MATIKAN FUNGSI PENGHIMPUN DPK - Waspadai Konglomerasi Kuasai BPD

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melangkah lebih depan dalam mengawasi konglomerasi industri keuangan Indonesia. Pasalnya, ada dugaan saat ini konglomerasi justru mengarah ke Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sebagai contoh PT Mega Corpora yang berhasil menguasai 25% saham BPD Sulawesi Utara (Sulut) atau senilai Rp65,83 miliar pada 2011, dan BPD Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar 30% atau Rp62 miliar di tahun ini.

NERACA

Alih-alih ingin membantu menyelesaikan masalah internal seperti memberikan bantuan modal, bantuan manajemen, sistem dan teknologi informasi, perusahaan kakap milik pengusaha Chairul Tanjung dengan CT Corp, itu mengaku siap menjadi partner bisnis dan bahkan mengklaim diri sebagai “bapak angkat” BPD.

Selain itu, Chairul Tanjung juga mengaku telah berbicara dengan beberapa BPD terkait pembelian saham. Meski enggan di-publish, bisa diprediksi, jika hal ini dibiarkan ke depan maka bisa menjadi “pintu” bagi konglomerasi lain, khususnya asing, untuk memiliki saham BPD semakin lebar.

Dari sisi regulasi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, mengatakan penguasaan Mega Corpora atas dua BPD di Sulawesi tidak apa-apa lantaran tidak ada aturan yang mengatur tentang kepemilikan saham BPD di luar Pemerintah Provinsi (Pemrov) maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

“Akuisisi itu soal biasa. Siapa pun bisa melakukannya (akuisisi terhadap BPD), karena tidak ada aturannya. Tapi pemilik besar harus ada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dahulu. Karena aturan kepemilikan bank ini kan sudah ada di Bank Indonesia (BI). Jadi, semua orang bisa masuk BPD,” ungkap Muliaman di Jakarta, Selasa (23/4).

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR, Dolfie OFP, mengungkapkan dengan adanya korporasi besar seperti CT Corp yang mempunyai saham di Bank Sulut dan Sulteng maka hal ini akan bisa mematikan fungsi perbankan Bank Pembangunan Daerah (BPD), di mana fungsi utamanya adalah menghimpun dana masyarakat untuk kepentingan masyarakat daerah setempat.

Dengan masuknya korporasi besar ini dalam bank daerah, dana masyarakat daerah akan bisa tersedot dalam korporasi besar tersebut. “Jangan hanya menyedot dana masyarakat daerah untuk kepentingan korporasi, namun kepentingan masyarakat daerah untuk mendapatkan dana harus diutamakan, masyarakat jangan dibuat susah dalam mendapatkan dana, misalnya sulitnya mendapatkan akses kredit,” kata Dolfie kepada Neraca, kemarin.

Menurut dia, untuk menanggulangi hal ini maka dalam Rancangan Undang-undang Perbankan (RUU Perbankan) yang akan dibahas Komisi XI DPR dengan pemerintah akan membahas mengenai pembatasan kepemilikan bank. Dalam salah satu pasal dalam RUU perbankan ini, akan diatur mengenai pembatasan kepemilikan bank.

“Akan diatur dalam RUU perbankan ini mengenai pembatasan kepemilikan bank, dimana satu orang hanya boleh memiliki satu bank saja,” ujar dia. Lebih lanjut lagi, dengan aksi korporasi besar ini dalam memiliki beberapa saham bank di daerah maka akan menjadi momentum bagi korporasi besar lainnya untuk menguasai kepemilikan bank di daerah.

Hal yang paling ditakutkan adalah adanya korporasi asing yang akan mencoba menguasai bank daerah sehingga akan menimbulkan kerugian bagi daerah tersebut. “Potensi daerah sangatlah menjanjikan sehingga diperlukan pengawasan dan peraturan yang ketat dalam pembatasan kepemilikan bank. Dan hal ini akan dilakukan dengan adanya pasal pembatasan kepemilikan bank dalam RUU Perbankan,” ungkapnya.

