BI: Bank Khusus Infrastruktur Diperlukan Indonesia

NERACA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) berpendapat bahwa masih diperlukan suatu bank khusus untuk membiayai sektor infrastruktur di Indonesia. Hal ini disebabkan sektor tersebut membutuhkan pembiayaan jangka panjang dan dalam jumlah besar. Bahkan bank yang fokus ini dirasa lebih urgent daripada bank khusus pertanian. “Kalau saya melihat program pemerintah MP3EI itu, saya pribadi merasa bahwa bank infrastruktur itu lebih diperlukan (daripada bank pertanian), karena MP3EI butuh dana sekitar Rp1230 triliun, dan itu intinya banyak proyek infrastruktur yang tidak bisa dipenuhi atau tidak cukup oleh hanya dana pemerintah, juga dana dari perbankan yg ada saat ini, apalagi itu berasal dari DPK jangka pendek,” tutur Mulya E. Siregar, Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, ketika ditemui di Jakarta, Kamis (25/4). 

Jadi, untuk memenuhi target-target MP3EI seperti Indonesia harus mempunyai pendapatan per kapita sampai sekitar US$14 ribu pada 2025, maka pembangunan infrastruktur dalam negeri memang sangat diperlukan, dan ini jelas perlu pembiayaan jangka panjang dari bank. “Apakah memang perlu ada sebuah bank khusus yang dia memang punya dana agak jangka menengah panjang untuk membiayai proyek-proyek (MP3EI) itu. Kalau proyek-proyek tersebut berjalan dengan baik, maka itu akan menyerap tenaga kerja, mempercepat proses pembangunan segala macam. Jadi kalau ditanya prioritas, saya pribadi mungkin akan mempersiapkan itu (bank infrastruktur),” jelasnya. 

Mulya mengatakan bahwa kajian mengenai bank khusus infrastruktur itu memang sudah BI lakukan. Hanya memang masih ada beberapa masalah yang resikonya mesti diatasi. “Cuma yang jadi masalah yang harus dipertimbangkan adalah ketika sebuah bank itu fokus kepada satu sektor misalnya infrastruktur, kan terjadi concentration risk, karena jika sektor itu kolaps maka kolaps-lah juga dia. Kalau umpamanya bank umum, dia membiayai pertanian, perumahan, industri, pertambangan, satu sektor rusak masih ada yang lain, tapi ini tidak. Itu yang harus dikaji benar-benar bagaimana satu sektor yang dibiayai, misalnya pertaniannya kolaps, bagaimana mengatasinya? Nah, itu yang saya rasa harus disiapkan mitigasi resikonya terhadap hal-hal seperti itu,” katanya. 

Soal pembentukan bank khusus atau fokus ini, menurutnya, memang masih diperlukan dukungan dari Undang-Undang Perbankan yang saat ini masih dibahas revisinya di DPR. Jadi BI tidak bisa menentukan kapan terealisasi bank khusus tersebut. “Ini tergantung UU-nya, yang sekarang sedang dibahas DPR, mengenai pembentukannya. Ya, kalau UU mengizinkan bank (khusus) tersebut ya kita jalan,” imbuhnya.

Mulya mengungkapkan bahwa untuk pembentukan bank khusus itu ada dua opsi dari pendirian bank atau nonbank yang bisa dilakukan. “Opsi dari bank itu ada yaitu mendirikan bank baru (seperti Bapindo) atau opsi dua adanya penugasan khusus kepada Bank Pemerintah. Opsi dari nonbank itu adalah memperkuat IIF (Indonesia Infrastructure Finance) dan SMI (Sarana Multi Infrastruktur), atau memperluas fungsi LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia),” ujarnya.

Manapun opsi yang dipilih untuk mendirikan bank khusus, memang tetap diperlukan aturan pendukung serta sumber daya cukup besar dengan kualifikasi khusus, sehingga masih butuh berproses lama. 

“Untuk membentuk bank khusus sendiri harus ada kesediaan pemerintah dalam menyediakan modalnya, dan membeli surat-surat utangnya. Ini bisa mengajak pihak multilateral, World Bank, Asian Development Bank (ADB), ataupun Pemda. Jika ditugaskan saja kepada bank-bank BUMN maka akan memudahkan kita. Tapi ini masih perlu penambahan dari konversi dividen, kemudian beberapa ketentuan BI mengenai BMPK, PDN, kualitas aktiva produktif harus dibedakan atau disesuaikan, insentif juga harus ada. Lalu BI juga harus memberikan relaksasi kepada peraturan bank supaya dia bisa menerbitkan obligasi dalam jangka panjang,” paparnya. 

Sementara, untuk memperkuat IIF dan SMI itu, Mulya bilang, memang perlu undang-undangnya sendiri. Kemudian kalau lewat LPEI, sisi kelemahannya adalah sulit untuk memupuk DPK, hanya bisa membiayai sektor terkait, harus ada kesediaan pemerintah untuk tambah modal. 

“Bank fokus itu sebenarnya sudah ada dalam kebijakan multi licensing, tapi kami baru memberikan liniensi kepada yang membiayai perumahan, yang lain belum. Tapi ini masih bisa diubah, kalau tidak oleh BI, tapi juga OJK,” terangnya. 

Jadi, Mulya menganggap bahwa opsi yang lebih efisien adalah yang penunjukkan bank-bank BUMN untuk sementara. Kemudian yang nonbank misalnya LPEI itu harus diberikan kewenangan lebih luas tidak hanya khusus ekspor tetapi ada yang terkait dengan infrastruktur, terus dia fokus di situ saja.  “Artinya ini lebih mudah dan cepat, kalau umpamanya mendirikan (bank) baru itu kayaknya susah dan lama,” jelasnya.

Sementara, Persatuan Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta agar pasal pembentukan bank khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan perlu dimasukkan. Payung hukum setingkat UU menjadi penting agar pembentukan bank khusus memiliki dasar hukum yang kuat dan upayanya dalam berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Ketua Perbanas Sigit Pramono, mengatakan, struktur perbankan Indonesia saat ini sudah terdiri dari bank khusus, yakni ada bank syariah, BPR, BPD dan juga Bank BTN, namun peraturan perbankan memberikan peluang lebih besar pada universal bank. Akan tetapi, ciri-ciri khusus pada bank menjadi hilang.

Misalkan, contoh Sigit, BJB beroperasi di DKI Jakarta dan Sumatera, BPR ada di pusat pertokoan besar di Jakarta, dan lain-lain. Penegasan pada UU Perbankan dan OJK akan membuat struktur yang ada saat ini menciptakan fungsi yang lebih baik.

“Saya rasa pembentukan bank khusus sebaiknya dimasukan ke dalam Undang-Undang. Jadi, OJK dan BI mengajak kami (Perbanas) untuk membahas agar memberi masukkan kepada pembentukan bank khusus dalam pasal-pasal di RUU Perbankan,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini otoritas tidak mendorong pendirian bank khusus, bahkan dinilai juga tidak mendukung keberadaan universal bank di Indonesia. Sebagai contoh ialah bank tidak boleh bertransaksi di pasar modal jika bank yang bersangkutan memiliki anak usaha lembaga keuangan lainnya diawasi dengan ketat. “Akibat ketidakjelasaan ini, maka keuntungan dari bank khusus maupun universal bank tidak dapat diperoleh,” tutupnya. [ria]

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…