UU Perkoperasian Tidak Langgar Konstitusi

 

Jakarta - Pemerintah menilai undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini diungkapkan Deputi Koperasi kementerian Koperasi dan Usaha Kecil menengah (MenKUKM) Setyo Haryanto saat menyampaikan jawaban pemerintah dalam sidang pengujian UU Koperasi di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

Setyo mengatakan anggapan pemohon bahwa pasal 1 angka 1 mengenai pendirian Koperasi yang dapat didirikan oleh perseorangan atau badan hukum bersifat individualisme adalah anggapan yang salah.

\"Pasal tersebut muncul anggapan bersifat individualisme. Padahal menurut pemerintah, koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran anggota dan masyarakat. Bukan kepada kemakmuran orang-perseorangan,\" kata Setyo.

Dia juga menjawab dalil pemohon terkait pasal 37 ayat (1) dan pasal 57 ayat (2) tentang pemberian gaji dan tunjangan kepada pengurus dan pengawas mendapatkan imbalan adalah suatu yang wajar.

Ketentuan ini mengacu juga pada pasal 57 ayat (2) dan pasal 49 ayat (3) UU Perkoperasian. \"Ketentuan a quo sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang menyatakan tiap warganegara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,\" kata Setyo.

Pemohon pengujian UU Koperasi ini adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.

Para pemohon ini menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.

Pemohon menilai definisi koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh perseorangan jelas menunjukan semangat (legal policy) pembentukan UU ini yang mengubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya adalah usaha bersama menjadi usaha pribadi.

Pasal 1 angka 1 hanya berorientasi yang bernilai materialitas, bukan pada penempatan dan keterlibatan manusia (orang-orang).

Pemohon mendalilkan bahwa koperasi yang merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang-perseorangan merugikan hak konstitusional para pemohon untuk melakukan hak usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…