitu iuran untuk wakil perusahaan efek diharapkan tidak diberlakukan. Karena wakil perusahaan efek diperlukan untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal, di mana jumlah investor saat ini masih terbilang sedikit. \"Bila iuran OJK tersebut diberlakukan maka yang terkena dampak adalah pelaku pasar modal atau investor,” tegas Lily.

Soal pungutan iuran kepada industri dan aksi korporasi oleh OJK, ditolak keras telah dari para pelaku pasar. Direktur Utama PT OCBC Sekuritas Indonesia David Partono mengatakan, ketentuan mengenai iuran OJK akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Di mana dengan adanya iuran tersebut pihak perusahaan tentu perlu menaikkan pendapatan dan dampaknya akan dikenakan ke konsumen. Oleh karena itu, dia menilai hal tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap minat konsumen karena dinilai lebih mahal. “Meskipun nantinya biaya dinaikkan, hal tersebut pastinya akan dibebankan ke konsumen terakhir,\" jelasnya.[ria/ardi]

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…