Dorong Tahun Pengeboran - BPN dan SKK Migas Percepat Pengadaan Tanah

NERACA

Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bekerjasama untuk mempercepat sertifikasi dan penanganan permasalahan tanah aset negara di sektor hulu migas. Nota kesepahaman ditandatangani Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Kepala BPN Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat (26/4) pekan lalu. \"Masih banyak kegiatan hulu migas yang terhambat masalah tanah. Dengan kerja sama ini diharapkan menjadi satu solusi untuk menyelesaikan segala permasalahan,\" kata Rudi di Jakarta.

Beberapa kendala sudah nyata ada di depan mata, kata Rudi. “Kendala ada di Petrochina, berhubungan dengan tanah yang diperuntukkan untuk perkebunan. Kemudian di Cepu, ada jalan yang harus dilewati, ada tanah desa, ada rel kereta api, ada tanah keramat, dan sebagainya. Itu semua menghambat,” jelasnya. Luas wilayah kerja industry migas, kata Rudi, adalah 250 ribu kilometer persegi. “Dari luasan tersebut, kecil sekali yang disertifikatkan. Karena ini aset negara. Kita pikir zaman dahulu ketiga industri migas itu ada, setelah dibeli jadi aset negara, selesai. Tapi sekarang kan aset negara harus disertifikatkan,” tambah dia.

Hendarman pun mendukung hal tersebut, “Kami mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan percepatan pensertifikatan tanah di industri hulu migas,\" terangnya. Dia juga sedikit mengkritisi pengadaan tanah yang selama ini berjalan. “Tanah bukan untuk ketamakan. Tanah bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran pribadi, tetapi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Hendarman. Nota kesepahaman bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dengan cara memberikan prioritas pelayanan pada pelaksanaan pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah yang dikelola oleh SKK Migas di seluruh Indonesia. Alasannya, industri hulu migas merupakan kegiatan strategis untuk kepentingan nasional.

“Dengan ini, maka akan memberi kepastian hukum bagi tanah-tanah yang sudah mendapat sertifikat. Sekaligus juga menjadi alat untuk pengadaan tanah,” kata Hendarman. BPN akan melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan tindakan lainnya dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman ini. “Termasuk melaksanakan penanganan permasalahan tanah sektor hulu migas sesuai dengan kewenangan,” ungkapnya.

Semenatra SKK Migas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang dimohonkan pensertifikatannya. Persyaratan sertifikatan mesti disiapkan dan dilengkapi. Selain itu, permasalahan aset tanah yang muncul dikoordinasikan dengan BPN. “Masih banyak kegiatan hulu migas yang terhambat pengadaan tanah. Kesepakatan ini diharapkan menjadi salah satu solusi,” kata Rudi. Tahun ini, lanjut Rudi, telah dicanangkan sebagai tahun pengeboran. Sekitar 1.178 sumur pengembangan dan 258 sumur eksplorasi direncanakan dibor tahun ini. Kegiatan pengeboran tersebut sebagian besar berada di daratan. Oleh karena itu, membutuhkan pengadaan tanah. Sebagai informasi, seluruh tanah yang dibebaskan dalam kegiatan industri hulu migas menjadi aset Negara. Tanah tersebut dimanfaatkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) Migas dengan pengawasan dan pengendalian SKK Migas.

Semangat otonomi daerah sedikit banyak menyebabkan jumlah Kontraktor KKS migas yang semakin banyak, dan meningkatnya penduduk, membuat proses pengadaan lahan semakin sulit. Permasalahan ketidaktersediaan lahan telah menjadi salah satu faktor tertundanya kegiatan pengeboran. “Dukungan BPN sangat diperlukan agar pengadaan tanah dilaksanakan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar dia. Di akhir pidatonya, Hendarman berpesan kepada industri migas. “Jangan lupakan masyarakat miskin yang berada di sekitar. Bimbingan kewirausahaan baik untuk mereka dan bisa direalisasikan oleh perusahaan migas dalam konsep corporate social responsibility,” tandasnya. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…