Bisa Dicegah

Dolfie juga mengatakan bahwa seharusnya terdapat pembatasan kepemilikan bank sehingga perbankan Indonesia akan terhindar dari keinginan penguasaan dari korporasi besar yang biasa disebut konglomerasi. Dengan adanya pasal dalam RUU perbankan mengenai pembatasan kepemilikan bank maka aksi konglomerasi perbankan akan bisa dicegah dan dihindari.

“Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RUU perbankan ini apabila sudah disahkan nanti,” tambahnya. Dirinya juga menuturkan apa yang dilakukan oleh CT Corp terhadap bank daerah belum bisa dibilang melanggar aturan atau peraturan yang sudah berlaku dikarenakan aturan pembatasan kepemilikan bank belum diatur.

Hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur tentang pembatasan kepemilikan bank. “DPR akan mendorong pembatasan kepemilikan bank yang diatur dalam RUU perbankan sehingga kepemilikan bank bisa dibatasi,” tuturnya.

Senada, pengamat perbankan Yanuar Rizky mengatakan, aksi konglomerasi terhadap BPD bakal terjadi jika konglomerasi memiliki kesempatan. \\\"Kalau konglomerasi jangan ditanya. Mereka kalau ada kesempatan pasti akan melakukan penyerapan,\\\" jelas dia.

Lebih lanjut Yanuar menjelaskan, salah satu cara untuk memagari tingkah polah konglomerasi ini terhadap BPD, yaitu semua tergantung kepada Pemda yang pastinya memiliki modal utama BPD. Oleh karena itu, lanjut dia, Pemda harus bisa membuat regulasi yang tepat terkait masalah perbankan daerah.

Dia pun menambahkan, sebagai salah satu cara bank daerah untuk mencari modal adalah pemanfaatan dana pihak ketiga (DPK). \\\"Untuk modal tergantung kondisi. Belum tentu listing di bursa (initial public offering/IPO) atau rights issue itu lebih baik daripada penambahan APBD,\\\" tandas Yanuar.

Diatur dalam PBI

Di tempat terpisah, Irwan Lubis, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), menuturkan kepemilikan saham Bank Pembangunan Daerah (BPD) oleh sebuah konglomerasi atau korporasi besar itu terkait dengan strategi bisnis BPD tersebut. “BPD itu memang kepemilikan Pemda (mayoritas), namun jika dia masih mencari investor bisa mengundang pihak ketiga,” kata dia kepada Neraca, kemarin.

BI, sambung Irwan, mengklasifikasikan Pemda sebagai Badan Hukum Non Keuangan, yang mana dalam aturan Kepemilikan Saham Bank Umum (Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tertanggal 13 Juli 2012 dan Surat Edaran (SE) Nomor 15/4/DPNP tertanggal 6 Maret 2013), disebutkan bahwa batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk masing-masing Pemda.

“Jadi jika suatu Pemda baru ingin mendirikan atau mengakuisisi bank maka batas maksimal kepemilikan sahamnya 30% untuk masing-masing, misalnya Pemda tingkat I 30%, Pemda tingkat II 30%, dan seterusnya,” ujarnya.

Ketika ditanyakan bagaimana soal dana daerah yang ada di BPD akan masuk ke dalam kontribusi pendapatan dari konglomerasi tersebut, Irwan bilang bahwa itu mesti dilihat dari komposisi saham mereka berapa persen di bank daerah tersebut.

“Saya kira ini artinya kalau misalnya pihak ketiga sebagai salah satu pemegang saham di BPD, akan tercipta mutualisme atau saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dari sisi BPD, dia perlu untuk mengembangkan usahanya, maka perlu investor yang bisa menambah modal. Kemudian dari sisi perusahaan, itu untuk menjalankan strategi bisnisnya, khususnya jika dia ingin mengembangkan atau memperluas usaha ke daerah tersebut,” paparnya. [iqbal/sylke/mohar/ria/ardi]

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…