UN Dianggap Ilegal, Mendikbud Harus Mundur

Jakarta – Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) beberapa hari yang lalu pada tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Umum (SMU) dinilai ilegal.  Oleh karena itu, maka seharusnya UN harus dihapuskan dan mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dipecat, bahkan pihak-pihak terkait harus bertanggungjawab termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Penyelenggaraan UN Ilegal karena pemerintah tidak patuh hukum bahkan melabraknya. Pasalnya, legalitas UN terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2596 K/Pdt/2008 yang diputus 14 September 2009 yang mengabulkan gugatan korban UN dan Education Forum agar UN ditiadakan pada November 2009. \"Putusan MA tersebut juga memperkuat putusan  PN Jakarta Pusat tentang gugatan UN,\" kata Sekretaris Jenderal Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti), Girindra Sandino kepada Neraca, Sabtu (27/04).

Sadino menjelaskan dalam putusan MA tersebut ada empat poin. Pertama, menyatakan Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) lalai dalam memenuhi hak asasi manusia, terutama hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

Kedua, memerintahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, dan Ketua BSNP untuk memperbaiki sarana prasarana, peningkatan kualitas guru, dan akses informasi ke daerah sebelum ujian nasional dilaksanakan.

Ketiga, memerintahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas (Mendikbud), dan Ketua BNSP untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional. Keempat, memerintahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, dan Ketua BNSP meninjau ulang sistem pendidikan nasional.

Atas empat poin tersebut, Sadino mengaskan Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, Ketua BSNP telah lalai memperbaiki sarana prasarana, peningkatan kualitas guru, dan akses informasi ke daerah sebelum ujian nasional dilaksanakan, mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional.

Sadino mengatakan hal tersebut dipertegas dengan Keppres No. 37/2012 untuk 14 juta siswa menjadi Rp644 miliar untuk 12 juta siswa. Sehingga, baik pelanggaran hukum telah dilakukan oleh presiden, kementerian terkait, juga dugaan penyimpangan serta ketidakberesan adminstratif. \"Jadi presiden harus membatalkan penyelenggaraan UN karena illegal dan melawan hukum dan memecat Mendikbud,\" tandasnya.

Sementara anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menyatakan, UN 2013 tidak sah karena tidak bisa dilaksanakan serentak. \"UN secara nasional tidak sah secara hukum, karena dalam UU dinyatakan bahwa UN harus dilakukan serentak. Tidak boleh ada penundaan,\" kata dia.

Tergantung Presiden

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan bahwa permintaan dirinya untuk mundur terkait kisruh pelaksanaan UN 2013 tergantung presiden, karena dirinya merupakan pembantu presiden yang diangkat olehnya. \"Kalau mundur, lho saya yang ngangkat presiden, bukan orang lain. Kalau gagal ya tergantung yang menilai, seperti mahasiswa, terserah dosen yang menilainya,\" katanya di hadapan peserta silaturrahmi presidium wilayah majelis Alumni IPNU Jawa Timur di Surabaya, Minggu (28/4).

Mendikbud menjelaskan, kisruh UN 2013 juga tidak bersifat \"by design\" (direncanakan). “Tiga tahun lalu, pelaksanaan UN itu di daerah, tapi karena ada masalah, lalu ditarik ke pusat, karena itu kalau sekarang ada masalah ya dikaji kembali, tapi bukan berarti \"by design\". Itu murni musibah, murni kecelakaan,\" kata Nuh.

Oleh karena itu, dia menilai pengabaian hasil ujian nasional 2013 untuk SMA dan sederajat yang diusulkan Komisi X DPR belum tentu diterima oleh peserta UN, baik dari provinsi yang melaksanakan serentak maupun tidak. \"Usulan itu kami terima, tapi akan kami kaji. Bayangkan kalau diabaikan, tentu 22 provinsi yang nggak ada masalah dengan UN akan menolak, bahkan yang digeser (tidak serentak waktunya) pun kecewa karena punya harga diri. Mereka berharap ikut UN untuk bisa masuk PTN,\" kata Nuh.

Mendikbud mengharapkan semua kalangan tidak menarik kisruh UN ke wilayah politik, sebab UN merupakan masalah akademik yang tentu harus diselesaikan dalam wilayah akademik pula.

Bahkan, dirinya juga siap bila KPK atau BPK memeriksa penyebab tidak serentaknya UN 2013. \\\"Saya \"welcome\" pada KPK atau BPK, apalagi Irjen Kemdikbud itu juga pernah menjadi penyidik KPK, tentu koordinasi sudah ada,\" katanya. mohar/rin

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…