LEMAH DOKUMEN PENDUKUNG TRANSAKSI - Money Changer Dituding "Lahan Subur" Cuci Uang

NERACA

Jakarta - Adanya indikasi bahwa perusahaan valas asing (valas) sebagai tempat pencucian uang (money laundering) yang aman dibenarkan oleh kalangan pengamat dan akademisi. Dosen FEUI Lana Soelistianingsih menuturkan, walau Bank Indonesia (BI) sudah mewajibkan perusahaan pedagang valas atau money changer untuk menyerahkan underlying document jika ingin membeli valas di atas US$100 ribu per bulan, hal itu tetap bisa terjadi peluang adanya pencucian uang.

\"Kalau soal penyampaian underlying document, itu juga sudah ada di sistem perbankan sejak dahulu. Tapi, baik di bank maupun money changer, tetap bisa terjadi pencucian uang. Kalau seseorang atau satu pihak tertentu bertransaksi di banyak money changer itu memang bisa. Namun, akan bisa terdeteksi jika dia memakai nama yang sama. Makanya, diakal-akali dengan mengganti-ganti nama,” ujarnya kepada Neraca, Rabu (1/5).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa money changer bisa dijadikan tempat pencucian uang lantaran di Indonesia belum ada yang namanya Single Identity Number (SIN). Lana menegaskan, apabila SIN berlaku, meski satu pihak tertentu mengganti-ganti nama namun nomornya akan tetap akan sama. Sejak adanya SE BI Nomor 15/3/DPM, otomatis perusahaan pedagang valas diwajibkan melaporkan ke BI mengenai transaksinya yang di atas US$100 ribu per bulan, dan itu tujuan utamanya adalah untuk menghindari pencucian uang juga spekulasi.

\"SE itu ada utamanya untuk mencegah supaya tidak ada pihak-pihak yang berspekulasi. Apalagi saat ini masih terjadi tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan cadangan devisa yang masih terbatas jumlahnya,\" kata Lana. Menurut dia, kalau transaksi ekspor-impor saja ada buktinya yaitu dari L/C, maka transaksi di money changer juga harus ada. BI, lanjut Lana, juga akan mudah mengawasi dan mendeteksi jika ada kemungkinan pencucian uang atau spekulasi. Apalagi jika nama yang digunakan si nasabah, sama.

\"Kalau si nasabah berusaha membuat beberapa perusahaan untuk mengakali pembelian tentu saja akan ribet sekali untuk dia. Jadi dengan ada SE seperti ini dari BI, pasti lama-lama mereka akan malas untuk bertransaksi yang bertujuan \"aneh-aneh\" atau pakai identitas fiktif. Ya, utamanya memang untuk mengurangi kemungkinan spekulasi yang bisa terjadi,\" tuturnya.

Senada dengan Lana, ekonom EC-Think Iman Sugema mengatakan, dengan pemberlakuan SE BI ini memang harus dilakukan oleh pedagang valas, sehingga adanya keterbukaan data dikarenakan perdagangan valas seringkali digunakan untuk praktek pencucian uang. Tentunya kerahasian nasabah tidak berlaku kepada otoritas seperti Bank Indonesia (BI) sebagai regulator.

“Apabila kerahasiaan nasabah valas dibocorkan oleh pihak bank maka bisa dituntut oleh pihak nasabah. BI mendapatkan informasi tentang nasabah dari pihak bank yang harus dipertanggunjawabkan dengan baik,” kata Iman, kemarin. Dia mengatakan, perdagangan valas harus melihat dari konteks yang lebih besar lagi dimana banyaknya para koruptor yang menempatkan dana korupsinya di sektor valas. Dengan adanya keterbukaan dokumen atau data nasabah maka tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan bisa ditekan semaksimal mungkin.

“Pihak perusahaan valas juga harus memberikan informasi yang lengkap kepada pihak otoritas sehingga bentuk kejahatan yang akan terjadi akan bisa dioatasi sedini mungkin,” jelasnya. Lebih lanjut Iman menuturkan, BI seharusnya mempunyai kajian yang mendalam apabila sudah mengeluarkan SE BI tentang pembelian valas ini. Kajian tersebut, kata dia, diperlukan agar SE BI ini dapat dijalankan dengan baik dalam pelaksanaannya. “Hal yang terpenting dengan dikeluarkannya SE BI ini adalah sistem pengawasannya yang digunakan oleh BI sebagai otoritas,” ungkap Iman.

Dia juga mengungkapkan, bisa saja satu orang mempunyai beberapa perusahaan valas dan hal ini akan sulit dideteksi oleh BI, serta orang ini akan bisa menyelewengkan SE BI yang juga mengatur tentang permintaan valas oleh pedagang valas kepada bank dengan nominal di atas US$100 ribu per bulan hanya dapat dipenuhi oleh bank apabila pedagang valas menyertakan underlying transaksi dari nasabah terkait permintaan tersebut.

Jika satu orang mempunyai beberapa perusahaan valas maka akan bisa terhindar dari aturan dari SE BI ini, di mana mempunyai beberapa perusahaan valas yang tidak terdeteksi oleh pihak otoritas. “Hal ini tidak bisa diperkenankan dikarenakan bisa terjadi penyelewengan yang menimbulkan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johansyah, menilai sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah dengan penguatan kehati-hatian perbankan. Bank Indonesia, kata Difi, sempat menemukan kecurigaan terhadap kenaikan permintaan valas yang dilakukan tanpa dokumen underlying seperti kegiatan impor, pembayaran jasa, pembayaran valas, pembelian aset di luar negeri dan agen perjalanan.

\"Kami lihat angka yang meningkat, itu jumlahnya memang bikin kaget,” ujarnya, Rabu. Difi juga menjelaskan, bank sentral memang tidak pernah melarang pembelian valas terhadap rupiah dalam jumlah tertentu. Hanya saja, untuk pembelian dengan ekuivalen hingga US$100 ribu per bulan, nasabah hanya perlu menyerahkan surat pernyataan terkait pembelian valas tersebut. sylke/ria/mohar/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…