LEMAH PENGAWASAN BURSA BERJANGKA - Investor Dirugikan, Bappebti Tak Bertanggungjawab

Jakata- Idealnya produk investasi perlu memperhatikan aspek perlindungan nasabah dari praktik penipuan, karena hal tersebut merupakan suatu keharusan agar investor bisa merasa aman dan nyaman. Ironisnya, perlindungan investasi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) ternyata belum serius memperhatikan hal ini, belum lagi ditambah lemahnya pengawasan otoritas bursa membuat minat dan kepercayaan investor kini semakin rendah berinvestasi di bursa komoditas tersebut.

NERACA

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, munculnya praktik penipuan terhadap nasabah di bursa berjangka karena lemahya faktor pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator. “Bappebti harus bertanggung jawab atas pengawasan yang lemah ini dikarenakan fungsi pengawasan terdapat di Bappebti,” katanya kepada Neraca di Jakarta, Kamis (11/4).

Menurut dia, Bappebti sebagai regulator seharusnya melakukan pengawasan yang ketat sehingga nasabah tidak merasa dirugikan atas pelanggaran itu. Kendatipun, banyaknya pelanggaran yang terjadi di bursa berjangka, tetapi tidak semata-mata bisa dibubarkan dikarenakan dalam bursa berjangka terdapat industrinya yang didalamnya ada pelaku pialang berjangkanya.

Dia membandingkan kondisi di bursa efek saja yang banyak terjadi pelanggaran, tidak dapat dibubarkan karena ada pelaku bursanya. Kata Yanuar, hal yang terpenting bukanlah masalah pembubarannya, namun pengawasannya supaya diperketat lagi sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada masyarakat.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan dengan banyaknya pelanggaran ini maka para investor atau nasabah harus mencermati dengan baik dalam memilih pialang berjangka. Hal ini perlu dilakukan, karena resiko yang bisa diterima oleh para investor sangatlah besar. “Intinya apabila ingin berinvestasi maka harus memperhatikan perusahaan pialang sudah mendapatkan izin dari otoritas apa belum,” ungkapnya.

Yanuar menjelaskan dengan pengawasan yang baik dari regulator yaitu Bappebti sekaligus sifat kehati-hatian dari para investor maka tidak akan terjadi pelanggaran terkait pialang berjangka. Kemudian diperlukan sanksi atau hukuman yang setimpal bagi pelaku pelanggaran di Bursa Berjangka.

Sementara Direktur Jakarta Futures Exchange (JFX) atau Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), M. Bihar Sakti Wibowo mengatakan, tuntutan para investor untuk pembubaran bursa berjangka bukanlah hal yang tepat. Pasalnya, itu hanya dilakukan segelintir orang yang merasa dirugikan karena pada dasarnya mereka sendiri tidak paham betul apa artinya investasi di bursa berjangka.

Investor Harus Jeli

Karena, investasi di bursa berjangka itu sama saja dengan investasi di sektor mana pun. Ada keuntungan dan juga ada risiko. Untuk itu, lanjutnya, para investor ini harusnya jeli memilih perusahaan pialang. Karena banyak juga perusahaan pialang abal-abal yang menawarkan investasi bodong.

Nah untuk itu, pihak bursa dan Bappebti hingga kini terus melakukan sosialisasi akan investasi bursa berjangka yang aman, karena jangan sampai nasabah sudah menandatangani perjanjian kemudian rugi lantas menuntut yang bukan-bukan.

Selain itu, mengacu pada peraturan yang ada di UU No32/1997 yang telah diamandemen melalui UU No10/2004 sangat jelas dinyatakan perlindungan nasabah bursa berjangka Indonesia. Tetapi, perlindungan tersebut bukan disebabkan kerugian ketika melakukan transaksi.

Dia menambahkan, di situ juga diatur masalah dana dari setiap transasksi wajib disimpan di rekening terpisah. Sehingga jika ada sebuah perusahaan pialang yang rugi atau nakal, mereka tidak bisa mengambil dana nasabah tersebut.

Bagi analis investasi Trust Securities, Reza Priyambada, banyaknya penipuan terkait investasi komoditi, seperti emas disebabkan oleh oknum yang memanfaatkan celah hukum dan sisi psikologis masyarakat. Dengan bentuk dan nilai, masyarakat mudah untuk diiming-imingi investasi ini. “Mereka mengetahui masyarakat lebih senang dengan yang instan dan jelas.”ucapnya

Dia pun berpendapat, penipuan investasi di bursa komoditi, adalah bagaimana pihak regulator meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk investasi. “Kalau pengawasan, berarti peraturannya ada, tetapi tidak dijalankan. Sementara sejauh ini kan peraturan terkait investasi tersebut di Bappebti hanya mengatur komoditas kontrak.” jelasnya.

Bappebti Digugat

Sebelumnya, Bappebti digugat oleh 22 nasabah dari perusahaan pialang berjangka PT Danagraha Futures (PT DGF). Kuasa hukum penggugat, Roni Pandiangan mengatakan, kliennya menggugat Bappebti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena Bappebti dinilai lemah dalam menyelamatkan dana nasabah.

Tecatat total kerugian dana nasabah akibat pelanggaran hukum PT DGF yang melaksanakan transaksi ilegal adalah US$ 1,247 juta atau sekitar Rp 13-14 miliar. Roni menjelaskan, permasalahan berawal pada tanggal 4 November 2011 lalu ketika PT DGF memberitahukan kepada nasabah bahwa dana mereka disuspensi karena broker PT DGF, yakni MF Global dinyatakan bangkrut di Amerika Serikat. \"Akan tetapi klien kami tidak diberikan bukti-bukti terhadap informasi bahwa dana nasabah akan dibekukan,\" katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/04).

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan nasabah yang merasa dirugikan karena dana tertahan, akhirnya meminta uang mereka dikembalikan. Namun PT DGF berkilah dana itu ada di luar negeri. Setelah dikonfirmasi ke PT Bursa Berjangka Jakarta selaku penyelenggara bursa berjangka dan Bappebti, ternyata DGF tidak punya izin bertransaksi di luar negeri. \"Bappebti juga tidak mengetahui transaksi tersebut,\" ungkapnya.


Roni menuturkan pada bulan Maret 2012 lalu, nasabah melaporkan PT DGF ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan pencucian uang. Kemudian dari laporan tersebut, penyidik Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus menemukan adanya tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selanjutnya penyidik melimpahkan kelanjutan penyidikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bappebti pada 20 September 2012. Sayangnya, hingga kini Bappebti hanya berdiam diri. \"Para nasabah merasa dirugikan dengan tindakan Bappebti selaku regulator sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,\" tuturnya.

Perlu diketahui, selain Bappebti, 22 nasabah juga menggugat Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Kementerian Perdagangan, dan Hardi Sentosa selaku Dirut PT DGI. Para nasabah juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Bappebti melaksanakan pemeriksaan terhadap Hardi Santoso (Dirut DGF/Tergugat IV) sesuai laporan polisi LP/809/III/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus. Penggugat juga minta pengembalian dana sebesar US$ 1,247 juta dan juga tututan imateriil terhadap 22 nasabah sejumlah Rp 22 miliar. mohar/lia/ahmad/ bani

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…