Industri Otomotif Mengaku Bingung - Regulasi Mobil Murah Tak Kunjung Rampung

NERACA

 

Jakarta - Pembahasan regulasi untuk mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC), nampaknya akan sangat alot. Karena itu, perbaikan terus dilakukan pemerintah dari segala sektor agar regulasi yang akan dikeluarkan nanti tidak berbenturan dengan regulasi lainnya.

Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi, (IUBTT) Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, mengatakan regulasi mengenai mobil murah ramah lingkungan masih terus digodok, belum rampung dan memerlukan beberapa perbaikan. “Masih proses sebelum ditandatangani. Dalam sebuah proses legal administration perbaikan-perbaikan biasa terjadi,” katanya di Jakarta.

Ia mengatakan perbaikan yang tengah dilakukan tidak menyentuh masalah substansial. Perbaikan yang dilakukan menyangkut tata bahasa. Budi yakin regulasi ini akan segera keluar walaupun ia belum memastikan tanggal berapa aturan ini akan dikeluarkan. “Kan ada bahasa hukum, bahasa engineering, bahasa dagang, tinggal masalah legal administration saja. Bulan ini baru tanggal berapa,” katanya.

Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, mengatakan Daihatsu masih terus menunggu kapan regulasi mobil hijau keluar. Ia pun menyerahkan kepada instansi terkait mengenai kapan regulasi tersebut dikeluarkan. Yang pasti, tertahannya regulasi ini menghambat produksi dua mobil LCGC keluaran Daihatsu, Toyota Agya dan Daihatsu Ayla. “Pabrik LCGC kami sudah siap, tapi belum bisa berproduksi karena aturannya belum keluar. Aturan keluar baru kami bisa jalankan,” katanya.

Lebih jauh lagi Amelia mengungkapkan sampai saat ini aturan tersebut belum ada kabar. Kami tidak tahu di mana aturan itu sekarang.Daihatsu jelas menunggu-nunggu keluarnya aturan tersebut lantaran dirinya sedari awal sudah pasang badan dengan mobil LCGC miliknya yakni Daihatsu Ayla. Akibat ketidakjelasan LCGC, mobil yang sudah diperkenalkan dan digembar-gemborkan kepada konsumen sejak perkenalan pertama di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) September 2012 lalu itu tidak diproduksi. Padahal, pihak konsumen yang memesan alias inden sudah bejibun.

Pengusaha Bingung

Tak hanya Daihatsu yang kelimpungan. Produsen mobil dengan penjualan terbesar di Indonesia, Toyota, pun bingung. Pihak Toyota juga ikut mempertanyakan mengapa aturan tersebut belum juga keluar hingga saat ini. \"Tidak jelas aturan itu sudah sampai mana. Bagian manufaktur kami belum dapat progres dari beleid tersebut. Tapi kami tidak punya pilihan selain menunggu,\" tukas Joko Trisanyoto, Direktur Pemasaran Toyota.

Kepastian akan keberadaan draft aturan tersebut jelas penting bagi pelaku industri otomotif. Bukan apa-apa, produsen harus menanggung malu kepada konsumen lantaran mobil murah milik mereka belum juga bisa diproduksi padahal Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sudah mereka dapatkan.

Ambil contoh, Toyota Agya. Konsumen sudah terlanjur jatuh hati dengan mobil Toyota Agya yang dipersiapkan Toyota untuk segmen mobil LCGC. Mobil ini sudah diperkenalkan sejak September 2012 lalu, dan kini sudah banyak yang memesannya melalui pre-order.

\"Per Januari lalu, kami sudah tidak ambil SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) lagi. Malu sama konsumen,\" tandas Jodjana Jody, CEO PT Astra International Toyota Sales Operation (Auto 2000) beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung, konsumen yang sudah melakukan pre-order Toyota Agya berjumlah 15.000 unit. Meskipun Auto 2000 sudah tidak membuka pre-order sejak Januari lalu, namun kata Jodjana, masih saja ada konsumen yang memaksa ingin melakukan pre-order. \"Mereka berharap bisa beli Agya dengan alasan harganya yang murah,\" tegas Jodjana.

Tinggal Disetujui

Aturan yang nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang berisikan tentang kebijakan insentif berupa penghapusan Pajak Penambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) ini memang misteri. MS Hidayat, Menteri Perindustrian menyatakan bahwa rumusan tentang regulasi LCGC tinggal menunggu tanda tangan presiden. Setelah disetujui DPR, rumusan tersebut dibawa ke Kementerian Keuangan. Draft tersebut, dijelaskan Hidayat, berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan sudah dikirim ke Sekretariat Negara.

Anehnya, ketika ditanyakan ke Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara, draft tersebut belum diterima olehnya. \"Ke Menteri Perindustrian saja tanya (draft LCGC), belum sampai ke Sekretariat Negara, atau saya cek nanti,\" pungkas Sudi seusai rapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan KEN (Komite Ekonomi Nasional) di Kantor Presiden, belum lama ini.

Ketika mencoba mendapatkan titik terang dari keberadaan aturan ini kepada Dipo Alam selaku Sekretaris Kabinet, Dipo menyatakan bahwa dirinya sendiri belum menerima aturan tersebut. \"Nanti saya cek,\" tuturnya.

Perkembangan selanjutnya ditemukan bahwa penyebab beleid low emition carbon (LEC) yang menaungi program mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) tak kunjung keluar dikarenakan kesalahan dari sisi redaksional  draft yang diajukan ke Presiden. Oleh sebab itu, MS Hidayat mengakui, Sekretariat Negara (Setneg) harus merevisi ulang rancangan tersebut yang tentunya membutuhkan waktu lebih lama.

Terhadap program LCGC ini, anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Qoyum Tjandranegara mengatakan, jika masyarakat yang menggunakan mobil murah tersebut keberatan karena menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, sebaiknya mobil tersebut diciptakan dengan menggunakan BBG. \"Mobilnya pakai gas aja. Kalau Pertamax kemahalan ya pakai gas, \" kata Qoyum dalam Seminar Open Access di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, belum lama ini.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…