Mengancam Perbankan Nasional - Akuisisi Danamon Melanggar Aturan

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia (BI) harus berfikir ulang menyetujui rencana akuisisi 67,37% saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh Development Bank of Singapore (DBS) Group Holding Limited dari Singapura. Pasalnya, langkah tersebut justru mengancam industri perbankan nasional lantaran tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Aris Yunanto, menilai secara hukum, model akuisisi ini melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank yang menyebut investor asing boleh menguasai saham bank maksimal 40%. Pemegang saham, kata dia, dibolehkan menambah kepemilikan saham mereka apabila memenuhi penilaian BI selama tiga periode berturut-turut dalam kurun lima tahun.

\"Mereka yang berusaha memuluskan jalan bagi akuisisi Bank Danamon oleh DBS ini mesti berpikir ulang soal kepentingan negara dan bangsa, khususnya, industri keuangan nasional. Jika akuisisi ini diloloskan tanpa ada pembatasan yang jelas dan tegas, dipastikan mengancam industri perbankan nasional. Kekuatan modal yang luar biasa dari DBS akan dengan leluasa memasuki berbagai sektor,\" tegas Aris di Jakarta, Senin (13/5).

Lebih lanjut dia mencontohkan, Danamon yang cukup kuat di sektor ritel, telah masuk hingga ke tingkat kecamatan melalui unit pembiayaan mikro. Jika sahamnya dimiliki DBS otomatis mereka masuk dan melakukan intensifikasi dan ekspansi di tingkat mikro. Hal itu akan mematikan bank nasional. Aris juga menyoroti soal ketidaksetaraan perlakuan antara bank asing dan bank nasional. Bank asal Indonesia, misalnya, sangat sulit untuk membuka cabang operasional dan menjalankan layanan ATM di negara lain seperti Singapura, sementara bank seperti DBS bisa leluasa melakukan aksi korporasi terhadap bank nasional.

\"(Akuisisi) harus dengan sangat terbatas dan memperhatikan juga asas resiprokal,\" tegasnya.  Hingga saat ini, BI dan Monetary Authority of Singapore (MAS) masih membahas mengenai akuisis tersebut. Namun, Gubernur BI Darmin Nasution pada pekan lalu, mengatakan sebelum masa jabatannya berakhir pada 22 Mei mendatang, akuisisi itu sudah tuntas.

Informasi saja, rencana akuisisi senilai US$7,2 miliar yang diajukan sejak tahun lalu itu kini merembet tak hanya menjadi isu keuangan, tetapi menjadi persoalan politik menyangkut kedaulatan perekonomian nasional. Terlebih, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara Thomson Reuters Newsmaker di Singapura, Selasa (23/4), berkata keputusan atas rencana akuisisi itu harus dilakukan secepatnya. Sehari sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut, SBY mendapatkan gelar doktor kehormatan (honorary doctorate of letters) dari Nanyang Technological University (NTU), Singapura. 

Perdebatan

Terkait resiprokal, Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis mengaku, pihaknya masih memperdebatkan bagaimana memasukan asas resiprokal ke dalam RUU Perbankan yang merupakan revisi dari UU Nomor 10 Tahun 1998. \"Sebagian dari kita menuntut asas resiprokal. Nah, ini bisa panjang pembahasannya,\" terang Emir. Meski demikian, Emir tetap merasa optimistis bahwa pembahasan draft RUU Perbankan tersebut akan dapa selesai sebelum masa sidang IV 2012-2013 ditutup. \"Masa sidang ini bisa selesai RUU-nya. Nanti setelah disahkan di Paripurna baru kita bahas bersama Pemerintah,\" tandasnya.

Dia juga mengatakan, terdapat beberapa kendala yang membuat pembahasan draft RUU Perbankan belum juga rampung hingga saat ini. Adapun masalah tersebut, kata Emir, yakni mengenai perbedaan pandangan dari masing-masing fraksi terkait persoalaan kepemilikan asing terhadap bank nasional. \"Persoalaan yang masih krusial itu mengenai kepemilikan bank asing, kemudian mengenai permodalannya, serta status hukumnya mau PT atau apa. Ini semua masih kita bahas,\" ujar Emir. Di tempat terpisah, Director and Chief Financial Officer Bank Danamon, Vera eve Lim mengatakan, Danamon hingga sekarang masih terus menunggu perkembangan terkait usulan DBS yang akan menggandeng Danamon untuk masuk ke DBS Group.

Perseroan, hingga akhir Maret 2013, jumlah aset yang dimilikinya mencapai sebesar Rp153,8 triliun. Sementara hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pekan lalu menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan tahun buku 2012 yang membukukan laba bersih setelah pajak sebesar Rp4 triliun. Laba bersih ini didukung oleh pertumbuhan kredit di segmen pasar massal, segmen usaha kecil dan menengah (UKM) serta segmen komersial. RUPST juga menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2012 sebesar Rp1.203.561.900.000, atau kurang lebih Rp125,58 per lembar saham, yang merupakan sekitar 30% dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak. Sementara satu persen dari laba bersih atau Rp40.118.730.000 akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan menambahkan permodalan perseroan. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…