Perikanan Tangkap - Inpres Perlindungan Nelayan Diabaikan?

NERACA

 

Jakarta – Aktivis perikanan M Riza Damanik mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 22 November 2011 lalu telah mengeluarkan untuk pertama kali Instruksi Presiden (Inpres) No.15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Instruksi ini ditujukan untuk memberi jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan, dan memperkuat restrukturisasi kapal perikanan berbendera Merah-Putih sampai dengan 60 gross tonnage (GT).

“Hingga 2013, tidak satupun instruksi SBY ditindaklanjuti. Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo justru melawan Instruksi Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Menteri No.30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap,” kata Riza kepada Neraca, lewat pesan telepon selulernya, Kamis (18/4).

Sebelumnya, tambah Riza, Instruksi SBY ke Menteri Cicip adalah untuk merestrukturisasi kapal ikan berbendera Merah-Putih hingga 60 GT. “Menteri Cicip melalui Permen 30/2012 justru memilih restrukturisasi kapal ikan ASING dengan bobot lebih dari 1000 GT untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Atau dengan kata lain, telah 940 GT lebih melampaui instruksi SBY 2011 lalu,” tambahnya.

Riza menyebut, SBY juga menginstruksikan ke Cicip untuk melakukan tindakan preventif mengatasi pencurian ikan, memperluas lapangan pekerjaan dari sektor perikanan, dan menjamin ketersediaan ikan untuk konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri. Pada kenyataannya, kata Riza, peraturan Cicip justru mendorong pencurian ikan oleh kapal ikan asing dengan membolehkan kapal asing melakukan transhipment (bongkar muatan di tengah laut), membawa ikan Indonesia langsung ke luar negeri, termasuk memperluas ketersediaan lapangan kerja bagi orang asing di laut Indonesia.

“Jelang politik 2014, strategi blusukan ke kampung-kampung nelayan oleh SBY tidak akan pernah cukup untuk mendongrak kepercayaan nelayan Indonesia terhadap kepemimpinan SBY. Karena pada kenyataannya, ditangan Menteri Cicip pemerintah justru sedang melindungi nelayan asing,” tandasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Riza juga mengatakan, kurang 2 tahun kepemimpinan Presiden SBY belum ada tanda-tanda kesejahteraan nelayan akan membaik. “Justru sebaliknya! Angka kemiskinan nelayan bertahan pada porsi 25% dari total rakyat miskin Indonesia,” kata dia.

Bahkan, sambung Riza, lapangan pekerjaan kian menyempit. Terbatasnya ketersediaan bahan baku ikan dan udang telah memaksa industri pengolahan ikan di Medan, Lampung, Jawa Timur, Makassar, dan hingga Sulawesi Utara, tutup dan merumahkan ribuan tenaga kerjanya. Diperparah dengan lemahnya penegakan hukum. Sekitar 40 ribu nelayan asing telah mengambil-alih pekerjaan nelayan Indonesia di atas kapal-kapal ikan berbendera Indonesia.

“Belakangan, industrialisasi perikanan ala Menteri Cicip justru mengalihkan kekayaan ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) untuk menghidupi nelayan dan industri pengolahan ikan asal Cina dan Taiwan,” urainya.

Menurut dia, kenyataan kian singkatnya sisa masa tugas SBY dan tingginya angka kemiskinan nelayan.  “Lalu, mempertimbangkan belum adanya payung hukum untuk mengharmonisasikan agenda kesejahteraan nelayan lintas kementerian. Sedang proses legislasi di DPR belum juga memberi prioritas pembahasan RUU Perlindungan Nelayan. Diperparah dengan padatnya rutinitas politik Menteri Cicip yang juga Wakil Ketua Partai Golkar jelang 2014,” ujarnya.

Maka, lanjut Riza, demi menjaga stabilitas ekonomi, politik, dan hukum, yakni menyediakan lapangan pekerjaan, menurunkan kemiskinan, menyediakan pasokan pangan, maupun mengembalikan kedaulatan Indonesia di laut. “Presiden SBY dapat mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (PERPPU) dalam kerangka Percepatan Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…