Suap Impor Daging Sapi - Ayu Azhari Terima Uang Dari Fathanah

Jakarta - Artis Ayu Azhari menerima uang dari tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah senilai Rp20 juta dan 1.800 dolar AS atau sekitar Rp38 juta. \"Tadi Ayu Azhari menurut penjelasan penyidik bukan untuk pemeriksaan tapi mengembalikan uang Rp20 juta dan 1.800 dolar AS pemberian Ahmad Fathanah,\" kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Menurut Johan, uang tersebut menjadi uang muka untuk Ayu Azhari selaku seorang artis. \"Jadi uang itu untuk istilahnya, dia (Ayu) mau manggung di suatu tempat, tapi ditunggu-tunggu tidak jadi, sehingga dia sudah diberikan uang duluan dalam bentuk tunai,\" kata Johan.

Namun Johan tidak mengetahui waktu pemberian uang tersebut. \"Tidak dijelaskan kapan pemberian uang tersebut, intinya Ayu Azhari pernah terima dari Ahmad Fathanah untuk urusan manggung,\" ujar Johan.

Acara \"manggung\" tersebut menurut Johan berdasarkan pengakuan Fathanah ke Ayu terkait acara Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Padahal Ayu Azhari seusai diperiksa di KPK pada Kamis (2/5) mengaku bahwa ia korban dari Ahmad Fathanah yang menjanjikannya suatu pekerjaan tapi pekerjaan tersebut tidak jadi dilaksanakan, hanya saja Ayu tidak menjelaskan bahwa ia sudah menerima uang muka untuk pekerjaannya tersebut. \"Sebenarnya saya korban dari pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan,\" kata Ayu Azhari pada Kamis (2/5).

Ayu mengaku mengenal Fathanah pada Desember 2012 di Plaza Indonesia dan pernah beberapa kali bertemu di pusat perbelanjaan Pacific Place dan Plaza Indonesia. \"Pekerjaan saya sebagai \'performer\', menyanyi, saya dan anak saya untuk beberapa daerah di Bandung, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan dan bahkan saya sudah dikenalkan dengan beberapa orang,\" kata Ayu.

Namun Ayu mengaku tidak mengenal orang-orang yang tersebut. \"Orang-orang itu adalah beberapa klien dia, saya tidak tahu namanya, tapi ini tidak ada hubungannya dengan partai karena dia secara pribadi mengundang saya dan menjanjikan sejumlah pekerjaan,\" kata Ayu.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga diduga melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

BERITA LAINNYA DI

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…