Pemerintah Tunda Kenaikan Harga LPG 12 Kg

NERACA

 

Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengaku rugi menjual gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kilogram. Pasalnya harga produksi gas elpiji 12 kg sebesar Rp10.064 per kg. Sementara, Pertamina menjual ke agen sebesar Rp4.912 per kg. Artinya Pertamina rugi mencapai Rp5.152 per kg. Untuk menutupi kerugian tersebut, rencananya Pertamina akan menaikkan harga sekitar Rp12 ribu sampai Rp20 ribu.

Namun demikian, pemerintah selaku pemilik dari Pertamina belum menyetujui kenaikan tersebut. Wakil Menteri Energi dan Saya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menjelaskan bahwa kenaikan elpiji 12 kg akan ditunda. Awalnya, Pertamina akan menaikkan pada 22 April ini. \"Iya, Pak menteri minta agar kenaikan itu ditangguhkan,\" kata Susilo di Jakarta, Senin (22/4).

Menurut Susilo, kalau untuk menaikkan elpiji 12 kg saat ini dinilai kurang pas karena belum waktunya saja dan pihaknya belum mengevaluasi secara keseluruhan. \"Nanti naiknya, kan itu belum selesai dievaluasi,\" imbuhnya.

Susilo menjelaskan, bahwa kenaikan LPG 12 kg tersebut harus memerlukan proses pembahasan lebih lanjut. Walaupun Pertamina sudah mengajukan surat tetapi pembahasannya memerlukan suatu proses. \"Jadi pembahasan di pemerintah memang belum selesai. Sebab kenaikan harga LPG 12 kg ini kan harus dipertimbangan dengan rencana pemerintah yang lain,\" ungkap Susilo.

Susilo menambahkan, jadi semua yang program di pemerintah itu selalu saling terkait satu sama lain. Seperti yang sekarang ini masih sedang digodok terkait pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mobil pribadi. Itu saja harga pengurangan subsidinya belum ditentukan apalagi waktu pelaksanaan untuk diberlakukannya.

Jadi, sampai saat ini, tutur Susilo, pihaknya belum memastikan kenaikan elpiji 12 kg. \"Pokoknya semua itu saling terkait jadi harus dipertimbangkan dengan matang, dan kita usahakan bulan depan akan ada keputusannya,\" tukasnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Bobby Rizaldi meminta PT Pertamina untuk menunda kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) hingga 2014. Pasalnya di 2013 ini, pemerintah juga telah menaikkan harga Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar rata-rata 15% sehingga pembebanan yang dirasakan masyarakat menjadi besar. \"Pertamina dan pemerintah seharusnya menahan syahwatnya untuk menaikkan harga Elpiji 12 kg hingga tahun 2014 mendatang. Jadi jangan tahun ini karena sudah ada kenaikan TDL,\" kata Boby.

Bobby menjelaskan, untuk menutupi kerugian yang dideritanya, maka sebaiknya Pertamina bisa lebih meningkatkan efisiensi dalam melakukan produksi elpiji 12 kg agar harga elpiji bisa lebih ekonomis.

Lebih jauh, Bobby menyampaikan, bahwa selain itu kenaikan harga elpiji 12 kg juga diperkirakan akan memberi kontribusi efek kenaikan inflasi hingga mencapai 1%. \"Diperkirakan akan ada tambahan inflasi 1% jika Pertamina jadi menaikkan harga elpiji 12 kg,\" tutur Bobby.

Langgar Aturan

Pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy melihat bahwa kenaikan harga gas elpiji bertentangan dengan hukum dan menyulitkan masyarakat. “Kenaikan harga gas 12 kg  sangat tidak patut dilaku­kan ka­rena menabrak  pera­turan hukum dan menyulitkan masya­rakat,” cetus Noorsy.

Dia menilai, selama ini peng­hitungan harga gas di dalam ne­geri mengikuti pergerakan harga Saudi Aramco, perusahaan mi­gas Arab Saudi. Diakuinya,  se­lama dua tahun ter­akhir, harga gas dunia memang naik. Sebelumnya, harga gas US$858 per metrik ton (MT) kini US$917 per MT. Tapi perlu diketahui, tidak boleh meng­hi­tung kenaikan gas berdasarkan harga pasar dunia.

“Arah penentuan harga gas sa­ya lihat lebih mengacu pada per­hi­tu­ngan harga gas di pasar be­bas. Ini tidak boleh dilakukan ka­­rena tidak sesuai amanah Un­dang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 28 ayat 2 yang mela­rang penentuan harga me­ng­ikuti mekanisme pasar bebas,” terang Noorsy.

Menurut Noorsy, pemerintah atau Pertamina ha­rus patuh pada peraturan ter­sebut karena gas me­rupakan ke­butuhan hajat hi­dup orang banyak. Selain menabrak UU Migas, menaikkkan harga gas 12 kg juga bertentangan dengan Pera­turan Presiden Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasio­nal. Isi peraturan itu meng­ama­nahkan, penentuan  kenaikan har­­ga migas ditentukan  peme­rin­tah dengan tetap memperhatikan ke­pentingan rakyat kecil. “Ke­naikan harga gas akan me­nye­babkan inflasi dan harga-harga kebutuhan po­kok naik,” warning Noorsy.

Noorsy menuturkan, untuk me­nentukan harga yang me­nyangkut hajat hidup dan ke­bu­tuhan orang banyak, prinsipnya harus mengu­kur nilai kemam­puan masyarakat.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…