Perlindungan Sang Raja - Oleh: Budi Harto Boang Manalu, SE, Ketua Lembaga Konsumen Kepri

Konsumen adalah raja. Mungkin istilah ini sudah sering kali kita dengar maupun kita baca. Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 1 butir 2 mengatakan bahwa, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Adapun jenis–jenis konsumen adalah pertama, konsumen yang menggunakan barang/jasa untuk keperluan komersial (intermediate consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer of industrial market). Lalu ada konsumen yang menggunakan barang/jasa untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/non komersial (Ultimate consumer, Ultimate buyer, end user, final consumer, consumer of the consumer market). Dalam dunia bisnis sering dibedakan antara Consumer (konsumen) dan Customer (pelanggan).

Jadi konsumen adalah semua orang atau masyarakat termasuk pelanggan sedangkan pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.

Hubungan antara pelaku usaha sebagai penyedia produk atau jasa dengan konsumennya sebagai pembeli atau pengguna jasa adalah merupakan sebuah hubungan timbal balik dua arah yang setara dimana jika pelaku usaha memberikan produk atau jasa yang terbaik kepada konsumennya maka konsumennya juga pasti akan memberikan pengembalian yang terbaik juga kepada pelaku usaha seperti antara lain dalam bentuk angka penjualan yang tinggi, keuntungan yang besar maupun kesetiaan jangka panjang.

Demikian juga sebaliknya jika sebuah pelaku usaha memberikan produk atau jasa yang buruk kepada konsumennya maka konsumennya juga akan memberikan pengembalian yang buruk seperti angka penjualan yang kecil, kerugian maupun ketidaksetiaan terhadap produk atau jasa pelaku usaha tersebut.

Oleh sebab itu sangat dibutuhkan kejujuran, keadilan dan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak baik pelaku usaha maupun konsumen untuk saling menjaga hubungan ini dengan baik karena di satu sisi pelaku usaha membutuhkan keuntungan dan di sisi lain konsumen juga membutuhkan produk atau jasa.

Hubungan dua arah ini bisa tetap terjaga dengan baik sepanjang pelaku usaha dan konsumennya saling menjaga hak dan kewajibannya masing–masing. Oleh sebab itu dalam kerangka menjaga hak dan kewajiban tersebut maka pada tanggal 20 April 1999 dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia selaku eksekutif pemegang otoritas dan kebijakan dalam dunia usaha di Indonesia telah mensahkan Undang- Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mana UU ini mengikat pelaku usaha dan konsumen di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Menurut penulis, UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini penting untuk diketahui dan disosialisasikan secara intens terus menerus kepada seluruh lapisan masyarakat agar pelaku usaha dan konsumen mengetahui dan memahami hak dan kewajiban mereka masing – masing.

Sebenarnya implementasi dari UU perlindungan konsumen ini bisa dilihat dari beberapa dimensi seperti dimensi hukum dan keamanan, dimensi ekonomi dan bisnis, dimensi sosial budaya dan kemasyarakatan. Sehinga kali ini saya mencoba membahas UU ini dari dimensi ekonomi dan bisnis sehingga diharapkan bisa membuka wawasan kita semua tentang implementasi UU Perlindungan Konsumen ini di tengah-tengah masyarakat jika dilihat dari dimensi ekonomi dan bisnis.

Menurut penulis ada beberapa pasal di dalam UU ini yang penting untuk diketahui masyarakat seperti pasal tentang hak dan kewajiban konsumen, pasal tentang hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, penyelesaian sengketa baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen antara lain memuat sebagai berikut Hak konsumen ada di pasal 4 yaitu, Hak konsumen adalah (a) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. (b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. (C) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. (d). hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. (e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut (f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; (g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; (h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; (i) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan untuk kewajiban konsumen bisa kita temukan pada pasal 5, yaitu kewajiban konsumen adalah (a) membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; (b) beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; (c) membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; (d) mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Untuk hak pelaku usaha dapat kita temukan pada pasal 6, yaitu: Hak pelaku usaha adalah (a) hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; (b) hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; (c) hak untuk melakukan pembelaan diri sepatunya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; (d) hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; (e) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha dapat kita temukan pada pasal 7, yaitu: Kewajiban pelaku usaha adalah (a) beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; (b) memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; (c) memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; (d) menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; (e) memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; (f) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; (g) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17). Perihal penyelesaian sengketa (pasal 45, 46), untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (pasal 47), sedangkan untuk penyelesaian sengketa melalui pengadilan (pasal 48). Untuk sanksi administratif (pasal 60) dan sanksi pidana (pasal 61, 62 dan 63).

Selain itu di dalam UU ini juga bisa kita temukan aturan yang mengatur pendirian Lembaga Konsumen Nasional (pasal 31 sampai pasal 43), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (pasal 44) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (pasal 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59)

Mungkin yang menjadi pertanyaan adalah kenapa di dalam UU ini tidak terdapat sanksi bagi konsumen jika mereka melanggar hak pelaku usaha, jadi di dalam hubungan ketergantungan dua arah yang setara antara pelaku usaha dan konsumen sudah diketahui bahwa konsumen berada pada posisi yang lebih rentan terhadap kecurangan oleh oknum pelaku usaha karena konsumen adalah pembeli atau pengguna dari produk atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha. Namun meskipun demikian bukan  berarti konsumen bisa bertindak semaunya kepada pelaku usaha karena jika seandainya terjadi pelanggaran hak pelaku usaha yang dilakukan oleh oknum konsumen maka pelaku usaha juga memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik (pasal 6 butir b).

Setelah kita mencermati isi UU ini jadi meskipun namanya adalah UU Perlindungan Konsumen namun sebenarnya UU ini relatif adil dan komprehensif karena secara tegas melindungi hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen, memberikan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar aturan sesuai dengan beratnya pelanggaran, sehingga diharapkan implementasi dari UU ini mampu menjaga hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen dalam kerangka hubungan ketergantungan dua arah yang setara diantara mereka.

Demi kebaikan semua pihak maka sudah seharusnya para pelaku usaha dan konsumen untuk komitmen dan konsisten mentaati setiap butir ketentuan yang terdapat di dalam UU ini karena dengan saling menjaga hak dan kewajiban masing-masing maka secara langsung atau tidak langsung para pelaku usaha dan konsumen telah ikut serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan bermartabat dalam dunia usaha Indonesia.

Selain itu juga yang tak kalah pentingnya adalah peran serta kita semua sebagai anggota masyarakat untuk ikut serta secara aktif mengawasi jalannya implementasi UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini di tengah-tengah masyarakat sehingga hubungan ketergantungan dua arah yang setara antara pelaku usaha dan konsumen bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terhindar dari praktik-praktik tercela yang merugikan semua pihak. Semoga. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…